Laju Cepat Pengampunan Kejahatan Kehutanan di Tahun Politik

Siaran Pers
WALHI Eksekutif Nasional, WALHI Kalimantan Tengah, dan WALHI Riau

“Laju Cepat Pengampunan Kejahatan Kehutanan di Tahun Politik”

Jakarta, 14 April 2023. Pengampunan kejahatan kehutanan melalui pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja melaju cepat di tahun politik. Maret 2023 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) ke XI yang berisi data serta informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan. Teridentifikasi 890 subjek hukum, yang didominasi oleh korporasi sawit sebanyak 531 unit, korporasi pertambangan 175 unit dan selebihnya adalah individu, koperasi, dan kelompok tani.  Sebelumnya, SK 1-7 yang diterbitkan oleh KLHK mengidentifikasi sebanyak 1.192 Subjek hukum. 616 di antaranya merupakan korporasi sawit, 130 unit korporasi pertambangan. Selebihnya 241 subjek hukum individu dan kelompok dengan aktivitas perkebunan sawit, dan 205 unit kegiatan lainnya.  

Bisa dipastikan KLHK akan menyelesaikan pengampunan ini sebelum 2 November 2023, sebagaimana mandat 110 A dan 110 B. Tentunya batas tenggang waktu ini bukan tanpa konteks yang jelas. Dalam tahapan pemilu, 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 adalah masa waktu pendaftaran presiden dan calon wakil presiden, Gubernur dan calon wakil gubernur, serta bupati dan calon wakil bupati. Maka setidaknya awal November konsolidasi kepentingan antara, partai-partai politik dan pemberi biaya sudah harus selesai. Hal ini diperkuat dengan proses yang begitu tertutup oleh KLHK.  

“Sehingga tidak berlebihan, jika kita sebut 110 A dan 110 B ini merupakan ruang transaksional yang sengaja dibuat untuk mempertemukan kepentingan korporasi dan para elit di tahun politik. Korporasi dapat pengampunan, para elit dapat ongkos politik,” ucap Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional. 

Uli juga menambahkan subjek hukum selain korporasi juga patut diperiksa lebih jauh. Pasalnya, dalam SK diidentifikasi individu-individu yang memiliki kebun sawit di hutan dengan luasan di atas 25 hektar. “Pada SK 11 saja, teridentifikasi sebanyak 31 individu yang memiliki kebun sawit di atas 25 hektar. Selain individu, kelompok tani dengan komoditas sawit juga rentan dijadikan modus oleh korporasi untuk bisa mendapatkan pengampunan. Fakta-fakta yang sering ditemui di lapangan, korporasi membentuk kelompok plasma yang anggotanya merupakan karyawan-karyawan perusahaannya, ataupun beberapa kelompok masyarakat, untuk bisa mendapatkan akses legal di kawasan hutan”, kata Uli.  

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia memperlihatkan bahwa Riau merupakan provinsi yang memiliki luas perkebunan kelapa sawit paling luas di Indonesia. Data tersebut menyebut luas kebun kelapa sawit di Indonesia 16,36 juta hektar. Luas perkebunan komoditi tersebut di Riau mencapai 3,39 juta hektar atau setara 20,08% luas kebun kelapa sawit di Indonesia. Data Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES) pada 2020 menyebut luas kebun kelapa sawit di Riau jauh lebih luas. P3ES menyebut luas kebun kelapa sawit di Riau 4,17 juta hektar. Berdasarkan kedua data tersebut, tidak mengherankan apabila kelapa sawit merupakan komoditi yang paling luas menggunakan lahan di Riau, setara dengan 47,92%  luas daratan Riau. 

Data P3ES juga mengidentifikasi (2020) menyebut dari 1,89 juta sawit di kawasan hutan, 308 ribu diidentifikasi milik korporasi, 50 ribu milik masyarakat dan 1,53 juta hektar belum teridentifikasi.. Sedangkan olah data jumlah Subjek Hukum yang Mengajukan Penyelesaian Keterlanjuran di Kawasan Hutan di Provinsi Riau dalam SK Menlhk Tahap I-VIII (sumber: sabangmeraukenews.com) menyebut terdapat 442 subjek hukum dengan luas 33.003 hektar yang mengajukan proses pemutihan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. 

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau menyebut skema 110A dan 110B berpotensi mengoreksi 1,89 juta kawasan hutan Riau yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit menjadi areal penggunaan lain. Satu sisi kebijakan ini akan membantu legalitas wilayah kelola petani sawit skala kecil yang berada di kawasan hutan, di sisi lain kebijakan ini akan semakin memperkuat insentif negara kepada korporasi. Bahkan luas penguasaan ruangnya jauh lebih signifikan.

“Di tengah tahun politik ini, Menteri LHK sebaiknya menaruh fokus untuk memproses dan memfasilitasi usulan-usulan wilayah kelola rakyat hingga memperoleh legalitas. Baik dari usulan perhutanan sosial maupun pelepasan kawasan hutan. Sedangkan untuk proses usulan atau hasil identifikasi pekebun skala besar dan perusahaan harus dilakukan lebih ketat dan selektif. Harus disusun safeguard yang memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, aspek sosial seperti konflik dalam proses alih fungsi tersebut hingga riwayat pelanggaran lain, seperti karhutla, pencemaran dan lainnya. Belum lagi, masih terdapat proses hukum yang sedang menguji legalitas formil pengesahaan Perppu Cipta Kerja. Sehingga hal-hal yang memperlebar jurang ketimpangan penguasaan ruang tepat untuk dihentikan terlebih dahulu,” tambah Even Sembiring. 

Dalam konteks Kalimantan Tengah, sebagian besar kawasan hutan yang telah dikuasai ilegal oleh korporasi-korporasi ini berada di atas kawasan hutan penyangga dan juga berada di atas kawasan ekosistem penting seperti kawasan hidrologis gambut. Pelepasan kawasan hutan besar-besaran melalui kebijakan ini akan memperbesar dan semakin memperparah krisis ekologis di kalimantan tengah, Dampaknya kejadian bencana ekologis akan semakin sering terjadi seperti banjir dan kekeringan ekstrim.

Bayu Herinata, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah mengatakan bahwa pengampunan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan ini sangat jauh dari upaya perbaikan tata kelola perkebunan yang diharapkan, terkhususnya penyelamatan dan upaya pemulihan ekosistem  penting hutan alam dan gambut. 

“Pemerintah harus mengevaluasi lagi kebijakan terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan atau pihak yg teridentifikasi melanggar dalam SK-SK yang telah dikeluarkan, bukan hanya sanksi administrasi dan pembayaran denda yang dijatuhkan. Tapi upaya pemulihan dan penyelamatan ekosistem penting hutan dan gambut harus menjadi target utama penyelesaian aktivitas di atas kawasan hutan,” terang Bayu.

Berdasarkan informasi yang dapat diakses melalui RDPU Komisi IV dan KLHK, seluas 87 ribu kawasan hutan telah dilepaskan untuk 24 perusahaan. Pelepasan kawasan hutan ini dilakukan sejak Mei 2021 hingga Juli 2022 lalu dan mencakup wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. KLHK mengklaim bahwa mereka telah menyelesaikan proses pengampunan Kepada 57 subjek hukum dan melepaskan kawasan hutan. Belum diketahui perusahaan apa saja yang mendapatkan pengampunan dan dengan luasan yang seberapa luas.  

 

Narahubung :

Uli Arta Siagian (Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional)
Bayu Herinata (ED Kalimantan Tengah)
Boy Sembiring (ED Riau)