Hentikan Diplomasi Iklim yang Kontradiktif di Panggung Global, Narasi Pemerintah Harus Sejalan dengan Kebijakan dalam Negeri

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Indonesian Center for Environmental Law

Jakarta, 3 Juli 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai narasi pemerintah mengenai keadilan iklim dan transisi energi yang disampaikan dalam London Climate Action Week (LCAW) 2026 belum sejalan dengan kondisi di dalam negeri. Di saat Indonesia berbicara tentang perlindungan alam dan transisi energi berkeadilan di forum internasional, kenyataannya pemerintah masih mempertahankan ketergantungan pada batu bara, memperluas PLTU captive untuk industri hilirisasi, serta terus mendorong proyek-proyek yang mengorbankan hutan dan ruang hidup masyarakat.

Hingga 2024, sekitar 85% kapasitas pembangkit listrik Indonesia masih berasal dari energi fosil, sementara kontribusi energi terbarukan baru mencapai sekitar 15%. Di sisi lain, pembangunan PLTU captive di kawasan industri nikel seperti Morowali dan Weda Bay terus meningkat, memperlihatkan bahwa agenda hilirisasi masih bertumpu pada batu bara.

“Pemerintah tidak bisa terus berbicara mengenai keadilan iklim di forum internasional, sementara di dalam negeri masih mempertahankan model pembangunan yang bergantung pada batu bara, memperluas industri ekstraktif, dan mengorbankan ruang hidup masyarakat. Kredibilitas kepemimpinan iklim Indonesia ditentukan oleh konsistensi kebijakan, bukan oleh pidato di panggung global,” ujar Puspa Dewy, Kepala Departemen Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pengetahuan WALHI.

Selain itu, WALHI dan ICEL juga menyoroti masih tingginya laju deforestasi akibat ekspansi pertambangan, kawasan industri, dan proyek strategis nasional. Di saat pemerintah mempromosikan perlindungan hutan sebagai bagian dari penanganan krisis iklim, kerusakan hutan dan konflik ruang hidup terus terjadi. Implementasi Just Energy Transition Partnership (JETP) pun dinilai belum mampu menjawab persoalan meningkatnya emisi dari PLTU captive maupun memastikan transisi yang adil bagi masyarakat terdampak.

Ketergantungan struktural pada bahan bakar fosil berdampak pada kerentanan fluktuasi harga pasar serta memperbesar beban subsidi energi yang terus menguras ruang fiskal negara. Penyusunan peta jalan Transition Away from Fossil Fuel (TAFF) yang bersifat nationally determined menjadi penting. Pendekatan tersebut memastikan bahwa negara tidak dipaksa tunduk pada tenggat waktu global yang seragam dan top-down sebab dapat berisiko mengancam stabilitas ekonomi domestik dan kedaulatan energi nasional. Sebaliknya, TAFF seharusnya menjadi landasan strategis bagi negara untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil, membangun kemandirian melalui sistem energi yang terdesentralisasi, serta memastikan bahwa arah, tata kelola, dan manfaat transisi sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan nasional.

“Selama pemerintah masih membuka ruang bagi ekspansi batu bara, maka komitmen iklim target net zero emission Indonesia akan sulit untuk dicapai. Dibutuhkan kepastian hukum dan kebijakan yang selaras dengan tujuan Perjanjian Paris agar transisi energi benar-benar berjalan secara adil,” kata Sylvi Sabrina, Peneliti ICEL.

Selain persoalan emisi, kedua organisasi juga menyoroti dimensi keadilan sosial dalam transisi energi. Hingga saat ini, masyarakat adat, komunitas lokal, nelayan, perempuan pesisir, dan para pekerja di sektor energi fosil belum memperoleh perlindungan maupun jaminan transisi yang memadai. Sebaliknya, manfaat ekonomi dari hilirisasi mineral dan industri ekstraktif masih lebih banyak dinikmati oleh kelompok korporasi besar.

WALHI dan ICEL menegaskan bahwa momentum London Climate Action Week 2026 seharusnya menjadi titik evaluasi bagi pemerintah untuk menyelaraskan diplomasi internasional dengan kebijakan nasional. Komitmen menuju transisi energi yang adil hanya akan memiliki makna apabila diikuti dengan penghentian ekspansi energi fosil, perlindungan hutan dan wilayah kelola rakyat, serta pemenuhan hak-hak masyarakat yang selama ini menanggung beban terbesar dari krisis iklim.

 

Untuk informasi lebih lanjut:

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: +6281 1550 1980

Indonesian Center for Environmental Law
Jl. Dempo II No.21 9, RT.10/RW.3, Gunung, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @icel_indo | x: @ICEL_indo
Handphone: +62 881 5924 700