Menumbalkan Pekerja Demi Keuntungan Semata, Kebobrokan & Arogansi Modal Tiongkok dibalik Hilirisasi Nikel di Morowali

Siaran Pers
Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah

Palu, 15 Februari 2024. Pada 10 Februari 2024, Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah, telah menetapkan dua pekerja asal Tiongkok sebagai tersangka dibalik kasus ledakan tungku smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS), yang terjadi pada 24 Desember 2023 lalu, di dalam lingkungan kerja kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Masing-masing tersangka merupakan pekerja sebagai Pengawas Keuangan di PT Zhao Hui Nikel (ZG), dan (Z) sebagai Wakil Supervisor PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI), mereka berdua dijerat dengan Pasal 188, 359, dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sungguh sangat disayangkan sasaran pertanggungjawaban pidana terhadap peristiwa ledakan tungku smelter tersebut justru diarahkan dan berhenti pada level pekerja. Padahal dari data informasi kronologis peristiwa serta SOP dan penerapan K3 dari operasi industri ini dapat mengarah pada adanya unsur kesalahan dari korporasi.

Perlu adanya pemeriksaan secara menyeluruh untuk secara terang menyasar pertanggungjawaban pidana yang dapat memberikan efek jera agar peristiwa demikian tidak terulang kembali. Proses pemeriksaan dapat memeriksa termasuk apakah standar perusahaan telah memenuhi kriteria. Apakah perusahaan memiliki instrumen untuk melakukan cek alat-alat kerjanya secara berkala. Pun demikian dengan standar operasional prosedur lainnya, bagaimana mekanisme dijalankan dan ditaati oleh perusahaan. Bilamana beberapa hal tersebut tidak ada dan tidak dilakukan maka sudah termasuk dalam pontensi tindak pidana dilakukan oleh korporasi.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sebetulnya bukan lah hal asing untuk menerapkan tindak pidana korporasi. Dalam KUHP terbaru misal, telah diatur rumusan norma pasal yang dapat menerapkan tindak pidana korporasi. Pun demikian beberapa perturan sebelumnya yang mengatur tindak pidana korporasi melalui PERMA 13/2016 dan PERJAGUNG 28/10/2014. Sehingga jelas, semustinya pemeriksaan dapat mengurai dari sisi potensi terjadinya tindak pidana korporasi dalam kasus ini.

Kronologis Yang Sebenarnya!
Menurut salah seorang pekerja juga informan Walhi Sulteng, awal mula pada tanggal 23 Desember 2023 tepatnya pukul 7.30 WITA, Tungku Ferrosilicon diberhentikan aktifitas produksinya karena terdapat keretakan di dinding Tungku, sehingga harus diperbaiki guna menghindari kebocoran Tungku. Selanjutnya pada pukul 00.00 WITA, Tungku Ferrosilicon mulai diperbaiki oleh pekerja yang masuk pada Sift C/Sift 3. Dalam pengerjaannya sebagian pekerja PT ITSS juga dibantu oleh pekerja dari PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) dari divisi Eraksen 2, pada proses perbaikannya para pekerja melakukan perbaikan dengan membongkar dinding smelter yang dilapisi besi, tujuannya ialah untuk mengeluarkan sisa cairan (Flek Nikel).

Pada proses pengerjaannya, pembocoran dinding smelter awal mulanya menggunakan mesin bor berdiri (Dril Press), karena pemboran dinding plat dianggap tidak terlalu cepat dalam pengerjaannya yang menggunakan Drill Press, maka para pekerja menambahkan dengan menggunakan alat Las Oxy Asettelin, yang kemudian merupakan alat Las Pembakaran C2H2 dengan O2 dari Gas Asettelin yang sangat kuat membelah besi logam dan baja.

Sehingga pada pukul 5.27 WITA 24 Desember 2023, Tungku Smelter milik PT ITSS itu meledak, pemicu utamanya ialah, Gas Asettelin yang dipakai sebagai alat untuk mempercepat pemboran dinding smelter telah terkontaminasi dengan sisa cairan (Flek Nikel) yang keluar dari dinding Smelter. Kemudian memicu ledakan yang mengakibatkan kebakaran smelter, ledakan itu terjadi pada Lantai 1 smelter yang juga berdampak sampai pada Lantai 3 smelter.

