
Siaran Pers Bersama
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah dan Friends of the Earth (FoE) Japan
24 Juni 2026
“Sebelum proyek LNG dimulai, kami hidup mandiri. Sekarang, aktivitas penangkapan ikan kami di laut dibatasi zona yang dibuat oleh perusahaan, dan sulit untuk mendapatkan hasil panen yang memadai dari lahan pertanian kami di darat. Ditambah lagi dengan tidak adanya kesempatan kerja yang layak, bagaimana kami bisa bertahan hidup? Apakah mereka berharap kami makan batu untuk hidup?”
Pada tanggal 24 Juni 2026, kelompok masyarakat lokal dan organisasi lingkungan hidup dari Jepang dan Indonesia mengajukan petisi kepada para pelaku sektor publik dan swasta Jepang yang terlibat dalam Proyek LNG Donggi-Senoro (DSLNG), yang hingga kini masih beroperasi di Pulau Sulawesi, Indonesia. Petisi tersebut menuntut penyelesaian atas masalah yang terus berlanjut, dengan mendasarkan pada kerusakan parah terhadap penghidupan masyarakat lokal, termasuk sektor perikanan dan pertanian, serta potensi meningkatnya risiko kesehatan. DSLNG mulai beroperasi pada tahun 2015, dan perusahaan-perusahaan Jepang membeli sekitar 65% dari total LNG yang diproduksi.
Petisi ini diajukan secara bersama-sama oleh masyarakat nelayan dan petani dari Desa Uso (Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah), masyarakat nelayan dari Desa Sinorang (Kecamatan Batui Selatan), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, serta pihak-pihak lain yang selama ini mendampingi mereka.
Petisi tersebut ditujukan kepada Mitsubishi Corporation (pemegang saham terbesar dalam proyek ini dengan kepemilikan saham sekitar 45%), Japan Bank for International Cooperation (JBIC; sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Jepang) dan Nippon Export and Investment Insurance (NEXI; sepenuhnya didanai oleh pemerintah Jepang) yang telah memberikan dukungan finansial (dengan total skema pendanaan bersama/co-financing sekitar 1,527 miliar USD), serta tiga bank mega Jepang: MUFG Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dan Mizuho Bank.
Petisi ini mendesak keras para pihak tersebut untuk menyusun, melaksanakan, dan memantau langkah-langkah penanganan yang efektif secara transparan—termasuk pemberian kompensasi yang layak dan memadai bagi seluruh warga lokal yang terdampak—guna menyelesaikan secara tuntas masalah yang dihadapi masyarakat selama lebih dari satu dekade. Selain itu, petisi ini menuntut agar selama langkah-langkah tersebut belum dilakukan, tidak boleh ada proyek terkait yang dipromosikan, termasuk pengembangan ladang gas baru di hulu (upstream) yang akan menyebabkan kelanjutan dan perpanjangan masa operasi DSLNG.
Dalam surat tersebut, kelompok masyarakat dan organisasi lingkungan hidup menyoroti empat poin permasalahan dan usulan solusi berikut:
- Dampak terhadap Aktivitas Perikanan: Wilayah perairan pesisir di dekat fasilitas terkait gas dan jalur navigasi kapal tanker besar ditetapkan sebagai Zona Larangan Masuk, namun tidak ada konsultasi dengan masyarakat secara layak yang dilakukan sebelum pembangunan. Akibat pembatasan aktivitas penangkapan ikan, pendapatan nelayan menurun. Wilayah tangkapan ikan yang bebas dan aman tanpa adanya zona larangan masuk harus dipulihkan.
- Dampak terhadap Pertanian: Di daerah sekitar lokasi proyek DSLNG, terdapat laporan luas mengenai penurunan hasil panen dan gangguan pertumbuhan pada berbagai jenis tanaman, termasuk kelapa dan pisang. Mengingat potensi dampak dari pembakaran gas (gas flaring) dan operasi lainnya, investigasi independen dan transparan harus dilakukan untuk menganalisis dan mengidentifikasi penyebab kerusakan tanaman serta menentukan langkah efektif yang diperlukan untuk penyelesaian masalah.
- Ketiadaan Langkah Pemulihan Penghidupan yang Efektif: Program CSR dari pihak operator (seperti pembagian mesin perahu dan benih) belum memberikan solusi yang mendasar terhadap kebutuhan masyarakat, dan lapangan kerja lokal tetap terbatas serta berstatus kontrak sementara/non-reguler. Pada kenyataannya, penghidupan dan peluang pendapatan masyarakat lokal belum membaik, bahkan belum pulih ke tingkat sebelum adanya DSLNG. Langkah-langkah efektif, termasuk lapangan kerja reguler/tetap dan pelatihan peningkatan kapasitas, harus disusun, dilaksanakan, dan dipantau secara transparan.
