
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jakarta, 24 Mei 2026 - Warga Desa Kawasi, Pulau Obi, bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara mendatangi lima lembaga negara yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN), Komisi Perpindungan Anak dan Ibu (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menuntut keadilan atas kerusakan ruang hidup akibat aktivitas tambang nikel PT Harita Nikel. Warga menilai proyek industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu telah mencemari sumber air dan merusak ekosistem laut, sekaligus menunjukkan wajah transisi energi yang mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat lokal.
“Bagi kami, bencana banjir yang terjadi tiga kali dalam sebulan menjadi bukti nyata bahwa ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri. Mereka tidak menentang kemajuan, namun mendesak adanya pembangunan yang berkeadilan dan menghormati hak hidup warga. Harapan besar mereka digantungkan kepada lembaga negara yang menerima aduan mereka agar dapat bekerja objektif demi tegaknya kemanusiaan dan kelestarian alam,” tegas Nurhayati Jumadi, perwakilan warga Desa Kawasi.
WALHI Maluku Utara mencatat banjir mulai terjadi di sekitar kawasan industri PT Harita Nickel sejak 2023 dan terus berulang hingga 2025, terutama pada Juni-Juli. Pada Juni 2025, banjir besar terjadi tiga kali di Desa Kawasi dan Desa Soligi dengan ketinggian air mencapai 1-3 meter serta meninggalkan lumpur merah setebal 15 cm di permukiman warga. Bencana ini merusak rumah warga, infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, dan lahan pertanian masyarakat.
Lihat juga, Realitas Tambang Nikel di Maluku Utara
Dampak yang paling dirasakan oleh warga adalah tidak berjalannya roda ekonomi dan aktivitas sosial lumpuh total. Berdasarkan pendataan awal, terdapat 199 kepala keluarga yang terdampak langsung termasuk di dalamnya 126 perempuan, 18 bayi, dan 41 anak usia sekolah. Di sisi lain, warga bersama tim pendamping meyakini bahwa peristiwa ini bukanlah fenomena alam murni. Pola banjir yang tidak biasa mengindikasikan adanya bencana akibat ulah manusia (man-made disaster), yang dipicu oleh perubahan bentang alam akibat aktivitas penambangan dan pengolahan nikel skala besar oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group).
Foto: Kawasan PSN PT Harita Nickel (doc. WALHI Maluku Utara)
“Keadaan ini dipertegas oleh temuan forensik WALHI Maluku Utara yang melihat adanya kelalaian besar dari pihak perusahaan dalam menjaga lingkungan, ditambah lagi dengan longgarnya pengawasan dari pemerintah. Akibatnya, kerugian yang diderita masyarakat bukan cuma soal harta benda. Data di lapangan membuktikan bahwa bencana ini telah merusak tatanan sosial-ekonomi dan memicu pelanggaran HAM yang mendalam,” ungkap Toety Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara.
Sementara itu, Pengkampanye Anti tambang dan Energi Berkeadilan WALHI Nasional, Faizal Ratuela menyampaikan temuan WALHI Maluku Utara menegaskan bahwa kegagalan sistemik tata kelola lingkungan perusahaan dan lemahnya pengawasan negara menjadi akar masalah krisis ini. Dampak bencana ini tidak cuma soal materi, melainkan telah meluas pada kemunduran kondisi sosial-ekonomi serta pelanggaran HAM secara struktural di lapangan. Pemberian sertifikat berkelanjutan kepada Harita Group bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebuah ironi yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah korporasi yang rekam jejaknya berkelindan dengan kerusakan ekosistem pesisir, perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan pencemaran sumber air warga di Pulau Obi bisa menyandang predikat berkelanjutan.
“Label hijau ini tidak lebih dari sebuah kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif. Pada akhirnya, karpet merah yang digelar untuk Harita justru menelanjangi wajah buruk proyek transisi energi hari ini: sebuah agenda global yang digembar-gemborkan sebagai penyelamat bumi, namun di tingkat tapak justru mereproduksi penindasan, memiskinan warga lokal, dan melegitimasi perusakan lingkungan demi kerakusan pasar nikel,” tegas Faizal.
Warga Desa Kawasi bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan KAPAL Maluku Utara mendesak KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, Kementerian HAM, dan KLH membentuk tim investigasi gabungan untuk mengaudit kepatuhan PT Trimegah Bangun Persada Tbk terhadap izin lingkungan, AMDAL, dan standar HAM. Mereka juga menuntut penghentian sementara operasi tambang, pemulihan lingkungan dan mata pencaharian warga, serta kompensasi bagi masyarakat terdampak. Selain itu, aparat keamanan baik kepolisian maupun TNI yang menjaga kawasan industri nikel PT Harita Nickel diminta menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap warga yang menyuarakan dampak industri nikel di Desa Kawasi dan Desa Soligi.
Narahubung:
Astitin Nomor, Perwakilan Warga Kawasi; (082210487879)
Faizal Ratuela, Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI; (082290056503)
Mubalik Tomagola, WALHI Maluku Utara; (081328892826)
Ahmad Rumasukun, Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara (082321660089)
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)