Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Blog / WALHI / Wadas / Agrarian Conflict / Human Rights Violation / Conflict in Wadas

Kronologi Peristiwa dan Analisis Pelanggaran Hukum serta Hak Asasi Manusia dalam Konflik Agraria di Wadas

Terjemahan otomatis

Kronologi Peristiwa dan Analisis Pelanggaran Hukum serta Hak Asasi Manusia dalam Konflik Agraria di Wadas


Kronologi Peristiwa dan Analisis Pelanggaran Hukum serta Hak Asasi Manusia dalam Konflik Agraria di Wadas
Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo

 

KRONOLOGI PERISTIWA

  1. 8 Maret 2018: Desa Wadas dicantumkan sebagai salah satu desa yang terkena dampak pembangunan Bendungan Bener dalam Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Gubernur. Masyarakat Wadas, di sisi lain, tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Dokumen Lingkungan. Tidak ada saluran bagi warga Desa Wadas untuk menyampaikan kritik, saran, atau masukan.
  2. 27 Maret 2018: Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) mengadakan sosialisasi pembebasan lahan di Balai Desa Wadas. Sosialisasi ini lebih berfokus pada rencana pembangunan Bendungan Bener. Namun, sosialisasi tersebut tidak membahas secara rinci mengenai rencana penambangan andesit. Warga menentang rencana tersebut karena lahan di Desa Wadas akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener. Sebagai bentuk penolakan, warga melakukan aksi walk out dari acara sosialisasi tersebut. Karena sosialisasi pertama ditolak oleh warga, forum mediasi lainnya diadakan sepuluh hari kemudian antara BBWS-SO dan warga. Warga Desa Wadas tetap teguh dalam penolakan mereka terhadap rencana penambangan dalam forum mediasi tersebut.
  3. 26 April 2018: BBWS-SO menyelenggarakan agenda konsultasi pengadaan tanah secara terbuka. Pelaksanaan Konsultasi Publik tersebut tidak berjalan sebagai dialog dua arah. Hanya dilakukan identifikasi dan verifikasi nama bagi warga yang berpotensi terdampak. Warga Wadas juga menyuarakan penolakan terhadap rencana pertambangan dalam forum tersebut. BBWS-SO berjanji akan menindaklanjuti penolakan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, jika masyarakat menolak usulan selama konsultasi publik, Gubernur seharusnya membentuk tim untuk meninjau keberatan dan penolakan warga. Pada kenyataannya, gubernur tidak pernah mempertimbangkan keberatan warga Wadas terhadap rencana pertambangan tersebut.
  4. 7 Juni 2018: alih-alih mengakui penolakan warga terhadap rencana pertambangan, Gubernur Jawa Tengah justru menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, untuk jangka waktu dua (dua) tahun. Nglaris, Limbangan, Guntur, Kemiri, Bener, Burat, Gadingrejo, Bener, Karangsari, Kedungloteng, dan Wadas termasuk di antara desa-desa yang lahannya dibebaskan untuk pembangunan Bendungan Bener. Dalam hal ini, Wadas telah ditetapkan sebagai lokasi penambangan andesit guna memasok bahan baku bagi Bendungan Bener. Belakangan, terungkap bahwa tanda tangan pada daftar hadir forum konsultasi publik digunakan oleh BBWS-SO sebagai lembar persetujuan warga untuk rencana pengadaan lahan dan pertambangan di Wadas.
  5. 5 Juni 2020: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 telah berakhir masa berlakunya.
  6. 5 Juni 2020: Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 mengenai Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, untuk jangka waktu satu (satu) tahun.
  7. 24 Oktober 2020: Warga Wadas mengunjungi kantor BBWS-SO. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, serta sebagai bentuk protes warga karena pemerintah dan BBWS-SO tidak menghiraukan penolakan dan keberatan warga terhadap rencana pertambangan di Desa Wadas.
