Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jakarta, 11 September 2026 - Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam–yang terdiri dari WALHI, KIARA, YMKL, JPIK, Solidaritas Perempuan (SP), KPA dan JATAM mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup di tengah krisis ekologi saat ini serta dapat menjawab kebutuhan di masa mendatang. Karena sampai hari ini RUU HAM yang diinisiasi oleh Kementerian HAM belum menjawab kebutuhan tersebut. Desakan ini didasari oleh maraknya pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang semakin masif terjadi.
Koalisi menegaskan bahwa RUU HAM ini sangat penting untuk segera disahkan. Desakan tersebut didasarkan pada tingginya angka pelanggaran terhadap pembela HAM dan lingkungan hidup. Data WALHI menunjukkan bahwa sepanjang 2014 hingga Agustus 2026 terjadi 1.114 kasus Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dengan total 1.180 korban. Dalam periode yang sama, delapan pejuang lingkungan hidup meninggal dunia di 11 provinsi. Sementara itu, KIARA mencatat bahwa sepanjang 2014 hingga 2025 terdapat 246 masyarakat bahari yang mengalami kriminalisasi dan intimidasi saat mempertahankan ruang hidupnya. Dari jumlah tersebut, empat orang meninggal dunia akibat tindakan aparat keamanan.
Desakan ini muncul di tengah krisis ekologis dan krisis iklim yang terus berlangsung, yang semakin diperparah oleh kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang masih bertumpu pada praktik eksploitasi. Dalam situasi ini, masyarakat yang menyuarakan dampak kerusakan lingkungan dan memperjuangkan hak atas ruang hidupnya acap kali menjadi korban perampasan hak, kekerasan, kriminalisasi, bahkan kehilangan nyawa. Karena itu, penyusunan RUU HAM harus menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi pembela lingkungan hidup dan masyarakat terdampak, sekaligus mengakhiri pola eksploitasi sumber daya alam yang merugikan rakyat dan lingkungan.
Nia Sudin, Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa RUU HAM harus lebih mengutamakan aspek keadilan gender dan menjawab realitas yang terjadi saat ini. Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa penguatan hukum dalam RUU HAM harus lebih responsif gender.
“Kita perlu memastikan implementasi Pasal 66 UU PPLH yang melindungi masyarakat dan yang memperjuangkan hak lingkungan (Anti SLAPP), dengan menggunakan perspektif gender dan interseksionalitas agar pada implementasinya bisa mempertimbangkan kerentanan terhadap perempuan,” tegas Nia.
Wengki Purwanto, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menegaskan bahwa masyarakat hukum adat bukanlah kelompok rentan, karena kerentanannya sendiri sebagaimana ditulis dalam RUU HAM, melainkan karena pelemahan struktural yang ditimbulkan oleh kebijakan undang-undang dan pihak-pihak lainnya.
“Hak-hak Masyarakat Adat banyak dirampas melalui legal violence yang ada, hilangnya tanah serta identitas budaya masyarakat adat tersebut kerap dilakukan secara sah atas nama hukum oleh negara, di mana tanah-tanah mereka dapat diambil serta dikuasai oleh korporasi melalui berbagai macam produk peraturan perundang-undangan. Seharusnya RUU HAM harus hadir memutus mata rantai ini,” terang Wengky.
Sementara itu, Erma Nuzulia Syifa dari TuK Indonesia mengatakan terkait aspek tanggung jawab korporasi bahwa RUU HAM harus bisa mencakup subjek hukum seperti korporasi, sebab korporasi dalam perkembangannya memiliki peran dalam penghormatan dan pemenuhan HAM.
“Saat ini pemerintah masih berfokus pada legalitas perizinan belaka dan ini berbeda dengan penghormatan HAM, tanpa mempertimbangkan tindakan pemulihan dan penyelesaian terhadap konflik sosial yang selalu terjadi. Sehingga RUU HAM harus menggunakan pendekatan berbasis resiko (risk-based approach), berfokus pada pemegang hak, bukan pada perusahaan atau negara,” tegas Erma
Sebagai catatan, Christine Constanta, Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional menegaskan bahwa terdapat enam poin mendesak yang perlu diakomodasi dalam RUU HAM. Pertama, pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat perlu berjalan beriringan dengan pengakuan alam sebagai subjek hukum. Kedua, kedudukan konstitusional masyarakat adat sebagai subjek hukum kolektif yang berdaulat perlu dipulihkan, termasuk penerapan prinsip FPIC secara utuh. Ketiga, asas subsidiaritas dan proporsionalitas perlu diintegrasikan untuk melindungi para pembela lingkungan hidup.
Keempat, penguatan struktur lembaga yang responsif baik itu di eksekutif dan lembaga independen nasional (Komnas HAM) untuk menangani pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran HAM dan Hak atas Lingkungan Hidup. Kelima, mekanisme pemulihan korban perlu diperluas cakupannya tidak hanya kompensasi finansial, tetapi juga restitusi, rehabilitasi, dan jaminan ketidak berulangan. Keenam, tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM di seluruh rantai nilai perlu dipertegas, sekaligus mencegah praktik gugatan yang membungkam (SLAPP) terhadap pembela lingkungan.
“Revisi RUU HAM harus menjadi momentum untuk mengakui bahwa perlindungan HAM tidak dapat dipisahkan dari perlindungan alam, masyarakat adat, dan para pembela lingkungan. Negara perlu memastikan adanya pengakuan alam sebagai subjek hukum, pemulihan hak-hak kolektif masyarakat adat, mekanisme pemulihan korban yang komprehensif, penguatan lembaga penegakan HAM, serta pertanggungjawaban korporasi yang efektif. Tanpa perubahan mendasar tersebut, RUU HAM akan sulit menjawab berbagai bentuk pelanggaran HAM yang bersumber dari krisis ekologis dan eksploitasi sumber daya alam”, kata Christine.
Sebagai penutup, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut pemerintah dalam hal ini Kemenham, Kemenhum dan DPR RI ini untuk membuka informasi secara penuh dan membuka ruang partisipasi yang bermakna. Selain itu, koalisi menegaskan bahwa pemerintah harus mengakomodasi seluruh usulan dari koalisi masyarakat sipil dan masyarakat luas untuk menghasilkan UU HAM yang inklusif, serta menjawab kebutuhan masyarakat dan krisis lingkungan saat ini.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] |instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)