Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Siaran Pers / Hari Keadilan Ekologis / Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026 / TAP MPR No. IX/2001 / Krisis Ekologis

Hari Keadilan Ekologis: Jalankan TAP MPR RI IX/MPR/2001 untuk Atasi Krisis Ekologis Indonesia

Hari Keadilan Ekologis: Jalankan TAP MPR RI IX/MPR/2001 untuk Atasi Krisis Ekologis Indonesia

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Jakarta, 21 September 2026 – Pada momentum Hari Keadilan Ekologis, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa krisis ekologis yang semakin meluas di Indonesia merupakan akibat dari kegagalan negara menjalankan mandat pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR RI IX/MPR/2001. Di tengah target pertumbuhan ekonomi 8 persen, berbagai kebijakan pembangunan masih bertumpu pada ekspansi industri ekstraktif, hilirisasi, Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, pembangunan infrastruktur, serta eksploitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang memperdalam ketimpangan penguasaan sumber daya alam, memperluas konflik agraria, dan mempercepat kerusakan lingkungan hidup.

Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Nasional, menyatakan bahwa meningkatnya bencana ekologis, krisis iklim, deforestasi, kerusakan pesisir, hilangnya mangrove, hingga tekanan terhadap pulau-pulau kecil menunjukkan bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan sumber daya alam. Menurut WALHI, kondisi tersebut mencerminkan krisis tata kelola yang berakar pada ketimpangan penguasaan ruang dan sumber daya alam, serta masih dominannya paradigma pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama tanpa mempertimbangkan batas daya dukung lingkungan hidup dan keselamatan rakyat.

Pada momentum Hari Keadilan Ekologis ini, WALHI mengingatkan bahwa krisis ekologis yang terjadi hari ini bukan lahir secara tiba-tiba. Krisis ini merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu negara harus kembali menjalankan TAP MPR RI IX/MPR/2001 sebagai mandat konstitusional untuk menata ulang penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya alam secara adil, demokratis, dan berkelanjutan,” tegas Boy.

WALHI menilai berbagai agenda legislasi dan kebijakan yang saat ini tengah dijalankan pemerintah dan DPR RI masih belum sepenuhnya sejalan dengan mandat TAP MPR RI IX/MPR/2001. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja beserta berbagai regulasi turunannya dinilai telah memperluas kemudahan investasi sekaligus memperlemah perlindungan lingkungan hidup dan ruang partisipasi publik. Dalam praktiknya, kebijakan tersebut semakin mempermudah penguasaan ruang oleh korporasi dan memperbesar risiko perampasan wilayah kelola rakyat di berbagai daerah.

Di sektor pesisir dan kelautan, praktik reklamasi, pertambangan pasir laut, berbagai proyek strategis nasional, serta pengaturan ruang laut yang berorientasi pada investasi terus mengancam ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan. WALHI juga menekankan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan harus menjamin perlindungan pulau-pulau kecil dan tidak membuka ruang bagi ekspansi pertambangan maupun aktivitas ekstraktif lainnya yang bertentangan dengan semangat perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sementara itu, di sektor kehutanan dan agraria, WALHI menilai RUU Perubahan Keempat atas UU Kehutanan berpotensi semakin memperluas orientasi pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis dan investasi, sekaligus mengabaikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sehingga tidak sejalan dengan semangat TAP MPR IX/2001. Sehingga yang dibutuhkan bukan revisi tetapi perubahan keseluruhan. Pada saat yang sama, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus tetap berpegang pada mandat reforma agraria sejati untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, mempercepat penyelesaian konflik agraria, serta menjamin perlindungan wilayah kelola rakyat. Revisi RUU Pangan juga harus meninggalkan pendekatan yang semata-mata berorientasi pada peningkatan produksi dan memastikan perlindungan hak petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta keberlanjutan ekosistem sebagai fondasi kedaulatan pangan.

WALHI juga menyoroti bahwa berbagai upaya penanganan krisis iklim masih belum menempatkan keadilan ekologis dan keadilan sosial sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, WALHI mendorong agar RUU Keadilan Iklim segera dibahas serta ditindaklanjuti dan menolak pelemahan substansi keadilan iklim melalui penggabungannya ke dalam revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, revisi UU Penanggulangan Bencana perlu memastikan bahwa akar penyebab bencana ekologis, termasuk kerusakan lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam yang tidak berkeadilan, menjadi bagian penting dalam kebijakan pencegahan dan penanganan bencana. WALHI juga mendorong penguatan RUU HAM guna menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup, serta pengakuan hak-hak masyarakat adat. Selain itu, WALHI menekankan pentingnya pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sampai hari ini masih diabaikan, karena regulasi tersebut penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dijamin dan dipenuhi oleh negara.

Ketika hutan, wilayah adat, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, dan ruang hidup rakyat terus dikorbankan atas nama investasi, maka krisis ekologis akan terus berulang. Negara tidak bisa terus menjawab krisis dengan proyek-proyek baru tanpa menyelesaikan akar masalahnya, yaitu ketimpangan penguasaan sumber daya alam, lemahnya perlindungan hak-hak rakyat, dan absennya keadilan ekologis dalam kebijakan pembangunan,” lanjut Boy.

Oleh karena itu, pada peringatan Hari Keadilan Ekologis ini WALHI mendesak Presiden dan DPR RI untuk menjalankan TAP MPR RI IX/MPR/2001 secara penuh dan konsisten sebagai landasan seluruh kebijakan agraria dan sumber daya alam; melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya, PSN, food estate, dan berbagai kebijakan pembangunan yang memperluas perampasan ruang hidup rakyat; memastikan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, RUU HAM, RUU Keadilan Iklim, RUU Penanggulangan Bencana, RUU Daerah Kepulauan, revisi RUU Pangan, dan revisi UU Kehutanan selaras dengan prinsip keadilan ekologis; serta mempercepat pengakuan wilayah kelola rakyat, wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, perlindungan masyarakat adat, dan pemulihan lingkungan hidup.

Semua ini kami dorong untuk mewujudkan keadilan ekologis, yang memastikan pengakuan dan penghormatan atas hak-hak alam, pemenuhan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta terwujudnya keadilan antargenerasi, agar generasi hari ini dan generasi mendatang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Boy.

 

Informasi lebih lanjut:

Kontak Media WALHI Nasional
Wahyu Eka Styawan (Pengampanye WALHI Nasional) [email protected] — 0821-4126-5128

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)