Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Situs resmi
Kertas Posisi / Siaran Pers / RUU Daerah Kepulauan / Wilayah Pengelolaan Laut / pesisir dan pulau-pulau kecil / Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera / Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil / ekosistem mangrove / nelayan tradisional

Kertas Posisi RUU Daerah Kepulauan

Sabtu, 21 Februari 2026 Kertas Posisi, Siaran Pers
Kertas Posisi RUU Daerah Kepulauan

Policy Brief

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah, DPR, dan DPD untuk memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini tengah dibahas di parlemen. Menurut WALHI, penguatan kewenangan Pemerintah Daerah melalui beleid ini tidak disertai mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah kepulauan.

WALHI menilai RUU Daerah Kepulauan hanya memperkuat pemerintahan daerah semata sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak memperkuat masyarakatnya. RUU ini sebenarnya memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil). Selain itu, RUU juga mengatur tambahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap/pengadaan/pendaftaran kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota), penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.

WALHI juga menyoroti daftar “sektor ekonomi kelautan prioritas” dalam RUU. Di satu sisi, RUU memasukkan sektor yang berpotensi restoratif seperti perikanan tangkap, budidaya serta pengolahan hasil perikanan skala kecil; dan pengelolaan hutan mangrove. Namun di sisi lain, RUU menempatkan pertambangan dan energi sumber daya mineral sebagai sektor prioritas di wilayah kepulauan yang rentan dan kaya biodiversitas.

Selengkapnya, silahkan unduh dokumen berikut:
RUU Daerah Kepulauan Jangan Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial-Ekologis