
Policy Brief
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Permasalahan tata kelola kawasan hutan tidak lahir dari kekosongan peran militer, melainkan dari lemahnya pengawasan, koordinasi, dan penegakan hukum oleh institusi sipil yang berwenang. Oleh karena itu, penguatan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM merupakan langkah yang lebih tepat dibandingkan memperluas pelibatan TNI dalam urusan kehutanan.
Kementerian-Kementerian tersebut sudah memiliki kewenangan yang cukup kuat dalam menyikapi permasalahan tata kelola kawasan hutan, baik instrumen penegakan hukum pidana, adminsitrasi serta perdata. Selain itu, perlindungan hutan Indonesia membutuhkan perubahan paradigma dan perubahan kebijakan yang tidak hanya memandang hutan sebagai komoditas, oleh karenanya perubahan ini hanya dapat dilakukan dengan penguatan institusi sipil. WALHI merekomendasikan kepada institusi sipil sebagaimana dimaksud untuk membuat kebijakan mengenai moratorium berbasis pemulihan dan Daftar Hitam perusahaan sebagai kebijakan berbasis efek jera. Kedua pengaturan tersebut harus diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, WALHI berpandangan bahwa pelibatan TNI dalam tata kelola kawasan hutan tidak diperlukan. Pemerintah seharusnya memfokuskan upaya pada penguatan kapasitas kelembagaan dan penegakan hukum oleh kementerian dan lembaga sipil yang berwenang. Adapun pelibatan TNI hanya dapat dibenarkan secara terbatas pada kawasan hutan di wilayah perbatasan negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Baca selengkapnya dengan mengunduh tautan berikut:
Policy Brief Perkuat Institusi Sipil untuk Pemulihan Lingkungan Hidup dan Hak Rakyat di Kawasan Hutan
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)