WALHI Region Jawa: Pemerintah Harus Hentikan Perpanjangan Energi Fosil

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 25 Mei 2026 - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Regional Jawa yang terdiri dari WALHI Jawa Timur, WALHI Yogyakarta, WALHI Jawa Tengah, dan WALHI Jakarta, melalui dokumen kertas kebijakan (policy brief) mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk segera menjalankan transisi energi berkeadilan. PLTU yang telah berusia tua harus dipensiunkan dan digantikan dengan energi terbarukan yang tidak merusak lingkungan, tidak merampas ruang hidup masyarakat, serta tidak semata berorientasi pada profit. WALHI menegaskan bahwa energi merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara secara adil dan berkelanjutan.

Perwakilan WALHI Region Jawa, Pradipta Indra Ariono, menilai ketidakseriusan pemerintah tercermin dalam kebijakan seperti Perpres No.112/2022, Permen ESDM No.10/2025, dan RUKN yang belum mewajibkan pensiun dini PLTU secara tegas. Bahkan, RUPTL PLN 2025-2034 memproyeksikan kenaikan listrik batu bara di Jawa, Madura dan Bali dari 185.202 GWh (2025) menjadi 205.012 GWh (2030). Pemerintah juga tetap membuka PLTU captive serta memperpanjang usia PLTU melalui co-firing biomassa dan teknologi CCS/CCUS.

Kementerian ESDM terus menunda transisi energi berkeadilan dan tidak mau beranjak dari batu bara, ini tidak sesuai dengan target mereka dan tidak berkomitmen untuk menjalankan misi mengurangi emisi dan beralih ke energi terbarukan, malahan mereka berniat memperpanjang usia PLTU dengan solusi-solusi palsu seperti co-firing biomassa. Memperpanjang usia pembangkit fosil sama dengan memperpanjang penderitaan warga tapak tambang batu bara di Kalimantan dan warga tapak PLTU di Paiton, Cilacap hingga Suralaya,” kata Indra.

WALHI menegaskan bahwa pemerintah belum menunjukkan komitmen kuat terhadap transisi energi berkeadilan. Kebijakan yang diambil masih mengandalkan solusi palsu, termasuk peralihan dari batu bara ke gas yang tetap bermasalah bagi keberlanjutan dan iklim. Di saat yang sama, pengembangan energi berisiko tinggi seperti geothermal terus dipaksakan, meski berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik sosial, dan meningkatkan risiko bencana ekologis.

Lihat juga, Perpanjangan Operasi PLTU Rugikan Ekonomi Warga Sekitar

Pemerintah terutama Kementerian ESDM harus menghentikan proyek-proyek transisi energi problematik seperti geothermal dan ekspansi gas, karena hanya menyebabkan kerusakan dan merugikan warga. Sudah cukup banjir dan longsor di proyek geothermal Gunung Slamet di Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, dan Brebes, serta terganggunya ekosistem dan air di Telaga Ngebel, hingga ancaman kebocoran gas H2S di Dieng. Di sisi lain, ekspansi migas juga telah mengkapling laut Jawa, termasuk di Madura yang nyaris tanpa ruang bagi nelayan dan mengganggu penghidupan mereka, bahkan pada 2025 nelayan Kangean menolak perluasan blok migas karena sudah merasakan dampak buruknya,” tegas Indra.

Kemudian, Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global WALHI Nasional, menilai KLH perlu mengambil peran lebih tegas dalam memastikan kebijakan transisi energi tidak sekadar mengejar target penurunan emisi di atas kertas. KLH tidak boleh menjadi sekadar pelengkap administrasi dalam proyek transisi energi, tetapi harus memastikan seluruh kebijakan energi mematuhi prinsip-prinsip keadilan ekologis dan perlindungan ruang hidup rakyat.

“KLH harus berani mengoreksi arah transisi energi nasional yang masih dipenuhi solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, ekspansi gas, dan geothermal bermasalah. Selama satu dekade Perjanjian Paris, kebijakan transisi energi justru menunjukkan inkonsistensi karena masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dan mengabaikan dampak sosial ekologis yang ditanggung masyarakat,” ujar Patria.

Oleh karena itu, WALHI menegaskan perlunya koreksi mendasar kebijakan energi nasional dengan meninggalkan transisi semu berbasis energi kotor dan solusi palsu. Perbaikan RUU EBT harus mencakup kewajiban pensiun dini PLTU, penghapusan co-firing, CCS/CCUS, dan gas, serta penguatan energi terbarukan berbasis komunitas yang adil dan berkelanjutan. Langkah ini harus disertai penghentian PLTU dan geothermal, khususnya di Jawa, penguatan pembiayaan publik untuk energi komunitas, serta integrasi transisi energi dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, keselamatan rakyat, pemulihan ekologis, dan demokrasi energi harus menjadi prioritas utama.

Narahubung:
Pradipta Indra Ariono, perwakilan WALHI Region Jawa/Direktur WALHI Jawa Timur 087870534304
Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global, Eksekutif Nasional WALHI 08115501980

Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)