Transformasi Tata Kelola Kehutanan Indonesia: Menuju Keadilan Ekologis

Brief Kebijakan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

 

Unduh dokumen brief kebijakan

Selama berdekade-dekade, hutan Indonesia diperlakukan layaknya tulang punggung yang dipaksa bekerja tanpa jeda, di mana 40% tutupan hutan telah dikorbankan demi ambisi pertumbuhan ekonomi yang sentralistik. Paradigma "Negaraisasi Hutan" telah mengubah ruang hidup menjadi peta konsesi industri, mengabaikan jutaan masyarakat adat yang kini terasing dan dikriminalisasi di tanah leluhur mereka sendiri. Hilangnya 28 juta hektar hutan alam bukan sekadar statistik, melainkan pemicu bencana ekologis masif yang merugikan triliunan rupiah dan menjadi "bom waktu" iklim dengan potensi pelepasan emisi hingga 9 miliar ton CO2e.

Kini, ancaman baru muncul melalui ambisi swasembada pangan dan energi yang menargetkan pembukaan 20 juta hektar hutan tambahan. Di bawah bendera "kepentingan nasional", terjadi sekuritisasi dan militerisasi tata kelola kehutanan, di mana penertiban lahan justru berlangsung tertutup dan cenderung menguntungkan korporasi atau BUMN ketimbang memulihkan ekosistem. Bahkan, skema bisnis karbon yang dipromosikan sebagai solusi global justru dikhawatirkan menjadi "izin untuk terus mengemisi" sekaligus memicu perampasan wilayah adat yang lebih luas.


Bom Waktu Iklim

Terdapat 26,5 juta hektar hutan alam yang berada di bawah kendali izin industri ekstraktif. Hutan alam ini menyimpan cadangan karbon sebesar 2,46 miliar ton karbon. Jika dikonversi dan dilepaskan, jumlah ini setara dengan lebih dari 9 miliar ton CO₂e — akumulasi emisi sektor energi nasional selama sekitar 25 tahun terakhir. Ini adalah bom waktu iklim yang dilegalkan melalui kebijakan.


Menghadapi kegagalan sistemik ini, Indonesia tidak lagi membutuhkan revisi parsial yang masih berwatak kolonial, melainkan sebuah Undang-Undang Kehutanan baru. Reformasi ini harus berpijak pada Keadilan Ekologis dan Kedaulatan Rakyat, dengan mengakui hutan adat sebagai hak mandiri, menetapkan perlindungan ketat bagi ekosistem rentan, serta menerapkan tanggung jawab mutlak bagi korporasi perusak. Tanpa transformasi fundamental ini, hutan Indonesia akan terus menjadi arena eksploitasi yang mengancam keselamatan generasi mendatang.

 

Disusun oleh:

Uli Arta Siagian
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional

 

Untuk informasi lebih lanjut: 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)