Konflik Geotermal Mataloko: Pola Berulang dalam Kedok Transisi Energi tanpa Pemulihan Ekologis

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Eksekutif Daerah NTT

Konflik geothermal di Mataloko, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola transisi energi di Indonesia. Di tengah masifnya berseliweran narasi energi terbarukan dan pembangunan rendah emisi, masyarakat adat justru dihantam ketidakpastian terhadap keselamatan ruang hidupnya sendiri. Situasi ini berkebalikan dengan slogan energi terbarukan versi pemerintah yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan ekologis dalam praktik distribusi beban yang berdaya rusak.

Berlangsung sejak akhir 1990-an melalui pengeboran percobaan MT1 pada 1999–2000, eksplorasi MT2 tahun 2000–2001, tahap eksploitasi pada 2003–2005, serta pembangunan power house pada 2005–2006, Forum Masyarakat Peduli Dampak Buruk Proyek PLTP Daratei–Mataloko terlibat dalam dinamika resisten terhadap aktivitas geotermal di wilayah tersebut.

Tercatat sejak tahun 2000 sumur MT1 disebut gagal ditutup setelah proses pengeboran berlangsung.

Sejak itu, masyarakat mulai mencatat berbagai perubahan kondisi lingkungan dan ruang hidup di sekitar wilayah proyek. Pada tahun 2004 warga melaporkan rumah-rumah yang atap sengnya mulai mengalami korosi, retak, hingga rusak.

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah terjadi ledakan sumur MT1 pada tahun 2008. Situasi tersebut kemudian diperparah dengan munculnya empat titik uap panas di kawasan permukiman warga yang menyebabkan sebagian masyarakat memindahkan rumah secara swadaya karena merasa tidak lagi aman tinggal di wilayah tersebut.

Setali tiga uang, pada 2010 masyarakat kembali terdesak akibat munculnya manifestasi luapan lumpur bercampur gas di lahan warga yang disebut meluas ke arah kawasan Gunung Inerie, Inelika, dan Ebulobo.

Terlepas dari perlunya verifikasi ilmiah independen terhadap seluruh klaim tersebut, rangkaian peristiwa ini memperlihatkan adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap keamanan proyek geothermal di Mataloko.

Persoalan Mataloko tidak dapat dipersempit semata sebagai perdebatan teknis mengenai ada atau tidaknya dampak lingkungan.

Konflik ini harus dibaca sebagai persoalan akan hilangnya rasa aman masyarakat terhadap ruang hidupnya sendiri. Imbas dari itu, muncul bentuk kerentanan sosial-ekologis yang serius karena masyarakat dipaksa hidup di tengah ketidakpastian risiko lingkungan yang tidak sepenuhnya mereka pahami maupun kendalikan.

Dalam catatan warga, proyek geothermal berada sangat dekat dengan ruang hidup masyarakat. Dalam radius 0–2 kilometer dari wilayah proyek terdapat:

  • 597 rumah warga;

  • 365 rumah adat;

  • 47 sarana umum;

  • 57 atribut adat Madhu;

  • serta sekitar 60 hektare lahan warga yang disebut mengalami kerusakan.

Data ini memperlihatkan bahwa risiko proyek tidak berdiri di ruang kosong, melainkan berada di tengah kawasan hidup masyarakat yang memiliki relasi sosial, budaya, dan ekologis yang kuat.

Karena itu dampak geothermal di Mataloko tidak hanya menyangkut lingkungan fisik, tetapi juga menyentuh identitas adat, sumber penghidupan, dan keberlangsungan struktur sosial masyarakat lokal.

Dalam konteks hukum dan prinsip lingkungan hidup, kasus ini memperlihatkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Prinsip ini menegaskan bahwa ketika terdapat potensi ancaman serius terhadap manusia dan lingkungan, negara dan korporasi wajib mengambil langkah perlindungan bahkan ketika belum ada kepastian ilmiah absolut.