- Dampak terhadap Kesehatan: Telah dilaporkan adanya peningkatan kasus penyakit saluran pernapasan dan penyakit kulit dalam beberapa tahun terakhir di daerah sekitar lokasi proyek DSLNG. Investigasi independen dan transparan harus dilakukan untuk memeriksa dan menganalisis prevalensi serta tren penyakit pernapasan dan kulit di wilayah tersebut, mengidentifikasi penyebabnya, dan memperjelas langkah-langkah efektif yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Petisi ini juga menunjukkan bahwa situasi saat ini berpotensi melanggar berbagai pedoman lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia serta norma internasional yang wajib dipatuhi oleh sektor publik dan swasta Jepang, seperti Pedoman Japan Bank for International Cooperation (JBIC) mengenai Konfirmasi Pertimbangan Lingkungan dan Sosial (JBIC Guidelines for Confirmation of Environmental and Social Considerations) dan Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional (OECD Guidelines for Multinational Enterprises).
Wandi, Manajer Kampanye dan media WALHI Sulawesi Tengah, menyatakan: "Selama hampir satu dekade, operasional perusahaan migas besar di Indonesia Timur telah meninggalkan catatan kritis terkait keberlangsungan ruang penghidupan masyarakat lokal. Penetapan zona larangan aktivitas di wilayah perairan tidak hanya membatasi ruang gerak, tetapi juga memutus urat nadi perekonomian masyarakat nelayan yang menggantungkan kehidupan sepenuhnya di laut.
Atas dasar kondisi tersebut, kami mendesak perusahaan Jepang selaku pemrakarsa, serta konsorsium perbankan yang membiayai proyek LNG ini, untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh. Investasi tidak boleh menyumbangkan pelanggaran hak-hak dasar dan ruang hidup masyarakat pesisir.”
Faizal, Pengkampanye Transisi Energi Berkeadilan WALHI mengatakan: “Proyek gas alam cair seperti DSLNG di Sulawesi Tengah terus dipromosikan sebagai simbol kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik narasi investasi dan transisi energi, masyarakat justru dihadapkan pada risiko kerusakan ekologis yang semakin besar. Ekspansi industri ekstraktif berskala besar mengubah bentang alam, meningkatkan tekanan terhadap pesisir dan laut, serta membuka potensi pencemaran udara, air, dan tanah yang mengancam keanekaragaman hayati dan sumber-sumber penghidupan warga.
Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada perikanan, pertanian, dan sumber daya alam lokal, pembangunan DSLNG bukan sekadar proyek industri, melainkan persoalan ruang hidup. Penguasaan lahan dan ruang pesisir yang semakin terkonsentrasi pada kepentingan korporasi berpotensi memicu konflik, meminggirkan masyarakat lokal dan adat, serta mengubah struktur sosial dan budaya yang telah terbangun selama bertahun-tahun. Janji lapangan kerja dan kesejahteraan sering kali tidak sebanding dengan beban sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, Kami menegaskan pembangunan DSLNG tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Negara dan korporasi wajib menempatkan keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat sebagai fondasi utama, mulai dari keterbukaan informasi, penghormatan terhadap prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC), hingga pemulihan atas kerusakan yang terjadi. Energi yang diklaim sebagai jalan menuju masa depan tidak boleh dibangun melalui perampasan ruang hidup dan pengorbanan ekologis. Pembangunan yang adil hanya mungkin terwujud ketika keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial ditempatkan di atas kepentingan akumulasi modal.”
Hozue Hatae, Pengkampanye Pembangunan dan Hak Asasi Manusia dari Friends of the Earth Japan (FoE Japan), menegaskan: "Di Jepang, gas digembar-gemborkan sebagai 'bahan bakar transisi' yang diperlukan dalam peralihan menuju dekarbonisasi. Namun, dampak lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia yang sangat parah di balik pengembangannya tidak boleh diabaikan begitu saja. Sementara eksplorasi dan pengembangan ladang gas baru sedang berlangsung di sekitar DSLNG, penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat lokal selama lebih dari sepuluh tahun tidak boleh dikesampingkan. Dalam proyek di mana Jepang terlibat sangat dalam ini, baik sektor publik maupun swasta Jepang harus mengambil langkah kepemimpinan dalam menerapkan tindakan perbaikan yang segera dan efektif sesuai dengan norma-norma internasional."
Untuk rincian lebih lanjut, silahkan merujuk pada dokumen petisi berikut:
Klik di sini untuk melihat PDF (Teks Asli Bahasa Indonesia)
Klik di sini untuk melihat Terjemahan Bahasa Jepang
Klik di sini untuk melihat Terjemahan Bahasa Inggris
Informasi Kontak:
WALHI Sulawesi Tengah/Wandi
Email: [email protected]
Tel: +62 822-1553-4058
Eksekutif Nasional WALHI/Faisal
Email: [email protected]
Tel:+62 822 9005 6503
Friends of the Earth Japan/Hozue Hatae
Email: [email protected]