Perlawanan WALHI terhadap Kejahatan Lingkungan Hidup di Karst Kendeng

Pernyataan Sikap WALHI

Jakarta-Membaca pemberitaan media dengan quote pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, WALHI  menilai inilah cerminan bahwa masih banyak daerah yang dipimpin dan dikelola oleh kepala daerah dengan ceroboh, Ganjar Pranowo bukan hanya mencampur adukan, tetapi juga menyamakan arti bahasa dan hukum terhadap kata "membatalkan", "menutup", menyelamatkan cekungan air". Membatalkan adalah adalah tuntutan konstitusional WALHI terhadap izin Lingkungan PT. SI untuk menyelamatkan fungsi hidrologis dan lingkungan kawasan Karst pergunungan Kendeng, sedangkan "menutup" adalah kewajiban dan perintah konstitusional kepada Gubernur Jawa Tengah (Pemerintah).

Dimenangkannya gugatan WALHI dan warga Rembang oleh MA pada tanggal 5 Oktober 2016, merupakan satu tahap dari perjalanan panjang penghentian kejahatan lingkungan di pegunungan Kendeng.

Gugatan PTUN WALHI dan warga pada tahun 2014 dilakukan untuk membatalkan izin lingkungan PT. SI, setelah proses kajian terhadap kemungkinan dampak lingkungan, hak rakyat dan ketentuan perundang-undangan pada  penerbitan izin PT. SI (sebelumnya PT. SG).

Aktivitas PT. SI dan proses penerbitan Izin PT. SI sarat dengan unsur pidana lingkungan hidup, diantaranya manipulasi informasi dan proses yang bertujuan melegalisasi kejahatan. Diterima dan dikabulkannya gugatan pada Putusan MA terhadap PK perkara nomor 99 PK/TUN/2016, membuktikan bahwa memang telah terjadi pidana lingkungan dalam aktivitas PT. SI dan proses penerbitan izin oleh Gubernur Jawa tengah. Pasca putusan MA, Pidana lingkungan ini tetap berlanjut, PT. SI tidak menghentikan aktivitas dan Gubernur Jawa Tengah tidak mematuhi perintah MA untuk mencabut izin lingkungan, serta ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 71 dan Pasal 72 bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas pemegang izin.

Paska putusan MA, seharusnya gubernur mencabut izin lingkungan, dan selanjutnya karena IUP pertambangan tidak berlaku oleh batalnya izin lingkungan, dan Gubernur terikat secara konstitusional untuk menghentikan dan mencabut izin IUP PT. SI.

Terhadap situasi ini, WALHI mendesak Gubernur Jawa Tengah menghormati dan mematuhi perintah putusan MA dan konsekuensi hukum berikutnya.

KLHK sesuai perintah pasal 73 UU No. 32 Tahun 2009 untuk mengambil langkah langkah second line law enforcement terhadap pelanggaran yg serius pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti halnya dalam proses perizinan dan pidana. Mabes Polri sebagai pelindung masyarakat, semestinya memiliki paradigma yang peduli lingkungan hidup, untuk segera memeriksa indikator indikator pelanggaran ketentuan perundangan dalam aktivitas PT. SI dan Gubernur Jawa Tengah   pada penegakan pasal 94 UU 32 Tahun 2009.

Pada Akhirnya, mengingat pentingnya perlindungan terhadap kawasan ekosistem karst yang memiliki fungsi ekologis, sosial dan budaya, WALHI juga mendorong agar Presiden segera mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap industri semen dan kegiatan industri ekstraktive lainnya di seluruh Indonesia. (selesai)

Jakarta, 18 Desember 2016

CP: Zenzi Suhaidi  0812-8985-0005