Ubah Total UU Kehutanan dan Segera Sahkan UU Masyarakat Adat

Siaran Pers
Suara dari Pulau Sumba

Waingapu, 29 Agustus 2025. Masyarakat Adat, kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba sepakat bahwa mengubah total UU Kehutanan saat ini adalah upaya untuk menyelesaikan konflik tenurial yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) secara umum dan pulau Sumba secara khusus. UU Kehutanan nomor 41 Tahun 1999 telah terbukti gagal secara filosofis, sosiologis dan yuridis untuk menjawab kelestarian hutan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat di NTT. NTT membutuhkan UU Kehutanan baru yang bisa menjawab persoalan sosial-ekologis hari ini dan mampu menjawab kebutuhan generasi mendatang di tengah situasi krisis iklim yang kian parah.

Desakan untuk mengubah total UU Kehutanan tersebut disampaikan dalam resolusi “Suara dari Pulau Sumba: Ubah Total UU Kehutanan dan Segera Sahkan UU Masyarakat Adat” yang disusun dan dideklarasikan oleh Aliansi Selamatkan Hutan Adat di NTT saat diskusi publik bertema “Urgensi Revisi Total Undang-Undang Kehutanan untuk Perlindungan Nusa Tenggara Timur” yang diselenggarakan pada 28 Agustus 2025 oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur sebagai rangkaian pra-Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup Indonesia (PNLH) ke XIV di pulau Sumba.

“Pengelolaan berbasis pengetahuan adat bisa menjadi solusi bijak mengelola sumber daya alam termasuk perlindungan hutan, harusnya menjadi hal yang diakomodasi dalam revisi UU Kehutanan. Hal ini sangat mendasar, sehingga tidak bisa hanya revisi beberapa pasal saja, harus ada pengubahan total UU Kehutanan. Selain itu, yang penting juga saat ini adalah Undang-Undang Masyarakat Adat. Jika undang-undang ini telah disahkan, maka revisi total Undang-Undang Kehutanan nanti bisa menyinkronkan substansi pengaturannya dengan UU Masyarakat Adat,” kata Triawan Umbu Uli Mehakati dari Yayasan Koppesda, salah satu organisasi anggota WALHI NTT.

Umbu Pajaru Lombu, akademisi Universitas Kristen Wira Wacana Sumba dalam penyampaiannya menjelaskan tentang Hak Menguasai Negara yang berwatak kolonial dalam UU Kehutanan. “Negara merasa punya hak atas tanah termasuk kawasan hutan, padahal hak menguasai negara secara jelas dibatasi dengan wewenang mengatur, mengurus, dan menyelengarakan, bukan memiliki. Mereka memakai hak itu untuk merusak hutan melalui pemberian izin-izin skala besar dan program-program yang merusak hutan, seperti rencana program 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi. Saya harus bilang bahwa negara lah pelaku utama pengerusakan hutan,” katanya.

Dia juga menambahkan kenapa mengubah total UU Kehutanan menjadi kemendesakan adalah keharusan untuk meluruskan makna Hak Menguasai Negara, karena hingga saat ini negara selalu berlindung pada pasal ini. Selain itu, perubahan total UU Kehutanan ini juga dilakukan agar mampu menjawab dinamika sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, serta kebutuhan di masa depan.

Umbu Tamu Ridi Djawawara, anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur menyampaikan kecurigaannya bahwa semangat DPR RI merevisi UU Kehutanan ini karena dua hal penting, yaitu program pangan dan energi. “Sementara kita menginginkan pengubahan menyeluruh UU Kehutanan ini untuk mengakomodir kepentingan rakyat, perlindungan lingkungan, dan melestarikan hutan. Sehingga kita dituntut untuk bisa bersama-sama mengawal proses ini, agar proses revisi menyeluruh dapat dilakukan dan keinginan kita bisa terakomodir,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa hutan berfungsi sangat penting, sebagai penyenggah ekosistem kehidupan yang utuh. Sehingga pengubahan UU Kehutanan secara menyeluruh ini dibutuhkan agar mampu menjawab apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan rakyat. Pengubahan total ini juga harus bisa menjawab persoalan dominasi pemodal yang selama ini menguasai hutan.

Kegagalan UU Kehutanan juga menjadi alasan utama kenapa pengubahan total undang-undang ini menjadi sangat dibutuhkan. Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional menyampaikan bahwa secara sosiologis, filosofis dan yuridis, undang-undang ini gagal menjawab kesejahteraan rakyat dan kelestarian hutan. “UU Kehutanan gagal mengakui pemaknaan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal terhadap hutan. Bagi mereka hutan bukan sekadar kumpulan pohon atau sumber kayu, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas, spiritualitas, dan kesejahteraan. Namun UU Kehutanan dan penyelenggara negara mendefinisikan hutan dalam kacamata teknokratis,” katanya.

Dia juga menguraikan persoalan penetapan kawasan hutan yang menghasilkan banyak sekali konflik tenurial. Penetapan kawasan hutan tidak berbasis survei etnografi, pemetaan partisipatif, atau dialog berbasis pengakuan sebagai syarat utama dalam perencanaan kehutanan. “Penetapan kawasan hutan menjadi legal but not legitimate”.

“Secara Yuridis, UU Kehutanan compang-camping secara sistem hukum. Ia tidak mempertimbangkan putusan hasil peninjauan kembali yang Mahkamah Konstitusi keluarkan, seperti definisi hutan dan hak masyarakat. Karena itu, tidak cukup hanya revisi. Butuh UU Kehutanan baru, tutup Uli.”