Reformasi Polisi Harus Didahului dengan Membebaskan Para Aktivis Pro-Demokrasi

Siaran Pers

​​Jakarta, 29 September 2025. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan kecaman terhadap Kepolisian Republik Indonesia yang menetapkan sebanyak 959 tersangka, bahkan berdasarkan informasi yang beredar, Kepolisian terus melakukan perburuan terhadap aktivis di berbagai wilayah seperti penangkapan  aktivis Aksi Kamisan dan Social Movement Institute bernama Muhammad Fakhrurrozi alias Paul pada Sabtu, 27 September 2025 oleh Polda Jawa Timur di Yogyakarta.

WALHI menilai perburuan dan kriminalisasi para aktivis para aktivis pro demokrasi ini bertentangan dengan tujuan reformasi kepolisian itu sendiri, mengingat Kepolisian telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri dan Presiden juga membentuk Komite Reformasi Polri. Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI mengatakan jika Kepolisian konsekuen dengan agenda reformasi Polri maka langkah pertama yang seharusnya dilakukan adalah dengan membebaskan semua aktivis pro-demokrasi yang dikriminalisasi karena demonstrasi Agustus lalu.”

“Kapolri harus memerintahkan setiap Polda membebaskan tanpa syarat sebanyak  664 orang dewasa dan 295 orang anak karena melakukan demonstrasi Agustus lalu, serta memastikan pemulihan para aktivis tersebut dari trauma akibat kriminalisasi,” kata Boy.

Lebih lanjut, WALHI menilai tindakan kepolisian melokalisasi kesalahan dan tanggung jawab kerusuhan pada saat demonstrasi kepada para aktivis pro-demokrasi merupakan kesalahan dan menggambarkan ketidakmampuan Kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual dan operator lapangan yang melakukan kerusuhan, pembakaran dan penjarahan. “Presiden harus membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta terdiri dari Penegak Hukum, Lembaga Negara Independen, Akademisi, Masyarakat Sipil dan Tokoh Masyarakat yang kredibel dan kompeten untuk mengusut kerusuhan, pembakaran dan penjarahan dalam demonstrasi Agustus lalu,” tambah Boy.

Sesungguhnya demonstrasi berhulu pada kebijakan dan tindakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara terus menerus memproduksi ketidakadilan dan melukai hati publik, maka apabila tidak ada kebijakan dan tindakan pemerintah dan DPR tersebut tidak akan ada demonstrasi, tidak akan ada kerusuhan, pembakaran bahkan penjarahan. sehingga Pemerintah dan DPR juga harus bertanggung jawab dalam terciptanya situasi ini.

Situasi ini menjadi ironi, bagaimana tidak Kepolisian dengan begitu mudah menangkap para aktivis pro-demokrasi, di sisi lain membiarkan korporasi-korporasi pelaku kejahatan lingkungan hidup melenggang bebas di depan mata. Oleh karena itu, Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental kian mendesak untuk dilakukan oleh Presiden dan DPR RI. Polisi harus dibenahi dari hulu ke hilir dengan menjadikan prinsip hak asasi manusia sebagai landasan utama. 

 

Kontak:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI/Friends of the Earth Indonesia)
Alamat: Jln. Tegal Parang Utara No 14, Jakarta Selatan 12790. INDONESIA
Email: [email protected]
Telp: +62-21-79193363