  8. 23 November 2020: Warga Wadas bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan Gubernur Jawa Tengah ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan penyalahgunaan hukum terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah mengenai Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener.
  9. 11 Februari 2021: Beberapa perwakilan warga Wadas melakukan protes saat menyerahkan surat penolakan dan keberatan kepada Kantor Pertanahan Purworejo terkait rencana inventarisasi serta identifikasi subjek dan objek pembebasan lahan di Desa Wadas.
  10. 4 Maret 2021: Perwakilan ibu-ibu Wadas bertemu dengan Kepala Kepolisian Purworejo (Polres Purworejo). Tujuan pertemuan ini adalah agar Polres Purworejo tetap netral dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan keaslian Desa Wadas.
  11. 8 April 2021: Beberapa perwakilan warga bertemu dengan BBWS-SO untuk mengadakan audiensi. Tujuan dengar pendapat ini adalah untuk memperkuat penolakan warga dan mengingatkan BBWS-SO agar menghentikan proses pembebasan lahan di Desa Wadas. BBWS-SO berjanji akan mempertimbangkan penolakan dan keberatan warga dalam forum ini.
  12. 23 April 2021: BBWS-SO berencana mengadakan acara sosialisasi di Desa Wadas untuk membahas pemasangan patok trase. Warga memprotes rencana sosialisasi tersebut dengan memblokir pintu masuk Desa Wadas dan meneriakkan yel-yel protes.
  13. Sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB): Ratusan petugas kepolisian bersenjata lengkap menyerbu Wadas. Warga kemudian mengusir polisi dengan cara duduk dan berdemonstrasi sambil meneriakkan yel-yel keagamaan. Alih-alih melakukan dialog yang damai dan sopan, aparat kepolisian memaksa masuk dan menyiksa warga yang berada di barisan depan, terutama para ibu, dengan cara menarik, memukul, menginjak, dan mendorong mereka. Beberapa warga yang berusaha membantu para ibu juga disiksa oleh aparat kepolisian. Beberapa kali, petugas polisi menggunakan gas air mata di tengah kekacauan tersebut. Warga terpaksa melarikan diri akibat tembakan gas air mata.
  14. Sekitar pukul 12.00 WIB: 8 warga, 2 penegak hukum warga, dan 1 anggota solidaritas Wadas ditangkap dan menjadi korban kekerasan polisi. Sebelas orang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo. Beberapa warga diserang dalam perjalanan menuju Polres Purworejo. Sebelas orang yang ditangkap di Polres Purworejo dipaksa menghapus foto dan video kekerasan yang diambil oleh aparat dari ponsel mereka.
  15. Sekitar pukul 01.30 WIB: Didampingi oleh beberapa penasihat hukum dari LBH Yogyakarta, 11 orang yang ditangkap akhirnya dibebaskan.
  16. Warga kemudian mengadukan tindakan represif dan kekerasan yang dilakukan oleh Polres Purworejo kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan warga tersebut dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
  17. 3 Juni 2021: Menanggapi berakhirnya masa berlaku Izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener (IPL), yang akan berakhir pada 5 Juni 2021, beberapa perwakilan warga Wadas menyerahkan surat penolakan dan petisi, yang pada saat itu telah ditandatangani oleh lebih dari 18.000 orang.
  18. 5 Juni 2021: Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 539/29 Tahun 2020 mengenai Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, telah berakhir masa berlakunya.
  19. 7 Juni 2021: Karena Izin Penetapan Lokasi (IPL) Perpanjangan Bendungan Bener telah kedaluwarsa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 7 Juni, 2021 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun pada tanggal 7 Juni 2021. Keputusan Nomor 590/20 Tahun 2021 juga diterbitkan pada saat ini.
