Tanggapan WALHI atas diterbitkannya Inpres No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit

Rilis Siaran Pers terkait terbitnya Inpres Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit Jakarta,(20/9) 1. WALHI menyambut baik terbitnya Inpres ini, setelah sekian lama daft Inpres ini ada di meja Presiden. 2. Inpres ini sebagai langkah awal yang baik bagi penataan ulang atas pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor perkebunan sawit 3. Selain evaluasi perizinan, kami juga mendorong upaya penegakan hukum atas pelanggaran hukum dan perundang-undangan yang dilakukan oleh korporasi. Dengan adanya Inpres ini, kami juga mendorong agar pemerintah melakukan review terhadap regulasi yang menghambat upaya penegakan hukum, dan akan membuat Inpres moratorium ini menjadi tidak efektif. Seperti yang terdapat dalam pasal 51 PP 104/2015 4. Langkah ini harus dilanjutkan dengan penegasan sikap pemerintah untuk menolak membahas RUU Perkelapasawitan 5. Produktivitas perkebunan sawit harus diarahkan pada upaya memberikan dukungan terhadap petani sawit. 6. Dalam jangka panjang, idealnya moratorium ini dilakukan dalam kurun waktu 25 tahun sebagaimana usulan WALHI yang dikeluarkan dalam kertas kebijakan sebelumnya. karena dalam pandangan kami, pemulihan lingkungan membutuhkan waktu yang panjang. 7. Inpres ini juga harus sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjawab persoalan ketimpangan struktur penguasaan dan kepemilikan agraria. Proses evaluasi perizinan tidak boleh lepas dan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kerangka Reforma Agraria yang menjadi program prioritas Presiden. Moratorium harus menyasar penerbitan HGU di APL, bukan hanya yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, mengingat konflik di APL juga sangat tinggi 8. Mendesak adanya keterbukaan proses dan informasi khususnya terkait dengan evaluasi perizinan, serta membuka partisipasi aktif publik yang bermakna 9. Pada akhirnya kami juga mendorong upaya transisi yang berkeadilan bagi rakyat dan lingkungan hidup, serta pemulihan ekosistem