Tangkap dan Hukum Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan

Jambi 8 Agustus 2017, Peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Jambi  pada tahun 2015 masih sangat terasa oleh masyarakat Jambi pada saat itu, di Tahun 2017 peristiwa tersebut mulai muncul dan akan mengintai didepan mata kita. Kebakaran hutan dan lahan di tahun 2017, sudah terlihat dari data Satgas Karhutla Jambi merilis sepanjang bulan Januari hingga awal Agustus 2017 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Jambi berjumlah  350 hektar hutan dan lahan   memasuki pertengahan Agustus luasan lahan yang terbakar bertambah menjadi 369 hektar dengan rincian, 357 hektare lahan mineral, dan 12 hektare lahan gambut. Dari 357 hektare lahan mineral tersebut, ada lima hektare kawasan hutan dan tujuh hektar kawasan APL. PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) yang berada diwilayah Kabupaten Tebo, saat ini disebut sebagai penyumbang titik api terbesar di Provinsi Jambi.

Sedikitnya 300 hektare lahan milik perusahaan ini terbakar. Dari data Satgas Karhutla Jambi, di perkuat dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh WALHI Jambi menemukan beberapa titik kebakaran berlokasi di Desa Pemayungan kecamatan Sumay Kabupaten Tebo dan berada pada lahan perusahaan PT. Alam Bukit Tigapuluh,  hal ini tentunya memperkuat data yang disampaikan oleh Satgas Karhutla, bahwa kebakaran hutan dan lahan memang berada di lokasi perusahaan dan ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut lalai, sehingga terjadi kebakaran dilahan yang miliki. Wilayah kebakaran yang didominasi oleh perusahaan, seperti pertanda ingin menunjukan kembali, bahwa kontribusi perusahaan dalam kebakaran hutan masih menjadi pelaku utamanya  seperti peristiwa Karhutla pada tahun 2015. Pada rekam jejak penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan di tahun 2015, kita disuguhkan dengan lemahnya pemerintah dalam proses penegakan hukum. Karena bagaimana tidak, 46 perusahaan yang terbukti pembakar lahan sesuai dengan data yang dirilis Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, hanya 4 perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka. Proses melemahnya penegakan hukum pemerintah terhadap perusahaan pembakar, tidak berhenti hanya disitu saja, karena dari 4 perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka, hanya 1 perusahaan yang di cabut izinnya oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sisanya mendapat vonis bebas, karena dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi.

Ditahun 2017 ini, dengan fakta dan bukti dilapangan terhadap wilayah perusahaan yang terbakar, penegakan hukum di Provinsi Jambi kembali di uji. Statement Gubernur Jambi yang akan mencabut izin perusahaan pelaku pembakaran dan semangat Perda No 2 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan karhutla, menjadi taruhannya. Rakyat Jambi masih menagih janji sampai saat ini, janji yang menjadi sebuah hak bagi setiap warga negara yang tertuang dalam amanat Pasal 65 Ayat 1 UUPPLH, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bah dan sehat, sebagai bagian dari hak asasi manusia. Janji yang tidak mungkin ditunaikan oleh Pemerintah terhadap rakyatnya, selama perusahaan-perusahaan besar yang menjadi pelaku utama pembakaran hutan, masih tidak tersentuh oleh hukum dan masih leluasa melakukan kerusakan sumberdaya alam. Melihat kondisi yang ada, kami organisasi-oragnisasi yang tergabung dalam solidaritas menuntut penegakan hukum pelaku karhutla, menuntut Pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan dan  memprioritaskan keselamatan rakyat diatas kepentingan pembangunan maupun politik. (selesai) Koordinator Aksi : ABDULLAH ( 085266703201)