Organisasi Masyarakat Sipil Mengajukan Permohonan Pihak Terkait dalam JR UU 32/2009 dan UU 41/1999

Jakarta-Peringatan hari lingkungan hidup yang jatuh kemarim (5 Juni 2017) diperingati dengan situasi penuh keprihatinan. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa korporasi yang tergabung dalam asosiasi pengusaha hutan dan perkebunan (APHI dan GAPKI) telah mengajukan Judicial Review terhadap UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 41/1999 tentang Kehutanan. Bagi kami, organisasi masyarakat sipil yang memiliki concern dan bekerja dalam upaya penegakan hak atas lingkungan hidup dan hak asasi manusia menilai permohonan judicial review yang dilakukan oleh APHI dan GAPKI sebagai upaya pelemahan hukum. Permohonan mereka merupakan bentuk respon dari korporasi terhadap upaya penegakan hukum yang tengah coba dijalankan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dengan menggunakan dalil kerugian yang ditimbulkan akibat 4 (empat) pasal yang dimohonkan untuk direview, khususnya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan gambut. Kami, organisasi masyarakat sipil menilai  upaya yang dilakukan oleh korporasi sebagai bentuk ancaman bagi upaya penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Kami mengkhawatirkan jika permohonan judicial review korporasi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, justru akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara dan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap hak-hak warga negara akibat pencemaran yang dilakukan, serta pelanggaran terhadap hak hidup masyarakat adat yang pengetahuan dan kearifan lokal yang dimilikinya sesungguhnya dijamin sepenuhnya dalam Konstitusi dan Undang-Undang. Mengingat UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan benteng terakhir bagi perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup dan kehidupan manusia, maka kami mengajak publik yang memiliki hak konstitusi yang juga akan terancam jika pasal-pasal krusial dalam UU 32/2009 ini dihapuskan, untuk mengawal secara bersama-sama proses Judicial Review yang sedang berlangsung ini. Nyalakan tanda bahaya, melawan lupa terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kemanusiaan yang dilakukan oleh korporasi. Kami, organisasi masyarakat sipil siap menjadi benteng pertahanan UU 32/2009. Jakarta, 6 Juni 2017 CP:

  1. Khalisah Khalid, WALHI di 081290400147
  2. Raynaldo G Sembiring, ICEL di 081376670167
  3. Tommy, PP AMAN di 081219801940