Tuntaskan Penetapan Hutan Adat Bahau Umaq Suling

Siaran Pers Bersama
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
dan Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur

MHA telah diakui dan usulan hutan adat telah diajukan; Kementerian Kehutanan harus menuntaskan kesepakatan penyelesaian konflik dan memastikan Long Isun & Long Pahangai I terlindungi dari konsesi.

 

Jakarta, 11 Agustus 2026 — Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, pada 10 Agustus 2026 mengajukan usulan penetapan Hutan Adat kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Pengajuan ini menjadi tahapan penting setelah kedua komunitas memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Keputusan Bupati Mahakam Ulu pada November 2025.

Kedatangan masyarakat adat diawali dengan ritual adat sebagai penghormatan kepada Menteri Kehutanan sekaligus penegasan bahwa hutan yang mereka perjuangkan bukan sekadar kawasan dalam peta kehutanan. Bagi masyarakat Bahau Umaq Suling, hutan adalah ruang hidup, sumber penghidupan, identitas, dan warisan leluhur yang telah dijaga lintas generasi.

Wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan tersebut mencakup 80.429 hektare di Long Isun dan 28.021 hektare di Long Pahangai I, atau sekitar 108.450 hektare secara keseluruhan.

Dari Konflik Menuju Pengakuan

Perjuangan Long Isun mempertahankan wilayah adat telah berlangsung lebih dari satu dekade. Konflik yang mengemuka pada 2014 bahkan berujung pada kriminalisasi terhadap Theodorus Tekwan Ajat, yang saat itu menjalankan mandat masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah Long Isun.

Lebih dari satu dekade kemudian, Tekwan bersama masyarakat datang ke Jakarta membawa perjuangan tersebut menuju penetapan Hutan Adat.

“Pengajuan hutan adat bagi kami adalah sesuatu yang luar bisa, jika dikabulkan. Tidak ada tawar-menawar, itu memang hak kami yang harus dikembalikan kepada kami. Dulu kami dikriminalisasi karena menjaga hutan ini, hari ini kami datang meminta negara memastikan perjuangan itu tidak terulang kepada anak-anak kami. tegas Theodorus Tekwan Ajat, Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling, Long Isun yang juga sebagai Ketua LPHA (Lembaga Pengelola Hutan Adat).

Perjalanan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan penyelesaian konflik pada 2018. Salah satu poin pentingnya menyatakan wilayah konsesi PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) yang masuk wilayah Kampung Long Isun berstatus quo dan akan diproses menjadi Hutan Adat.

Kini prasyarat penting itu telah bergerak maju: masyarakat telah memperoleh pengakuan MHA dan usulan Hutan Adat telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, menegaskan: “Penyelamatan Lanskap Mahakam harus dimulai dengan menuntaskan apa yang sudah disepakati. Pada 2018, wilayah konsesi PT KBT yang masuk Long Isun telah disepakati berstatus quo dan diproses menjadi Hutan Adat. Korporasi harus tunduk pada kesepakatan dan menghormati hak masyarakat adat. Negara sekarang harus menuntaskannya dengan memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat dan hutannya.”

Menjaga Hulu Mahakam, Melindungi Ruang Hidup

Penetapan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I bukan hanya menyangkut kepastian hak masyarakat adat. Kedua wilayah berada di bagian hulu DAS Mahakam dan menjadi bagian penting dari bentang alam yang menopang kehidupan masyarakat di sepanjang Sungai Mahakam.

Bagi perempuan adat, mempertahankan hutan juga berarti memastikan tanah, pangan, air, pengetahuan, kebudayaan, dan ruang hidup tetap tersedia bagi generasi berikutnya.

Pandangan tersebut selama ini disuarakan Ngayang Ding, sebagai Ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK) Long Isun dan perempuan adat yang aktif dalam pengorganisasian perempuan di Long Isun, berpesan bahwa perempuan Bahau bisa melahirkan anak namun tidak bisa melahirkan tanah.

Kalau tanah kami dirampas, kita tidak bisa meminta (tanah) ke orang lain, kami tidak bisa hidup, kami menanam dan hasilnya untuk kebutuhan hidup kami.” tegas Ngayang Ding, Ketua BPK Long Isun/Perempuan Adat Bahau Umaq Suling.

Pesan itu terus disampaikan kepada anak dan cucunya bahwa manusia akan terus bertambah, tetapi tanah dan hutan tidak akan bertambah. Karena itu, hutan harus dijaga bersama, sebab di sanalah kehidupan, budaya, pengetahuan dan ritual adat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. 

Pengakuan Bukan Hadiah Negara

WALHI menegaskan pengakuan Hutan Adat tidak boleh dipandang sebagai pemberian negara kepada masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi bagian dari hutan negara.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan “Hutan adat bukan hadiah pemerintah. Ia adalah hak masyarakat adat yang selama ini mereka jaga. Setelah pengakuan Masyarakat Hukum Adat diberikan, negara tidak boleh kembali membuat masyarakat menunggu. Kementerian Kehutanan harus segera menetapkan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I serta memastikan wilayah tersebut terlindungi dari izin dan kepentingan ekonomi yang mengancamnya.”

Menurut WALHI, penetapan Hutan Adat harus memberikan kepastian bahwa wilayah masyarakat tidak kembali menjadi ruang bagi konsesi, proyek ekstraktif, maupun kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat. Pengakuan juga harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik tenurial dan perlindungan hutan alam, bukan sekadar pencapaian target luasan administratif.

Masyarakat Harus Tetap Menjadi Pemegang Hak

Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP) yang selama ini mendampingi masyarakat dalam proses penguatan komunitas dan pengakuan wilayah adat menegaskan bahwa masyarakat harus tetap menjadi pengambil keputusan utama atas wilayahnya.

Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan, Martha Doq, mengatakan: “Masyarakat Long Isun dan Long Pahangai datang bukan untuk meminta negara memberikan hutan kepada mereka. Mereka datang membawa bukti bahwa hutan itu sudah mereka jaga dan kelola jauh sebelum negara hadir dengan berbagai aturan. Yang mereka minta sederhana: jangan lagi ambil ruang hidup mereka. Akui wilayahnya, lindungi hutannya, dan biarkan mereka terus menjaganya.”

Saatnya Negara Menuntaskan

WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk:

  1. Segera menuntaskan proses penetapan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I berdasarkan pengakuan MHA yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu;
  2. Menjamin wilayah adat bebas dari tumpang tindih izin, konsesi, proyek ekstraktif, dan kebijakan pembangunan yang mengancam hak masyarakat;
  3. Memastikan kesepakatan penyelesaian konflik Long Isun tahun 2018 dihormati, termasuk status quo wilayah konsesi yang masuk wilayah masyarakat adat;
  4. Menempatkan penyelesaian konflik tenurial dan pemulihan hak masyarakat adat sebagai bagian dari perlindungan Lanskap Mahakam; dan
  5. Mempercepat pengakuan Hutan Adat lainnya di Mahakam Ulu, sebagai bagian dari perlindungan hutan dan ruang hidup masyarakat adat di hulu Mahakam.

Perjalanan Long Isun menunjukkan bahwa masyarakat telah menempuh jalan panjang: mempertahankan wilayahnya, menghadapi konflik, mencapai kesepakatan penyelesaian, memperoleh pengakuan MHA, hingga akhirnya mengajukan Hutan Adat Kini tanggung jawab berada di tangan negara.

 

Narahubung:
Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring – 08115501980
WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin – 08115331997
Perkumpulan Nurani Perempuan, Martha Doq – 08115861244

Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)

source foto & video:
footage & pers rilis - BAHAU UMAQ SULING