Bagaimana SOP Perbaikan Tungku Semestinya?
Pada dasarnya para pekerja dalam pengerjaan pemeliharaan/perbaikan Tungku memakan waktu 3 hari paling lambat guna memberhentikan produksi Tungku dalam mekanisme perbaikan. Dalam pernyataan salah satu pekerja PT OSMI, perbandingannya ialah, “biasanya kalau kita diperintahkan untuk mengerjakan perbaikan Tungku, seperti di PT Sulawesi Mining Investment (SMI) selama 3 hari Tungku tidak bisa berproduksi, tujuannya ialah untuk mendinginkan sisa cairan nikel yang masih ada dalam tungku, sehingga perlu waktu 3 hari untuk memastikan Tungku itu steril dari cairan panas/flek nikel”

Seharusnya perusahaan memiliki kewajiban yang mestinya wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM No.26.k/Th 2018, Pasal 3 ayat (3) huruf C dan huruf D. yang menyatakan perusahaan wajib melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik, antara lain yang terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) pertambangan. Khusus dilingkungan kerja pertambangan maka pengelolaannya dilakukan dengan cara antisipasi, pengenalan, pengukuran dan peniliaian, evaluasi serta pencegahan dan pengendalian bahaya dan risiko di lingkungan kerja. Pemimpin yang bertanggung jawab terhadap keselamatan operasi pertambangan mineral dan batubara paling tidak harus memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari sistem dan pelaksanaan pemeliharaan atau perawatan sarana prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan. Terkait peralatan pertambangan tim merencanakan, menunjuk dan melaksanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan standar nasional atau internasional.

sehingga “kami dengan sangat kuat menduga, kejadian ledakan tungku smelter di kawasan IMIP, disebabkan tidak adanya Standar Operating Procedure (SOP) pemeliharaan/perbaikan Tungku yang dijalankan oleh perusahaan, jika ada, tidak akan menimbulkan kejadian yang memakan banyak nyawa pekerja” tegas Aulia Hakim.

Bagaimana Implementasi K3 di Kawasan industri?
Jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi hal paling urgen di tengah masifnya kahdiran industrialisasi nikel di Indonesia, terkhusus di Sulteng, dalam catatan Walhi Sulteng, paska ledakan tungku smelter milik PT ITSS 24 Desember 2023 kemarin, tercatat per 19 Januari hingga 31 Januari 2024 terdapat 7 kecelakaan kerja yang dalam rentan waktu 6 hari mengakibatkan 6 pekerja mengalami luka-luka dan 3 pekerja lainnya meninggal dunia.

Sebelumnya juga Walhi Sulteng mencatat rentetan kecelakaan kerja 3 tahun terakhir di wilayah taman industri nikel di Sulteng antara lain terdapat 62 pekerja mengalami dan bunuh diri sejak tahun 2020, setidaknya 26 pekerja meninggal dunia, 2 pekerja asal Tiongkok bunuh diri, dan mengakibatkan 29 pekerja mengalami luka-luka data akumulasi Kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP dan PT GNI.

Padahal dalam aturan yang berlaku jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain, Permen ESDM No.26.k/Th 2018, Pasal 3ayat (3) huruf C dan huruf D, PP No 28 tahun 2001 tentang penyelenggaraan industri, dan juga dalam Pasal 101 ayat 6 poin B, telah menjeleskan secara jelas terkait jaminan dari pelaku usaha untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

Ditambah lagi fasilitas penunjang yang ada dalam kawasan tidak maksimal, seperti halnya, kurangnya Armada Ambulance, tidak adanya Emergeny Exit di setiap gudang dalam kawasan, juga pada setiap Tungku menjadi hal yang sangat disayangkan pada kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional dan kebanggaan pemerintah saat ini. Belum lagi, seperti fasilitas kesehatan di antaranya klinik milik perusahaan terbatas, sehingga kejadian seperti meledaknya tungku smelter milik PT ITSS lalu, banyak korban pekerja yang meninggal dalam perjalanan, dikarenakan fasilitas dan daya tamping klinik yang terbatas mengharuskan korban dirujuk ke Rumah Sakit Daerah Morowali, yang jarak tempuhnya memakan waktu 1 jam lebih.

Aulia Hakim, Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng menilai, “sangat penting untuk mendorong adanya transparansi publik terkait hasil investigasi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan, agar kita semua bisa mengetahui apa sebenarnya dasar kecelekaan kerja yang begitu masif terjadi pada kawasan-kawasan industri di Sulteng khususnya. Sampai saat ini publik tidak mendapatkan informasi secara utuh hasil investigasi dari rentetetan kecelakaan kerja itu, artinya saya meragukan kredibilitas dan kompetensi Pihak Kepolisian dan para kementerian yang sebelumnya diberikan tugas dalam menjalankan proses audit ataupun investigasi.”

Walhi Sulteng juga mendorong Audit K3 secara menyeluruh, audit dan perbaikan alat produksi, sehingga perusahaan-perusahaan ini bisa menjamin keberlangsungan nasib dan nyawa para pekerjanya.

Narahubung:
Aulia Hakim, Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, +6285161263873
Tri Jambore, Kepala Divisi Kampanye Anti Industri Ekstraktif, +6283857642883