Transisi Energi atau Transisi Bencana? Realitas Tambang Nikel di Maluku Utara

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 30 Januari 2026 - Warga Desa Kawasi bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara mengungkapkan dampak serius pertambangan nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kehadiran Harita Nickel telah mengubah kehidupan masyarakat secara drastis, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan, terganggunya pendidikan, hingga tekanan sosial dan ekonomi. Di tengah klaim transisi energi dan pembangunan berkelanjutan warga justru menghadapi kehilangan ruang hidup, intimidasi, serta kriminalisasi ketika menyuarakan penolakan.

Samsir Lawendi, warga Desa Kawasi, menegaskan bahwa sejak awal masuknya PT Harita Group tidak pernah ada pelibatan masyarakat secara kolektif, di mana warga baru mengetahui adanya perusahaan setelah mereka mulai beroperasi.

Ia juga mengungkapkan praktik perampasan lahan dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya. “Ada lahan-lahan warga yang mereka ambil tanpa memberi tahu. ... Jika warga protes maka itu bahkan dikriminalisasi atau diintimidasi bahkan dipenjara. Sudah ada yang kena penjara waktu itu sudah inkrah juga dan sudah selesai masa hukuman dia atas nama Pak Domingus Johannes yang mempertahankan lahannya yang diambil paksa oleh perusahaan yang sampai saat ini belum terselesaikan persoalan itu,” kata Samsir.

Selain perampasan lahan, masyarakat Desa Kawasi kini juga dihadapkan pada rencana relokasi. Samsir menyampaikan bahwa relokasi tersebut ditolak oleh warga karena mengancam keberadaan mereka sebagai komunitas adat. “Yang diomongkan oleh pemerintah di sana itu bahwa sudah ada Perda atau Pergub serta juknisnya, kami berharap supaya bisa dicabut karena di sana adalah tanah adat kami dan kami hidup berdampingan sangat baik sesama kami warga.” ujarnya.

Nurhayati Jumadi, warga Desa Kawasi, menyoroti bahwa relokasi dilakukan secara sistematis melalui sektor pendidikan. “Politik untuk pindah kampung ini dimulai dari pendidikan itu sendiri. Contoh mereka membuat taktik pindahkan dulu sekolahnya sebelum pindahkan masyarakat. Itu realita karena yang dipindahkan waktu itu SMA, SMP, dan sekarang SD juga sudah pindah muridnya. ... jadi saya anggap itu satu taktik supaya masyarakat Kawasi lebih cepat pindah ke Ecovillage,” katanya.

Nurhayati juga mengungkap perubahan kualitas air yang dirasakan warga sejak aktivitas pertambangan berlangsung. “Ada perubahan-perubahan air yang kami rasakan yang dulu air kami itu rasanya manis gitu. Kalau misalnya buat teh tidak perlu banyak gula, tetapi sekarang berubah rasa, asin . ... Kalau air ini tidak dimasak dengan baik, kami akan sakit perut, gitu. Itu sudah terjadi, sudah kami rasakan. Pernah mulai 2021 ada yang terjadi perubahan air itu, setiap kami masak itu ada seperti gelembung sabun gitu,” ujarnya.

Sedangkan dampak pencemaran laut dirasakan langsung oleh perempuan nelayan. Sarbanun Lewer, warga Kawasi, menceritakan perubahan drastis kondisi laut yang menjadi sumber penghidupan mereka. “Kalau dulu dengan suami saya itu pergi menjaring dalam 2-3 jam saja kita sudah dapat 2-3 juta. Tapi kalau sekarang kita pergi satu hari belum tentu kita bisa dapat ikan (untuk) makan. ... saya sudah putus asa ... saya tidak pergi menjaring lagi karena laut kami juga kan tidak sama dengan dulu lagi. Laut kami sekarang sudah keruh, sudah kuning, jaring kami tidak putih lagi. Begitu kami taruh, jangankan 1 jam, 15 menit saja kami angkat itu sudah kuning, bukan berupa jaring lagi, sudah berupa lumpur,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela, menegaskan bahwa Pulau Obi berada dalam kondisi sangat rentan akibat masifnya izin pertambangan dan laju ekstraksi. “Kami tidak melihat di atas 2000 km2 itu kategori pulau yang akan aman karena Pulau Obi 2.400 (km2) sekian tapi proses laju ekstrasinya itu ada 21 izin pertambangan yang hampir menguasai 70% wilayah Obi dan warga di sana pasti akan hilang,” tegasnya.

Sebagai penutup, Faisal menilai bahwa persoalan di Pulau Obi menunjukkan kesalahan mendasar negara dalam membaca Indonesia, khususnya Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan. Darat dan laut merupakan satu kesatuan ruang hidup, terutama di pulau-pulau kecil yang memiliki daya dukung dan daya tampung terbatas. Pelepasan kawasan hutan dan ekspansi industri tanpa mempertimbangkan buffer zone serta daerah aliran sungai (DAS) telah memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor, pencemaran, dan mengancam sumber pangan masyarakat, baik di darat maupun di laut. Kondisi ini memperlihatkan bahwa industri nikel di Pulau Obi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga secara langsung menggerus ketahanan pangan dan keselamatan hidup masyarakat yang berhadapan langsung dengan operasi Harita Group.

 

Untuk informasi lebih lanjut:

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional. Handphone: (+628115501980)