  20. 15 Juli 2021: Warga Wadas, yang diwakili oleh Koalisi Advokat untuk Keadilan GEMPADEDWA, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang terkait Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa, dan perkara tersebut diberi nomor perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG.
  21. <\n
  22. Juli 2021: Kantor Pertanahan Purworejo, didampingi oleh petugas kepolisian, secara ilegal melakukan pengukuran dan perhitungan tanaman yang sedang tumbuh di lahan warga sebanyak dua kali, masing-masing pada tanggal 15 Juli dan 21 Juli 2021. Proses pengukuran lahan tersebut gagal karena ditolak oleh warga.
  23. Juni–Agustus 2021: Kepolisian Purworejo menghubungi enam warga Wadas dan meminta keterangan mengenai dugaan ancaman. Alasan pemanggilan tersebut dibuat-buat. Pertama, pada 26 Juli 2021, tiga orang dipanggil oleh polisi karena warga membawa senjata tajam saat menghalangi pengukuran di kebun. Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa warga selalu membawa senjata tajam saat melakukan kegiatan di kebun. Kedua, pada 4 Agustus 2021, tiga warga lainnya dipanggil oleh polisi. Saat mengusir warga desa lain yang berusaha mengukur tanah warga, ketiga warga ini dianggap berbahaya.
  24. 30 Agustus 2021: Gugatan warga Wadas ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
  25. 14 September 2021: Warga Wadas, bersama Koalisi Advokat untuk Keadilan GEMPADEDWA, mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
  26. 16 September 2021: Warga Wadas melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia berupa tindakan represif petugas kepolisian, teror, dan intimidasi terhadap warga, serta hal-hal lain kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM masih menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Desa Wadas pada saat artikel ini ditulis.
  27. 20 September 2021: Hampir setiap hari, polisi datang ke Desa Wadas. Terdapat indikasi bahwa polisi bermaksud menakut-nakuti dan mengintimidasi warga. Beberapa petugas polisi membawa senjata laras panjang dan dengan bangga memamerkannya kepada warga. Alasan yang mereka kemukakan bervariasi, mulai dari patroli, pembagian masker, dan pembagian bantuan dasar, hingga sekadar mengunjungi rumah-rumah warga dengan dalih silaturahmi. Namun, ketika ditanyai oleh warga, polisi selalu tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi patroli mereka, seperti jadwal dan rencana patroli, surat tugas patroli, izin membawa senjata api, serta dokumen administrasi patroli lainnya, sebagaimana diatur dalam Perkabaharkam Polri No. 1 Tahun 2017.
  28. 6 Januari 2022: Ratusan warga Wadas berkumpul di depan Kantor Pertanahan Purworejo dan kantor BBWS-SO untuk melakukan aksi protes. Aksi protes ini digelar sebagai tanggapan atas rencana pengukuran dan perhitungan ilegal yang dilakukan oleh tim pelaksana pembebasan lahan. Warga juga diberi kesempatan untuk berbicara dengan perwakilan dari BBWS-SO. Ketika warga menanyakan hal tersebut kepada BBWS-SO, pihak BBWS-SO justru pergi begitu saja.
  29. 15 Januari 2022: Beberapa warga Wadas menerima ancaman dan intimidasi melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai petugas intelijen Kapolda Jawa Tengah. Pesan tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi petugas keamanan atau petugas pembebasan lahan dalam menjalankan tugasnya akan ditangkap. Selain itu, terdapat beberapa poster berlogo Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang ditempel di berbagai titik di Desa Wadas, dan poster-poster tersebut mencantumkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan dikenakan kepada warga Wadas yang berusaha mempertahankan tanah mereka dari rencana pengukuran tanah ilegal untuk pertambangan.
