Gugatan untuk Memperjuangkan Lingkungan Hidup yang Bersih dari Dampak Batubara

"Sidang Pertama Gugatan WALHI Bengkulu terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PT Kusuma Raya Utama" Pada Tanggal 29 Agustus 2018 WALHI Bengkulu bersama Kuasa Hukumnya TIM ADVOKASI PULIHKAN BENGKULU mendaftarkan gugatan PMH yang dilakukan oleh PT. Kusuma Raya Utama dan Turut Tergugatnya adalah Gubernur Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2018/PN.Bgl. PT. Kusuma Raya Utama adalah Pertambangan Batu Bara beroperasi di Kawasan Konservasi Semidang Bukit Kabu seluas 950,36 HA dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu seluas 88 HA yang berdampak kepada Rusaknya Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Produksi semidang Bukit Kabu dan Terjadinya pencemaran Sungai kemumu dan Sidimentasi DAS Air Bengkulu yang merupakan Sumber Hidup masyarakat Kabupaten Benteng dan Kota Bengkulu. Adapun Point Vital dalam Gugatan WALHI Bengkulu tersebut adalah: 1) Tingkat kerusakan Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu akibat Aktifitas Operasi Pertambangan Batu Baru PT. KRU 2) Pencemaran Sungai Kemumu yang merupakan anak Sungai DAS air Bengkulu akibat Aktifitas Operasi Pertambangan Batu Baru PT. KRU 3) Pembiaran terhadap kerusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup di Provinsi Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Tengah dan BKSDAE Bengkulu Lampung. 4) Dampak ke masyarakat sepanjang tahun kehilangan akses air bersih dan terkena penyakit pernafasan akibat damping limbah Fly Ash oleh PLTU PT. KRU "Nurhidayati Direktur Eksekutif Nasional mengatakan sidang pertama gugatan PMH Walhi terhadap PT. KRU dan Turut tergugat Gubernur Provinsi Bengkulu, juga pihak lainnya terkait Kerusakan lingkungan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang dilakukan perusahaan pertambangan batu bara PT. KRU di Bengkulu. “Kami berharap kepada pengadilan Negeri Bengkulu bisa memberi rasa keadilan kepada masyarakat dan juga lingkungan agar perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi terhadap lingkungan yang tercemar,” ucapnya Selain itu, Direktur Eknas Walhi juga meminta kepada pemerintah provinsi untuk bisa lebih efektif lagi mengimplementasikan peraturan-peraturan agar perusahaan tidak melakukan pencemaran lagi dimasa yang akan datang. Manager Kampanye Industri Ekstraktif WALHI Bengkulu Dede Frastien mengatakan dengan tegas Bahwa kerusakan Hutan dan Pencemaran DAS air Bengkulu yang terjadi di Bengkulu khususnya Bengkulu Tengah sudah terjadi Selama 25 tahun akibat Aktitas Operasi Produksi Pertambangan Batu baru khusus nya PT. KRU yang berdampak kepada bencana Ekologis Banjir dan Longsor, sehingga WALHI menyatakan dengan tegas agar kejadian ini tidak terulang lagi tentu Pemerintah Provinsi Bengkulu harus mengambil sikap dan kebijakan yang berpihak kepada keberlanjutan lingkungan hidup dan rakyat serta generasi yang akan datang. maka dalam momentum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Kusuma Raya Utama ini kami meminta kepada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memberikan rasa keadilannya demi tercapainya keadilan lingkungan di Provinsi Bengkulu. tutupnya

Narahubung : Dede Frastien - 085609148296 Manager Kampanye Industri Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu