Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Siaran Pers / LindungiPesisir / Keadilan Ekologis / Giant Sea Wall / tanggul laut raksasa (giant sea wall) Pantai Utara (Pantura) / Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) / Giant Sea Wall Segmen 3.3 / Teluk Jakarta / FK-MATA (Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanegara)

Giant Sea Wall Segmen 3.3 di Teluk Jakarta & Bekasi mengancam ekologi dan ruang hidup masyarakat pesisir

Jumat, 11 September 2026 Siaran Pers
Giant Sea Wall Segmen 3.3 di Teluk Jakarta & Bekasi mengancam ekologi dan ruang hidup masyarakat pesisir

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

 

WALHI Desak Hentikan Giant Sea Wall Segmen 3.3 di Teluk Jakarta dan Bekasi: Mengancam Ekologi dan Ruang Hidup Masyarakat Pesisir

11 September 2026 - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) dan Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan rencana pembangunan Giant Sea Wall (GSW) Segmen 3.3 di Teluk Jakarta dan Bekasi. Proyek yang mencakup pembangunan tanggul laut dan reklamasi pulau buatan ini tidak disertai dasar kajian yang memadai untuk menjawab risiko ekologis, sosial, ekonomi, dan risiko pelanggaran hak asasi masyarakat pesisir yang terdampak langsung.

Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI menegaskan, “Giant Sea Wall Segmen 3.3 bukan hanya proyek tanggul laut, melainkan proyek transformasi bentang pesisir melalui reklamasi, pembangunan pulau baru, infrastruktur transportasi, dan kawasan ekonomi yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis kumulatif serta dampak sosial-ekonomi yang luas. WALHI menilai hingga saat ini pemerintah belum mampu menjawab persoalan mendasar terkait dampak ekologis proyek Giant Sea Wall yang berpotensi mengubah sistem ekologis Teluk Jakarta secara permanen.”

Dana Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan, Eksekutif Nasional WALHI menyampaikan “Bagi WALHI, Giant Sea Wall ini merupakan solusi palsu yang tidak menjawab akar persoalan. BOP PJ jangan menjadikan perlindungan pesisir sebagai alasan untuk memperluas reklamasi dan pembangunan infrastruktur yang mengorbankan ekosistem laut serta ruang hidup masyarakat pesisir. Hingga saat ini belum terdapat kajian yang memadai mengenai besaran atau skala dampak, seberapa banyak masyarakat pesisir terdampak, seberapa terancam akses terhadap wilayah tangkap, akses terhadap kawasan budidaya ikan, risiko pelanggaran HAM dan penggusuran, hingga ketimpangan ekonomi yang terakumulasi dan dapat memperdalam konflik sosial. Pembangunan Giant Sea Wall Segmen 3.3 harus dihentikan.”

Salah satu risiko paling serius adalah kemungkinan Teluk Jakarta berubah menjadi kolam retensi limbah. Saat ini sedikitnya 13 sungai bermuara ke Teluk Jakarta dan membawa berbagai beban pencemar mulai dari limbah domestik, limbah industri, sampah plastik hingga mikroplastik. Dengan pembangunan tanggul laut dan pulau-pulau reklamasi, sirkulasi perairan berpotensi terganggu sehingga limbah dan pencemar dapat terperangkap di dalam kawasan teluk.

Tidak ada penjelasan memadai mengenai bagaimana pencemaran Teluk Jakarta akan ditangani. Padahal aspek tersebut merupakan komponen penting yang menentukan keberlanjutan ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada laut. Kami juga tidak menemukan penjelasan memadai mengenai hubungan antara tanggul laut dan pembuatan pulau dengan upaya pengendalian penurunan muka tanah, yang menjadi salah satu penyebab utama banjir rob di Jakarta. Bisa jadi akan menambah beban pembangunan di pesisir, dan mendorong laju penurunan muka tanah,” tambah Mida.

Ancaman Bagi Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Dokumen BOP PJ yang dipaparkan dalam Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Teluk Jakarta Tahap 1 Kabupaten Bekasi mengakui bahwa pembangunan tanggul laut dan reklamasi pulau buatan dapat menimbulkan gangguan terhadap aktivitas nelayan, penurunan kualitas air dan udara, serta berkurangnya vegetasi mangrove. Namun pengakuan tersebut tidak diikuti dengan penjelasan rinci mengenai skala dampak yang akan ditimbulkan. “Kami menilai kondisi ini menunjukkan bahwa proyek Giant Sea Wall didorong sebelum adanya pemahaman yang utuh mengenai konsekuensi sosial yang akan ditanggung masyarakat pesisir,” tambah Mida.

Pengembangan Giant Sea Wall Segmen 3.3 mencakup wilayah Kabupaten Bekasi, berpotensi menjangkau kawasan hutan mangrove Ujung Karawang, dengan luas sekitar 12.000 hektare. Syamsuri, FK-MATA (Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanegara) mengutarakan pentingnya perlindungan ekosistem mangrove di Bekasi Utara. "Kami masyarakat pesisir Tarumajaya, Bekasi Utara merasa khawatir akan dampak Giant Sea Wall dan berbagai program pembangunan yang mengancam kelestarian mangrove, kesehatan laut, dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan. Kami mendesak Pemerintah mengutamakan pelestarian mangrove untuk menjaga pantai dari abrasi. Bagi kami, mangrove adalah sumber kehidupan dan penghidupan. Namun, keberadaan mangrove terus mengalami penurunan akibat kurangnya perhatian terhadap upaya pelestariannya."

Ketimpangan Peserta Konsultasi Publik

Dalam konsultasi publik AMDAL yang diselenggarakan pada 11 September 2026 di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, proses pelibatan masyarakat tidak dijalankan secara bermakna. Komposisi peserta yang diundang didominasi oleh unsur pemerintah. Sebaliknya, perwakilan nelayan dan perempuan pesisir tidak memperoleh ruang representasi memadai.

Berdasarkan daftar peserta yang tercantum dalam surat undangan resmi BOPPJ, dari total 74 peserta pada daftar undangan Konsultasi Publik AMDAL, hanya terdapat 6 perwakilan yang mewakili kelompok nelayan. Keterwakilan nelayan hanya tercatat masing-masing satu perwakilan dari Desa Hurip Jaya, Segara Makmur, Samudra Jaya, Segarajaya, dan Pantai Makmur ditambah satu perwakilan organisasi nelayan. Mayoritas peserta yang diundang berasal dari unsur pemerintah, perangkat kecamatan dan desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta ketua RT/RW di wilayah terdampak. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pelibatan masyarakat yang dijamin UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 yang mengharuskan konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat terdampak untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan secara efektif terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam konteks ini, FK-MATA (Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanegara) tidak diundang di dalam Konsultasi Publik tersebut.

Muhammad Aminullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jakarta mengungkapkan, “Komposisi peserta Konsultasi Publik AMDAL GSW Segmen 3.3 menunjukkan kelompok yang paling berpotensi terdampak langsung oleh pembangunan Giant Sea Wall dan reklamasi justru menjadi kelompok yang paling sedikit diberikan ruang dalam forum konsultasi publik. Ini adalah ketimpangan pelibatan masyarakat dan tidak terpenuhinya prinsip partisipasi bermakna dalam proses AMDAL. Kualitas konsultasi publik dan legitimasi sosial proyek Giant Sea Wall patut dipertanyakan.

WALHI juga menemukan tidak adanya undangan yang secara khusus ditujukan kepada kelompok perempuan. Daftar undangan hanya mencantumkan unsur PKK Desa. Minimnya kelompok perempuan dalam konsultasi publik menunjukkan bahwa proses AMDAL belum mengintegrasikan perspektif gender dan belum menjamin partisipasi perempuan secara memadai. Perempuan pesisir merupakan kelompok yang akan terdampak langsung oleh perubahan akses terhadap sumber daya pesisir, perubahan aktivitas perikanan tangkap, pengolahan hasil laut, hingga ketahanan ekonomi rumah tangga nelayan. “Pelibatan Konsultasi Publik didominasi unsur pemerintah, sementara kelompok nelayan dan perempuan pesisir berada pada posisi minoritas. Ini berpotensi menghilangkan suara kelompok yang paling merasakan dampak sosial, ekonomi, dan ekologis dari proyek ini,” tegas Amin.

Giant Sea Wall Bukan Solusi Akar Masalah

Pemerintah melalui Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) tengah mendorong pembangunan GSW pada pesisir Pantai Utara Jawa sepanjang sekitar 575-kilometer yang membentang dari Banten hingga Jawa Timur. Salah satu prioritas pembangunan tersebut adalah Segmen 3 Teluk Jakarta, khususnya Sub Segmen 3.3 yang mencakup pembangunan tanggul laut timur (Sea Wall East) di wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, serta pengembangan pulau buatan melalui reklamasi laut. Pada tanggal 11 September 2026, BOPPJ menyelenggarakan Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Teluk Jakarta Tahap 1 Kabupaten Bekasi di Gedung Serbaguna Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Proyek Giant Sea Wall tidak menyelesaikan akar persoalan tersebut. Sebaliknya, proyek ini mengabaikan partisipasi bermakna, berisiko menjadi solusi semu yang mahal, berisiko tinggi, serta berpotensi menciptakan dampak ekologis baru yang lebih besar di masa mendatang. Atas dasar tersebut, WALHI mendesak Pemerintah menghentikan seluruh proses pengembangan Segmen 3.3 di Teluk Jakarta dan Bekasi, serta menghentikan proses AMDAL. Kemudian, penting untuk BOP PJ membuka seluruh dokumen kajian dampak proyek kepada publik, agar publik dapat terinformasi dengan baik dan memberikan pengawalan terhadap proyek Giant Sea Wall.

 

Kontak Media:
Muhammad Aminullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jakarta, 0856 9552 3194
Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, 081322306673
Dana Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI 08126344992

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] |instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)

Lampiran:
Unduh Lembar Fakta Giant Sea Wall Segmen 3.3

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] |instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)

Foto pada cover: Antara Foto/Aji Styawan