
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jakarta, 28 Juli 2026 - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI Angkatan Darat merupakan ancaman baru bagi keselamatan hutan Indonesia. Hal ini tercermin dari Penerbitan 17 Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan mengenai PPKH seluas 961,33 hektar.
“Pemerintah berencana membangun 500 Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) baru. Pertanyaan kami adalah pembangunan batalion baru ini kepentingan dan kebutuhan siapa?. Rakyat memang butuh rasa aman, tetapi bukan dengan membangun batalion-batalion baru, melainkan kebijakan dan program yang melindungi keselamatan mereka dari ancaman bencana ekologis dan melindungi wilayah kelola mereka. Bagi kami membangun batalion baru di tengah situasi kerusakan lingkungan yang semakin masif dan ketimpangan penguasaan ruang yang semakin dalam adalah pilihan yang sangat keliru dan kami tegas menolak itu” kata Musdalifah Jamal, Pengkampanye Kawasan Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI Nasional.
Keputusan untuk menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan batalion akan menjadi pendorong baru deforestasi dalam skala yang besar. Alih fungsi hutan menjadi wilayah pembangunan batalion akan berdampak pada akselerasi bencana ekologis.
“Bencana ekologis yang terjadi bukan hanya karena faktor alam. Berkurangnya tutupan dan perubahan fungsi kawasan hutan akibat berbagai aktivitas pembangunan berkontribusi terhadap terjadinya banjir, longsor, kekeringan serta kebakaran hutan. Sehingga pembangunan fasilitas negara harus menjamin perlindungan terhadap ekosistem dan menghormati prinsip keberlanjutan lingkungan, menjaga hutan sebagai penopang kehidupan saat ini dan generasi mendatang. Perlindungan kawasan hutan harus menjadi prioritas dalam setiap pengambilan kebijakan," tegas Musdalifah Jamal.
Menurut Musdalifah saat ini juga tidak ada informasi lengkap yang bisa diakses oleh publik mengenai pertimbangan dasar penerbitan 17 SK PPKH untuk pembangunan Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI Angkatan Darat dan wilayah seluas 961,33 hektar itu di mana saja.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa kawasan hutan untuk pembangunan batalion itu tidak tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat dan tidak menjadi persoalan baru bagi masyarakat. Saat ini saja sudah ada beberapa kasus konflik antara masyarakat dengan TNI sebab wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat dijadikan lokasi pembangunan batalion. Seperti yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur dan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang memicu konflik baru untuk Batalion Teritorial Pembangunan (Batalion TP).”
Bagi WALHI yang mendesak dilakukan oleh pemerintah itu bukan membangun batalion baru, tetapi memastikan percepatan dan perluasan pengakuan serta perlindungan Wilayah Kelola Rakyat. Memulihkan ekosistem yang saat ini dalam kondisi rusak dan memastikan tidak ada proyek-proyek pembangunan dan izin ekstraktif merampas wilayah kelola rakyat. Itu lah salah satu cara memberikan rasa aman kepada rakyat.
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)