  30. Senin, 7 Februari 2022: Ribuan anggota polisi berkumpul dan berbaris di Polres Purworejo, yang berlangsung sepanjang sore. Beberapa tenda polisi didirikan di Lapangan Kaliboto, di belakang Polsek Bener. Lokasi tersebut sangat dekat dengan pintu masuk Desa Wadas.
  31. Pada malam hari, Desa Wadas mengalami pemadaman listrik, yang membuat seluruh aliran listrik di desa tersebut tidak berfungsi. Selain itu, sinyal jaringan seluler dan internet juga terputus. Hal ini tidak terjadi di desa-desa sekitarnya.
  32. 8 Februari 2022, sekitar pukul 07.00 WIB: Salah seorang warga Wadas beserta istrinya, yang sedang dalam perjalanan menuju Kota Purworejo, menyempatkan diri untuk melihat-lihat kondisi di sekitar Polsek sambil sarapan. Beberapa petugas polisi tiba-tiba mendatangi mereka, dan beberapa di antaranya membawa warga tersebut ke Polsek Bener. Setelah itu, istrinya melarikan diri dan kembali ke Wadas. Selanjutnya, ribuan petugas kepolisian yang bersenjata lengkap, dilengkapi perisai, dan anjing pelacak, berpatroli di Alun-Alun Kaliboto, didampingi oleh tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Purworejo, yang mulai memasuki desa Wadas. Ribuan petugas kepolisian telah memblokir akses menuju desa Wadas. Ribuan polisi yang berbaris dengan berjalan kaki mendampingi mobil dan truk polisi saat mereka memasuki desa Wadas. Mereka menurunkan spanduk protes milik warga Wadas.
  33. Polisi telah sepenuhnya mengendalikan situasi di Wadas. Polisi kemudian mengepung beberapa rumah milik warga Wadas yang menolak tanah mereka disita.
  34. Ribuan polisi tersebut kemudian menyerbu untuk menyita beberapa ponsel (HP), sejumlah peralatan pertanian milik warga, serta peralatan dapur yang digunakan para ibu untuk memasak.
  35. Setelah itu, polisi melakukan pengejaran acak terhadap beberapa warga ke hutan, dan menangkap beberapa warga yang sedang beribadah di masjid.
  36. Pengepungan oleh polisi ini direncanakan dan dilaksanakan dengan cermat. Polisi juga menutup akses ke desa Wadas, sehingga menyulitkan perolehan informasi karena sinyal di Desa Wadas juga diputus. Anggota gerakan solidaritas dan jurnalis dilarang masuk karena adanya penjagaan polisi di pintu masuk.
  37. Polisi juga secara sewenang-wenang menangkap 63 orang dalam insiden ini. Salah satunya adalah advokat publik LBH Yogyakarta. Beberapa dari mereka yang ditangkap adalah anak di bawah umur.
  38. Hingga malam hari, para advokat publik yang mewakili warga Wadas tidak diizinkan memberikan bantuan hukum kepada 63 orang yang ditangkap.
  39. Para advokat publik baru diizinkan mendampingi para orang yang ditangkap pada hari berikutnya, Rabu, 9 Februari 2022.
  40. <\n
  41. Pengepungan yang dipimpin polisi masih berlangsung. Pada 9 Februari 2022, desa Wadas masih berada di bawah kendali ribuan petugas. Petugas kembali melakukan penyisiran di berbagai lokasi, termasuk masjid, balai desa, rumah warga, dan pos jaga.
  42. Sejak hari sebelumnya, rasa takut dan trauma terus menghantui kehidupan warga Wadas tanpa batas waktu. Puluhan anak-anak, kerabat, dan suami ditangkap secara paksa oleh polisi tanpa alasan yang jelas, yang semakin menambah kecemasan kerabat yang menunggu di desa. Hal ini memperparah kondisi psikologis warga yang telah menunggu tanpa akses informasi.
