“ Cacatnya Hasil Peruntukan Alokasi Ruang Berdampak Buruk Terhadap Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Utara “

Kamis, 9 November 2017. Konsultasi Publik II yang dilaksanakan di Kantor Gubernur terkait Dokumen Antara RZWP3K menghasilkan kesepakatan yang dipandang inkonsisten dan inkonstitusional terhadap UU No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Perairan dan Pulau – Pulau Kecil. Atas dasar hal tersebut, WALHI Sumut dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara menyatakan sikap untuk menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RZWP3K Provinsi Sumatera Utara dengan acuan bahwa Ranperda RZWP3K Provinsi Sumatera Utara bertentangan dengan undang – undang yang lebih tinggi yang merupakan dasar Konstitusi Negara yaitu UU  1945. Bukan hanya itu saja, Ranperda RZWP3K Provinsi Sumatera Utara juga dipandang bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan Tangkap, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 atas Judicial Review UU No. 27 Tahun 2007 menjadi UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil dan PerGub No. 18 Tahun 2013 tentang Rencana Strategis Wilayah Perairan dan Pulau – Pulau Kecil (RSWP3K) Provinsi Sumatera Utara. Keinkonsistenan Ranperda RZWP3K Provinsi Sumatera Utara ini dirasa telah mencelakai nilai – nilai yang terkandung didalam undang – undang.

Buruknya perencanaan RZWP3K Provinsi Sumatera Utara baik secara teknis maupun tertulis berdampak pada hilangnya hak – hak kelola masyarakat nelayan dan tradisional serta wilayah kelola masyarakat nelayan dan tradisional, terancamnya biota – biota laut akibat aktivitas pembangunan yang merusak lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana ekologi baik dalam skala besar maupun kecil serta melanggar prinsip – prinsip keterpaduan dan partisipasi sebagaimana yang diamanatkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. Untuk itu WALHI Sumut dan Aliansi Nelayan Sumatera Utara juga bersepakat untuk mengusulkan dan merekomendasikan agar wilayah Konservasi Perairan harus ditingkatkan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (10%). Perlindungan dan pengakuan hak – hak masyarakat nelayan dan tradisional harus menjadi orientasi bersama dalam mensejahterakan masyarakat dengan dukungan perencanaan dan pemanfaatan zonasi yang berkeadilan sosial, ekologi dan partisipatif. ALIANSI NELAYAN SUMATERA UTARA WALHI SUMATERA UTARA, KNTI LANGKAT, PPNI, SNM, MANTAB, FSNN, SNSU Narabubung:

  1. Fhiliya Sinulingga 082360404471.
  2. Antonio Sipayung (WALHI Sumut) - 081263464307.
  3. Tajuruddin Hasibuan (KNTI Langkat) - 081370931995.
  4. Sutrisno (FSNN) - 081264516204.