Namun dalam kasus Mataloko, masyarakat justru merasa hidup dalam kemelut risiko berkepanjangan yang tak disertai akan kepastian pemulihan yang jelas.

Selama bertahun-tahun, beberapa warga berjuang menyampaikan aspirasinya lewat bentuk pengaduan kepada pemerintah daerah, DPRD Ngada, Komnas HAM, kementerian terkait, hingga Presiden Republik Indonesia.

Bahkan Komnas HAM RI pernah melakukan kunjungan lapangan pada tahun 2015 dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk melakukan langkah penanganan serius terhadap dampak negatif aktivitas PLTP Daratei–Mataloko.

Rekomendasi tersebut mencakup perlunya memastikan tidak adanya dampak terhadap kesehatan masyarakat, kondisi ekonomi warga, serta kerusakan properti milik masyarakat, termasuk mendorong mekanisme ganti rugi, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak secara menyeluruh.

Fakta bahwa konflik ini berlangsung lama tetapi belum menghasilkan penyelesaian menyeluruh menunjukkan adanya persoalan serius dalam mekanisme akuntabilitas negara dan tata kelola proyek energi.

Kasus Mataloko juga memperlihatkan persoalan klasik dalam konflik sumber daya alam di Indonesia: pendekatan bantuan sosial dan Corporate Social Responsibility (CSR) diposisikan sebagai jawaban atas konflik ekologis.

Alih-alih menjawab kebutuhan warga, bantuan dari perusahaan itu pun baru muncul setelah aksi pemalangan jalan proyek, pengaduan langsung kepada Presiden, dan meningkatnya tekanan publik.

Dalam perspektif lingkungan hidup, pendekatan semacam ini problematik.

CSR tidak dapat digunakan untuk menggantikan kewajiban hukum atas pemulihan lingkungan dan perlindungan hak warga. Bantuan sosial tidak dapat diposisikan sebagai solusi ketika masyarakat masih menghadapi ketidakpastian keselamatan, kerusakan ruang hidup, dan hilangnya rasa aman.

Karena itu persoalan Mataloko tidak cukup dijawab melalui kompensasi simbolik atau bantuan administratif. Yang dibutuhkan adalah:

  • investigasi independen terhadap dampak lingkungan dan kesehatan;

  • keterbukaan data lingkungan;

  • mekanisme pemulihan berbasis hak warga;

  • serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola geothermal di wilayah tersebut.

Lebih jauh, kasus Mataloko memperlihatkan bahwa agenda transisi energi di Indonesia masih berisiko mengulang pola ekstraktivisme lama dalam wajah baru.

Pembangunan energi tetap dijalankan secara top-down, menempatkan proyek sebagai prioritas utama, sementara masyarakat lokal sering diposisikan sebagai pihak yang harus menerima resiko pembangunan.

Padahal prinsip keadilan ekologis menuntut agar manfaat dan risiko pembangunan tidak dibebankan secara timpang kepada masyarakat rentan. Transisi energi seharusnya tidak hanya berbicara tentang pengurangan emisi dan investasi energi hijau, tetapi juga memastikan perlindungan hak masyarakat, keselamatan ekologis, dan demokrasi lingkungan.

Karena itu kritik terhadap proyek geothermal di Mataloko tidak dapat disederhanakan sebagai penolakan terhadap energi terbarukan.

Yang dipersoalkan masyarakat adalah bagaimana pembangunan dijalankan, bagaimana manajemen risiko dikelola, dan bagaimana negara memastikan keselamatan warga serta perlindungan ruang hidup masyarakat lokal.

Kasus Mataloko menjadi pengingat penting bahwa energi yang disebut “bersih” tetap dapat melahirkan ketidakadilan apabila dibangun tanpa transparansi, tanpa akuntabilitas, dan tanpa perlindungan hak masyarakat terdampak.

 

Untuk informasi lebih lanjut: 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)