Bertahun-tahun Menjadi Korban Pencemaran Lingkungan, Warga Sukoharjo dan Pekalongan Laporkan PT Rum dan PT Pajitex sebagai Korporasi Pencemar Lingkungan Kepada KLHK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan


Bertahun-tahun Menjadi Korban Pencemaran Lingkungan, Warga Sukoharjo dan Pekalongan Laporkan PT Rum dan PT Pajitex sebagai Korporasi Pencemar Lingkungan Kepada KLHK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan

Jakarta, 6 Januari 2022

Warga Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Pekalongan mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta.

Kedatangan warga Sukoharjo untuk melaporkan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Produksi serat rayon oleh PT RUM yang telah berjalan dari tahun 2017 hingga saat ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara dan air sungai.

Pencemaran udara yang dirasakan warga berupa bau busuk menyengat yang mengakibatkan mual, pusing, tegang leher, hingga sesak nafas.

Sementara, limbah cair yang berwarna pekat dan berbau busuk dibuang ke sungai yang mengarah ke Sungai Bengawan Solo. Bahkan, seringkali pipa pembuangan air limbah PT RUM mengalami kebocoran sehingga limbah cair tersebut mencemari sawah dan air sungai irigasi pertanian, serta juga menimbulkan bau busuk.

Di waktu yang bersamaan, Warga Kabupaten Pekalongan juga melaporkan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Textile (Pajitex) di Kabupaten Pekalongan yang berlangsung setidaknya sejak tahun 2006. PT Pajitex merupakan perusahaan tekstil yang memproduksi sarung.

Aktivitas produksi PT Pajitex menimbulkan pencemaran lingkungan berupa asap dan debu batubara yang keluar dari cerobong perusahaan ditambah dengan suara bising mesin. Abu terbang batubara (fly ash) yang berbahaya mengotori rumah dan mengancam kesehatan warga sekitar. Karena hal ini, warga merasa gatal-gatal dan ISPA. Di samping itu, sungai di sekitar pemukiman warga juga terdampak limbah sehingga berwarna pekat dan berbau busuk sehingga membuat warga merasa gatal.

Sebelumnya, warga dari dua kabupaten di Jawa Tengah tersebut sudah melaporkan dugaan adanya pencemaran kepada pemerintah daerah masing-masing, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Akan tetapi laporan-laporan yang diajukan oleh warga tidak ditindak secara serius oleh pemerintah daerah baik di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pekalongan, maupun Provinsi Jawa Tengah. Akibatnya, pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM dan PT Pajitex terus terjadi hingga hari ini.

PT RUM sebenarnya sudah mendapatkan Sanksi Administratif dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan KLHK pada tahun 2018. Akan tetapi, sanksi tersebut tidak memberi efek apapun. Warga Sukoharjo sampai dengan hari ini masih terus mencium bau busuk dan masih banyak pipa limbah yang bocor.

”Sanksi Administratif dari Pemkab dan KLHK tidak lantas menghilangkan pencemaran karena pencemaran terus terjadi hingga hari ini. Saat baru-baru ini kami melaporkan pencemaran ke Bupati, ia menyatakan bahwa kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap PT RUM berada di pemerintah pusat karena adanya UU Cipta kerja dan PP turunannya”, ujar Hirman, salah seorang warga yang tinggal di sekitar pabrik PT RUM.

Selain itu, PT Pajitex juga sudah terbukti melakukan pencemaran melalui Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan pada Rabu, 22 Desember 2021. Bahwa Manager Factory PT Pajitex Pekalongan telah melakukan dumping limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin. Akan tetapi putusan tersebut tidak juga dapat memberi efek jera kepada PT Pajitex.

”Sekarang Pabrik (PT Pajitex) masih mengeluarkan asap hitam dari cerobong, dan aktivitas pengangkutan batubara menggunakan kendaraan terbuka, sangat mengerikan sekali kami harus terus menerus menghirup udara kotor”, ujar salah seorang perwakilan warga, Syariful Anam.

Maka dari itu, Warga Sukoharjo dan Warga Pekalongan mendatangi Ditjen Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk melaporkan pencemaran dan mendesak untuk:

  1. KLHK segera memberikan Sanksi Administratif berupa pembekuan perizinan atau pencabutan perizinan kepada PT RUM dan PT Pajitex karena telah melakukan pencemaran lingkungan;
  2. KLHK Segera melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT RUM dan PT Pajitex;
  3. Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar segera mendesak KLHK untuk segera memberikan Sanksi tegas kepada PT RUM dan PT Pajitex karena telah melakukan pencemaran lingkungan.

 

Narahubung:

Hirman : 0877-2738-3373 (Warga Sukoharjo)
Syariful : 0816-240-088 (Warga Pekalongan)
Iqbal Alma : 088806061612 (Walhi Jateng)
Nico Wauran : 0857-9912-0425 (LBH Semarang)