
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jakarta, 6 Juni 2026 – Momentum revisi atau penggantian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menjadi ruang penting untuk memperkuat substansi hukum terkait perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Penguatan substansi tersebut setidaknya memuat tiga hal penting: (1) penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM; (2) pengakuan dan perlindungan terhadap kerja pembela HAM (termasuk pejuang lingkungan); dan (3) pengadopsian rights of nature. Ketiga poin krusial tersebut semestinya menjadi bagian dari rencana revisi ini. Sayangnya, hal tersebut tidak tercermin dalam substansi yang dibahas maupun yang diusulkan oleh Kementerian HAM.
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menegaskan momentum revisi UU HAM harus jadi momentum penting untuk memuliakan hak asasi manusia, khususnya terkait relasinya dengan alam. Revisi UU HAM tidak boleh sekadar memastikan pemenuhan hak dasar manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Revisi UU HAM harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dari laju dan ambisi pertumbuhan pemerintah yang akan meningkatkan kerusakan lingkungan dari aktivitas industri ekstraktif.
“Dalam perkembangan hak asasi manusia, beberapa negara tidak sekadar mengakomodasi hak atas lingkungan hidup yang sehat. Guna memastikan pemenuhan hak tersebut, beberapa negara telah mengakomodasi apa yang disebut sebagai the rights of nature dalam beragam produk hukumnya. Pengakuan ini dilakukan melalui konstitusi atau undang-undang khusus. Momentum penting revisi UU HAM merupakan waktu penting untuk mengakomodasi the rights of nature dalam hukum Indonesia,” tambah Boy.
WALHI menilai urgensi mengakui the rights of nature dalam revisi UU HAM akan sejalan dan saling melengkapi dengan hak atas lingkungan. Terlebih dalam konteks menghadapi triple planetary crisis, pemenuhan hak atas lingkungan harus dilengkapi dengan pengakuan terhadap hak alam. Alam bukan sekadar komoditas, tetapi entitas yang berhak atas keberlangsungan eksistensinya. Karena itu, alam harus diakui sebagai subjek hukum dengan hak mandiri untuk hidup, dilindungi,dan dipulihkan dari kerusakan.
Hal krusial lain, terkait dengan urgensi perlindungan Pembela HAM. Draf saat ini memang telah mengakomodasi keberadaan Pembela HAM, tetapi belum secara spesifik mengatur Pembela HAM di sektor lingkungan yang memiliki kerentanan dan risiko tinggi. Selain itu, penggunaan frasa “itikad baik” berpotensi menimbulkan multitafsir dan justru mereduksi jaminan perlindungan, karena Pembela HAM pada dasarnya telah bertindak dengan itikad baik. Lebih lanjut, ketentuan perlindungan belum diatur secara spesifik dan masih didelegasikan untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, sehingga berisiko menjadikan UU HAM yang baru hanya mengakui keberadaan Pembela HAM tanpa menghadirkan model perlindungan yang jelas, dan pengaturan yang terlalu umum berpotensi tidak efektif dalam implementasinya.
Selanjutnya, Boy menyebut beberapa hal krusial lain yang berpotensi melemahkan ruang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam draf revisi UU HAM.
Selain itu, WALHI mengidentifikasi ada beberapa poin yang membuat draf revisi tersebut belum cukup baik. Pertama, penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan yang jelas akan melemahkan fungsi preventif Komnas HAM. Fungsi tersebut penting untuk mencegah pelanggaran, mengidentifikasi kasus, serta meningkatkan kesadaran publik. Kedua, penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian berisiko mereduksi independensitas kelembagaan ini dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, penggunaan kata “individu” yang tidak sejalan dengan konstitusi UUD NRI 1945 yang menggunakan frasa “setiap orang.” Hal ini jelas berpotensi mengabaikan hak kolektif, terutama posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang bersifat kolektif.
Karena itu WALHI menegaskan revisi atau penggodokan UU HAM yang disiapkan oleh Kementerian HAM harus ditunda dan disempurnakan terlebih dahulu. Usulan rancangan ini tidak mencerminkan upaya menutupi kelemahan substansial memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Sebelum menerbitkan draf baru, Kementerian HAM atau DPR RI harus dengan cermat melakukan dengan memperhatikan aspek partisipasi bermakna, membuka ruang dialog kepada seluruh masyarakat dan memastikan model perlindungan utuh kepada Pembela HAM.
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)