Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Siaran Pers / terorisme ekologi / Karhutla / kriminalisasi petani dan peladang / RUU Kehutanan / UU PPLH / Kawasan Hidrologis Gambut

Terorisme Ekologis: Jerat Baru Bagi Masyarakat Petani dan Peladang Tradisional?

Terorisme Ekologis: Jerat Baru Bagi Masyarakat Petani dan Peladang Tradisional?

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 19 September 2026 - Presiden Prabowo Subianto mendorong agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikategorikan sebagai terorisme ekologi dan dikenakan sanksi hukum yang berat. Ia juga menekankan larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk kearifan lokal, serta siap memfasilitasi masyarakat untuk membuka lahan tanpa membakar. Pengkategorian terorisme ekologi tentu saja menimbulkan tanda tanya apakah ini sebuah bentuk ketegasan hukum atau justru menjadi jerat yang bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasikan masyarakat petani dan peladang tradisional?

Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, menyatakan bahwa pelabelan pelaku karhutla dengan istilah “terorisme ekologi” mestinya didasari oleh kajian atau studi yang utuh mengenai apa yang dimaksud dengan terorisme ekologi. Jika istilah tersebut hanya merujuk pada pengertian presiden, apalagi tanpa melalui proses kajian dan diskusi yang matang dengan berbagai pihak, maka hal ini berpotensi besar disalahgunakan, bahkan dapat memperburuk situasi yang ada.

“Masalahnya, karhutla bukan hanya soal siapa yang membakar, tetapi juga apa dan siapa yang menyebabkan hutan dan lahan gambut menjadi sedemikian rusak sehingga rentan terbakar. Negara juga harus introspeksi karena dari sisi kebijakan dan tata kelola, negara sejak dulu menjadi salah satu kontributor utama terhadap terjadinya bencana ekologis karhutla hari ini. Pertanyaannya, apakah Presiden berani melabeli, misalnya, mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sebagai “teroris ekologis” karena menerbitkan izin di sektor kehutanan hingga jutaan hektare?” Sebut Umi.

WALHI juga mengimbau Presiden Prabowo untuk memahami bahwa dalam kearifan lokal masyarakat, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dilakukan secara sembarangan. Masyarakat memiliki pengetahuan dan aturan yang membatasi praktik tersebut, misalnya tidak membakar pada musim kemarau, tidak membakar di lahan gambut, dan tidak membakar ketika tidak tersedia air yang cukup untuk memadamkan api. Pemerintah seharusnya berbenah dan menyadari bahwa salah satu kontributor utama terjadinya karhutla adalah kerusakan ekosistem hutan dan gambut akibat aktivitas korporasi, baik sawit maupun kehutanan, yang membuka kanal di lahan gambut, membabat habis hutan, dan menanam sawit.

“Presiden Prabowo harus memahami betul bagaimana masyarakat petani dan peladang selama ini menjalankan praktik pertaniannya. Bukan sekadar menunjuk mereka sebagai pelaku lalu memberi ekskavator agar dapat membuka lahan tanpa membakar. Pendekatan seperti ini tentu saja tidak menyentuh akar persoalan. Selama tidak ada koreksi kebijakan dan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, pengembalian ruang hidup rakyat yang dirampas, serta pemulihan lingkungan hidup, maka bencana ekologis karhutla akan terus membayangi masa depan kita,” tutup Umi.

Menyinggung dorongan pembuatan undang-undang mengenai terorisme ekologis, WALHI mengingatkan bahwa urgensinya sekarang adalah penguatan terhadap regulasi yang sudah ada, mulai dari UU Kehutanan, UU PPLH, peraturan mengenai ekosistem gambut, KUHP, dan berbagai peraturan lainnya. Berbagai regulasi tersebut sebenarnya telah mengatur sanksi dan hukuman yang dapat diberikan kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat dalam karhutla. Sanksi tersebut tidak hanya berupa pencabutan izin, tetapi juga mencakup kewajiban melakukan pemulihan ekologis.

“Yang diperlukan adalah penguatan terhadap regulasi yang ada, misalnya UU Kehutanan, yang harus menegaskan pembatasan pemberian izin agar tidak makin memperparah kerusakan ekologis. Di sisi lain, penegakan hukum yang dilakukan juga harus diperkuat dalam menjalankan ketentuan yang ada. Upaya pemulihan ekologis juga benar-benar dilakukan dan diawasi, jangan hanya berhenti sampai sanksi administratif tanpa memberi dampak perbaikan nyata di lapangan,” tutup Umi. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] |instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)