  43. Akibat pengepungan yang terus berlanjut, beberapa aktivitas sehari-hari warga Wadas terhambat. Kegiatan pertanian tidak dapat dilakukan. Kegiatan seperti membuat kerajinan tangan, menenun, menyadap karet, dan merawat ternak menjadi tidak dapat dilakukan. Hal ini berdampak pada perekonomian warga.
  44. Gangguan pada kegiatan produksi warga Wadas akibat pengepungan telah merugikan perekonomian warga dan mengancam pasokan logistik warga Wadas.
  45. Pengepungan tersebut berdampak paling besar pada anak-anak. Rasa takut berdampak signifikan terhadap kesejahteraan psikologis anak-anak. Di desa itu, tak terdengar tawa anak-anak yang sedang bermain. Kegiatan pendidikan di sekolah telah dihentikan, dan anak-anak takut pergi ke sekolah.
  46. Polisi terus menggeledah rumah-rumah warga tanpa izin dan menyita ponsel (HP) untuk memeriksa pesan atau aktivitas digital lainnya yang dilakukan oleh warga Wadas.
  47. Selain itu, pemadaman listrik dan gangguan sinyal berlangsung hingga Rabu, 9 Februari 2022.
  48. Malam harinya, dengan menggunakan sepeda motor, petugas kepolisian berpatroli di desa Wadas. Saat berpatroli, petugas berteriak melalui megafon (pengeras suara) agar warga yang menentang pertambangan segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar persetujuan proyek pertambangan (tambang) di Wadas.
  49. Pengepungan tersebut masih berlangsung hingga 10 Februari 2022. Baru hari ini diketahui bahwa sejumlah preman terlibat dalam pengepungan Wadas, bersama dengan petugas Kepolisian dan TNI.
  50. Pada Kamis, 10 Februari 2022, polisi kembali mendatangi beberapa rumah warga untuk meminta penyerahan SPPT dan KK. Beberapa pengunjung diancam akan ditangkap jika tidak menyerahkan dokumen yang diminta. Petugas mengirim setidaknya sepuluh orang ke setiap rumah warga yang mereka kunjungi. Selain meminta surat-surat tersebut, petugas kepolisian di Desa Wadas memaksa warga untuk menandatangani surat persetujuan proyek pertambangan.
  51. Selain itu, warga juga merasa terganggu dengan perilaku petugas kepolisian. Selama pengepungan, mereka menduduki area di sekitar rumah, masjid, dan madrasah (sekolah). Para petugas bahkan menjarah barang-barang dan menggunakan fasilitas warga tanpa izin, seperti menyeduh kopi dan berkeliling desa menggunakan sepeda motor milik warga.
  52. Akibat tekanan yang membuat mereka ketakutan di tanah air sendiri, beberapa warga terpaksa mengungsi ke rumah kerabat di luar desa Wadas selama pengepungan yang berlangsung beberapa hari.
  53. Dalam beberapa hari, warga merasakan situasi pengepungan tersebut sebagai teror yang tak henti-hentinya. Selain tekanan psikologis, teror pengepungan ini memisahkan warga satu sama lain dengan memisahkan kerabat, tetangga, anak-anak dari orang tua mereka, suami dari istri mereka, dan adik-adik dari kakak-kakak mereka.
  54. Selain tekanan psikologis, warga terpaksa mengungsi untuk mencari tempat aman dari petugas yang masih mencari alasan untuk menangkap orang atas dugaan melakukan provokasi.
  55. Kondisi ini sekali lagi menghambat kegiatan produksi warga. Memburuknya perekonomian telah mengakibatkan berkurangnya pasokan logistik bagi warga.
  56. Meskipun secara bertahap menarik diri dari desa Wadas pada sore hari karena meningkatnya tekanan publik, para petugas kembali memasuki desa Wadas pada malam hari. Pada pukul 23.00 WIB, beberapa sepeda motor dan truk kembali ke Wadas. Kendaraan-kendaraan tersebut ditinggalkan di berbagai lokasi, termasuk balai desa.
  57. Banyak hak warga desa Wadas telah dilanggar akibat keadaan ini. Selain itu, warga Wadas tidak merasakan ketenangan hingga mereka dilanda ketakutan akibat kembalinya petugas ke desa mereka.

