Percepatan PSEL Bukan Solusi Krisis Sampah

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 7 Januari 2026-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak langkah pemerintah yang akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan mendesak penghentian kebijakan tersebut. WALHI menilai kebijakan ini bukan solusi krisis sampah, melainkan bentuk kegagalan negara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keselamatan publik.

Pemerintah saat ini tengah mempercepat pembangunan PSEL sebagai kebijakan nasional berbasis mandat Presiden melalui Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, dengan target 100 persen sampah terkelola pada 2029. Kebijakan ini dikawal oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta diperkuat oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pemerintah bahkan menempatkan PSEL sebagai bagian dari 18 proyek hilirisasi strategis nasional dengan target pelaksanaan dan peletakan batu pertama hingga Maret 2026. PSEL dipromosikan sebagai solusi cepat atas krisis timbunan sampah di 34 Kabupaten/Kota, sekaligus diklaim sebagai sumber energi terbarukan dan investasi hijau.

Baca juga, Penutupan TPA Cipeucang Tangerang Selatan: Momentum Koreksi Total Tata Kelola Sampah

Wahyu Eka Styawan, Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI menilai percepatan ini mencerminkan kecenderungan kebijakan yang mengutamakan solusi teknologi berskala besar dan terpusat, sekaligus menutup ruang evaluasi kritis terhadap dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pembiayaan jangka panjang. Tanpa adanya partisipasi publik dan kajian mendalam secara teknis dari hulu ke hilir kondisi persampahan di lokasi PSEL, maka akan mengulang kembali kegagalan proyek-proyek percepatan pemerintahan sebelumnya.

"Penetapan PSEL sebagai proyek strategis nasional yang dikebut dalam waktu singkat berisiko menggeser prioritas utama pengelolaan sampah, yaitu pengurangan di sumber, penguatan TPS 3R, dan pengelolaan berbasis komunitas. Dalam konteks ini, PSEL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan serius tata kelola kebijakan publik dan akuntabilitas proyek strategis negara." Jelas Wahyu.

Merujuk pada kajian cepat WALHI, bahwa Perpres No. 109 Tahun 2025 bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2008 karena mendorong PSEL berbasis insinerator yang mahal, berisiko tinggi secara fiskal, dan bergantung pada subsidi terselubung melalui PLN dan APBN. Secara teknis dan ekologis, PSEL juga tidak sesuai dengan karakter sampah Indonesia yang didominasi sampah organik basah bernilai kalor rendah tercampur tanah, batu, kaca, logam dan B3, menciptakan insentif untuk mempertahankan timbulan sampah, menghasilkan limbah B3 berbahaya, serta berpotensi memperparah pencemaran dan krisis air.

"Kontribusi energi PSEL sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi beban jangka panjang bagi keuangan negara serta dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat." Tambah Wahyu.

Selain itu, keterlibatan entitas investasi seperti Danantara dalam proyek PSEL sebagai cerminan lemahnya tata kelola, karena pengelolaan sampah adalah layanan publik, bukan proyek bisnis. WALHI menegaskan solusi krisis sampah harus difokuskan pada perubahan sistemik di hulu, yakni pengurangan di sumber, pembatasan produk sekali pakai, penerapan EPR, pemilahan, dan penguatan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas yang terbukti lebih murah dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, WALHI menegaskan dan mendesak pemerintah untuk melakukan penghentian percepatan PSEL dan meninjau ulang Perpres No. 109 Tahun 2025. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tata kelola sampah harus sesuai dengan mandat dari konstitusi yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang memandatkan bahwa pengelolaan sampah harus komprehensif dari hulu ke hilir, mendorong 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Contact Person:
Wahyu Eka Styawan
Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan
[email protected]
08115501980