Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Siaran Pers / Kebakaran TPA / Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) / gas metana / open dumping / Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) / sanitary landfill

Pemerintah Gagal Atasi Karhutla, Gagal Hentikan Kebakaran TPA

Kamis, 10 September 2026 Siaran Pers
Pemerintah Gagal Atasi Karhutla, Gagal Hentikan Kebakaran TPA

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Jakarta, 10 September 2026 – Indonesia sedang menghadapi krisis lingkungan yang semakin serius. Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang kembali menyelimuti berbagai daerah dan mengancam kesehatan masyarakat, kebakaran juga berulang terjadi di berbagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Asap beracun dari kebakaran tersebut memaksa warga menghirup udara tercemar, bahkan mengungsi dari tempat tinggalnya. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.

Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, menjelaskan bahwa sepanjang 2026 sedikitnya 15 TPA dilaporkan mengalami kebakaran, di antaranya TPA Telaga Punggur (Batam), TPA Jatiwaringin (Tangerang), TPA Pakusari (Jember), TPA Cipayung (Depok), TPA Sumur Batu (Bekasi), TPA Cikolotok (Purwakarta), TPA Benowo (Surabaya), TPA Dengung (Lebak), TPA Troketon (Klaten), TPA Malabar (Cilacap), TPA Kota Sorong, TPA Ciniru (Kuningan), TPA Nangkaleah (Tasikmalaya), dan TPA Putri Cempo (Solo). Menurut WALHI, rentetan kejadian ini bukan kebetulan, melainkan gejala dari buruknya tata kelola sampah yang diperparah oleh musim kemarau panjang.

Temuan tersebut sejalan dengan hasil simulasi terbaru WALHI yang menunjukkan bahwa emisi gas metana dari TPA di Indonesia terus meningkat dan berpotensi melonjak hingga dua kali lipat dalam 25 tahun ke depan jika tidak ada perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah. Menggunakan metode First Order Decay (FOD) sesuai Pedoman IPCC 2006 dan data timbulan serta komposisi sampah dari 512 kabupaten/kota periode 2020-2025, WALHI menghitung bahwa emisi metana bersih TPA nasional mencapai sekitar 334.109 ton pada 2025 atau setara 9,02 juta ton CO2e.

Yang perlu dipahami, kenaikan emisi ini tidak hanya dipengaruhi oleh sampah yang baru masuk ke TPA. Sampah yang telah ditimbun selama bertahun-tahun tetap membusuk dan menghasilkan metana. Ini merupakan ‘utang metana’ yang akan terus dilepaskan ke atmosfer meskipun volume sampah yang masuk berkurang,” ujar Wahyu.

Kondisi tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan karena sebagian besar TPA yang mengalami kebakaran masih menggunakan sistem open dumping. Data WALHI menunjukkan sekitar 60,7 persen atau 312 TPA di Indonesia masih beroperasi dengan metode penumpukan sampah terbuka tanpa pengelolaan gas yang memadai. Pola ini menciptakan kondisi ideal bagi pembentukan metana dalam jumlah besar, terutama pada tumpukan sampah organik yang membusuk. Saat musim kemarau panjang terjadi, gas tersebut dapat memicu kebakaran yang sulit dipadamkan karena api membara di lapisan bawah tumpukan sampah.

Artinya, kebakaran TPA yang terjadi sepanjang 2026 kemungkinan bukan yang terakhir. Selama praktik open dumping masih dipertahankan, setiap kemarau panjang akan terus menghadirkan risiko kebakaran serupa, bahkan lebih besar, seiring meningkatnya akumulasi gas metana,” tegas Wahyu.

Selain memperburuk krisis iklim, kebakaran TPA juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Asap yang dihasilkan mengandung partikel halus PM2.5 serta berbagai zat berbahaya seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dioksin, dan furan. Paparan berulang terhadap polutan tersebut dapat menyebabkan gangguan pernapasan akut, meningkatkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta memperparah penyakit kronis seperti asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).

Melihat besarnya risiko tersebut, WALHI mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk segera melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola sampah nasional. Langkah paling penting adalah menghentikan aliran sampah organik ke TPA melalui pemilahan dari sumber, pengomposan, dan pengembangan budidaya maggot di tingkat rumah tangga hingga kecamatan. Sebab, sekitar 61 persen emisi metana TPA berasal dari sampah organik yang sebenarnya dapat dicegah sebelum masuk ke tempat pembuangan akhir.

Selain itu, Presiden RI dan KLH/BPLH harus mempercepat transformasi TPA dari sistem open dumping menuju controlled landfill dan secara bertahap ke sanitary landfill, sekaligus mewajibkan pemasangan sistem penangkapan dan pemanfaatan gas metana di seluruh TPA. Pemerintah juga harus menutup total praktik open dumping sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2008, memperkuat mitigasi kebakaran menjelang puncak kemarau, serta memperluas kewajiban pelaporan data sampah melalui SIPSN. Tanpa upaya tersebut, kebakaran TPA akan terus berulang dan menjadi ancaman yang semakin besar bagi lingkungan, iklim, dan keselamatan rakyat Indonesia.

 

Untuk informasi lebih lanjut:
Kontak Media WALHI Nasional
Wahyu Eka Styawan (Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI)
[email protected] — 0821 4126 5128

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)

Lampiran Data: Modeling Metana WALHI