Masyarakat Kalteng Ajukan Kontra Memori Banding Gugatan CLS diperiksa di Pengadilan Tinggi Kalteng;

Palangka Raya, 20/7/2017, Para Penggugat hari ini resmi memasukkan kontra memori banding melalui kepaniteraan Perdata Pengadilan Tingg Kalimantan Tengah. Sebelumnya bulan Juni 2017 telah mengirimkan berkas banding atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor : 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk. Sebelumnya Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang dibacakan oleh majelis hakim tertanggal 22 Maret 2017 yang lalu. Para Tergugat yaitu Pemerintah Pusat Presiden RI, MenKLHK, Men Agraria/ kepla BPN, Menteri Pertanian dan Menteri Kesehatan, sedangkan pemerintah Daerah yang digugat adalah Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah. Dalam putusannya Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakann bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum, untuk itu diperintahkan kepada pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurut Menurut Direktur Walhi Kalimantan Tengah Dimas N Hartono kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahun sejak tahun 1997 sampai terakhir tahun 2015 bukan merupakan bencana alam. Kebakaran hutan dan lahan menunjukkan adanya kekeliruan dalam tata kelola sumberdaya alam di kalimantan Tengah sehingga menciptakan ketimpangan pengelolaan yang berakibat pada terabaikannya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan adalah satu contoh kongkret dampak dari kelola yang buruk pemerintah, selain itu ada konflik antar masyarakat, masyarakat dengan perusahaan dan juga dengan pemerintah.

Kemenangan gugatan ini seharusnya menjadi pintu masuk pemerintah untuk segera melakukan inventarisasi izin yang bermasalah baik secara hukum, sosial maupun lingkungan untuk selanjutnya diberikan sanksi hukum yang berefek jera. Dimas N Hartono menyanyangkan langkah pemerintah yang melanjutkan gugatan ini sampai ke tingkat banding. Seharusnya pemerintah introspeksi diri, melakukan evaluasi atas putusan pengadilan Negeri Palangk Raya tersebut, bukan malah melawan rakyatnya sendiri. Padahal secara kasat mata rakyat Kaltenglah yang menjadi korban atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 dan tahun sebelumnya. Kami berharap kepada majelis pemeriksa perkara melihat dengan jernih bahwa kebakaran hutan adalah tanggung jawab pemerintah karena rakyatlah yang selalu menjadi korbannya. Muhnur Satyahaprabu kuasa hukum masyarakat Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya dalam proses banding di pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Kontra memori banding yang dibuat oleh tim kuasa hukum memuat bantahan semua dalil dari para tergugat (pemerintah). Pemerintah seakan-akan menutup mata atas fakta yang terjadi hamper setiap tahun yaitu kebakaran. Pemerintah tidak pernah merasa bersalah padahal maksud dari gugatan ini adalah bersama-sama memperbaiki kesalahan supaya tidak terjadi kembali kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Muhnur menambahkan kontra memori banding ini hanya mengupas tentang fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Jadi tidak ada fakta baru ataupun bukti baru yang kita ajukan. Semua adalah fakta dan bukti yang sudah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Semoga hakim tidak lupa bahwa tahun 2015 pernah terjadi kejahatan lingkungan yang berdampak luar biasa bukan hanya dialam negeri tetapi juga berdampak pada negara lain. Narahubung :

  • Dimas N Hartono (Direktur Walhi Kalteng) = 081352704704;
  • Muhnur Satyahaprabu (Kuasa Hukum) = 081326436437