 

ANALISIS PELANGGARAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

  1. Rencana Pembebasan Lahan di Desa Wadas telah dimanipulasi sejak awal
    a.
    Sejak awal hingga saat ini, seluruh warga Wadas telah menentang rencana penambangan batu andesit, yang digunakan untuk memasok bahan bangunan Bendungan Bener. Rencana penambangan tersebut ditolak dan ditentang sejak awal, terutama selama sesi sosialisasi dan konsultasi publik. Warga telah mengirimkan beberapa surat penolakan terhadap rencana penambangan di Wadas kepada BBWS-SO dan Gubernur Jawa Tengah, selain menyampaikan ketidakpuasan mereka melalui forum sosialisasi dan konsultasi publik.
    b.
    Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum, jika ada pihak yang keberatan terhadap rencana pembebasan lahan selama konsultasi publik, maka konsultasi publik harus diadakan kembali. Sebaliknya, BBWS-SO tidak pernah mengadakan konsultasi publik lagi setelah menerima penolakan warga dalam forum konsultasi publik.
    c.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum, jika warga menolak dan keberatan terhadap rencana pembebasan tanah dalam forum konsultasi publik, Gubernur harus melakukan kajian terhadap keberatan warga tersebut.
    d.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum, jika warga tetap menolak dan mengajukan keberatan terhadap rencana pembebasan lahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keberatan warga, Gubernur memerintahkan instansi yang membutuhkan lahan tersebut untuk mengajukan rencana lokasi pembangunan di tempat lain.
    e.
    Dalam konteks Wadas, Gubernur Jawa Tengah dan BBWS-SO tidak pernah mengadakan konsultasi publik atau menyelidiki penolakan dan keberatan warga terhadap rencana pembebasan lahan. Yang terjadi justru Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Penetapan Lokasi Bendungan Bener meskipun ada penolakan dan keberatan warga.
    f.
    Contoh manipulasi lainnya dapat ditemukan dalam pernyataan yang tidak benar yang tercantum dalam rencana pertambangan yang terdapat dalam Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Menurut Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) untuk Pembangunan Bendungan Bener, Bab II halaman 191 poin 6 mengenai Tanggapan Masyarakat terhadap Rencana Area Tambang, 86,05% masyarakat bersedia jika lahannya diubah menjadi lokasi tambang batu andesit. Sisanya menyatakan tidak bersedia (0%), tidak menjawab (4,65%), atau tidak dapat menjawab (9,30%).
    g.
    Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah dan BBWS-SO memanipulasi dokumen ANDAL dengan mengklaim bahwa 86,05 persen masyarakat bersedia tanahnya ditambang dan hanya 0 persen warga yang tidak bersedia tanahnya digunakan sebagai lokasi tambang. Pada kenyataannya, selama forum sosialisasi dan konsultasi publik mengenai pembebasan lahan, seluruh warga Wadas menolak rencana penambangan andesit di Desa Wadas.
  1. Rencana Pertambangan ini bukanlah Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
    a.
    Dalam skema pembangunan Bendungan Bener, Desa Wadas direncanakan akan digunakan sebagai lokasi penambangan andesit untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan Bendungan Bener. Namun, kegiatan penambangan yang direncanakan akan dilakukan di Desa Wadas tersebut telah dimasukkan ke dalam Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Bendungan Bener.
    b.
    Desa Wadas, yang direncanakan menjadi lokasi penambangan andesit untuk memasok bahan bangunan Bendungan Bener, termasuk dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa , Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, serta Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
    c.
    Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum, pembangunan bendungan merupakan bentuk pembangunan demi kepentingan umum. Kegiatan pertambangan atau pembangunan bendungan, di sisi lain, tidak termasuk dalam pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
    d.
    Semua kegiatan pertambangan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaannya. Hal ini tidak boleh merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum.
    e.
    Dimasukkannya Desa Wadas, yang direncanakan sebagai kawasan penambangan batu andesit dalam Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Bendungan Bener, merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan TERDAKWA karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Negara tidak boleh memindahkan penduduk secara sewenang-wenang
    a.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 28H Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Setiap orang berhak atas hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun."
    b.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang. Nomor 39 Tahun 1999, “Tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya secara sewenang-wenang dan melanggar hukum.”
    c.
    Berdasarkan Poin Pertama Resolusi Komisi Hak Asasi Manusia 1993/77, "Menegaskan bahwa praktik penggusuran paksa merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas perumahan yang layak (menegaskan bahwa praktik penggusuran paksa merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas perumahan yang layak)."
    d.
    Agama juga melarang praktik perampasan tanah secara sewenang-wenang sebagaimana dinyatakan dalam Hadis, "Barangsiapa mengambil satu inci tanah yang bukan haknya, maka pada Hari Kiamat ia akan ditindih oleh tanah setebal tujuh lapisan bumi". (HR. Muslim)
    e.
    Berdasarkan konsep Maqashid Syariah dalam Islam, menjaga dan memelihara hak milik pribadi (Hifdzul Mal) merupakan kewajiban hukum bagi seluruh umat Islam.
    f.
    Sejak awal hingga saat ini, masyarakat Wadas secara konsisten dan tegas menolak agar tanah mereka diambil dan dirusak untuk keperluan pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada warga dengan mengambil tanah mereka secara sewenang-wenang.

 

REKOMENDASI

Sejak awal hingga saat ini, warga Wadas secara tegas dan konsisten menolak rencana penambangan andesit untuk memasok bahan bangunan Bendungan Bener. Namun, warga tidak menentang pembangunan Bendungan Bener. Oleh karena itu, solusi untuk konflik agraria di Wadas adalah menghentikan rencana penambangan andesit untuk pasokan bahan bangunan Bendungan Bener di Desa Wadas dan menghapus Desa Wadas dari Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener. Terlebih lagi, BBWS-SO telah memiliki lokasi alternatif rencana penambangan selain Desa Wadas. Jika pemerintah terus memaksakan Wadas sebagai lokasi penambangan untuk pasokan bahan bangunan Bendungan Bener, maka pembangunan Bendungan Bener akan terhambat oleh konflik sosial yang sedang terjadi di Wadas. Konsekuensi dari terhambatnya pembangunan Bendungan Bener adalah terhambatnya pasokan air ke Bandara Internasional Yogyakarta dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur (KSPN).