Bebaskan Sawin, Nanto, dan Sukma !! Pejuang Lingkungan  Hidup Desa Mekarsari, Indramayu

Siaran Pers Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim Indramayu, 17 Desember 2017. Tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi aparat kepolisian kembali terjadi. Pada hari Minggu, 17 Desember 2017, pukul 01.15 WIB dini hari, 4 orang reserse dari Polres Indramayu mendatangi dan sekaligus menangkap 3 orang pejuang lingkungan warga blok Pulokuntul, Desa Mekarsari,. Alasan penangkapan adalah  penghinaan terhadap  bendera negara. Penangkapan 3 orang warga pejuang lingkungan Desa Mekarsari, yaitu Sawin, Nanto, dan Sukma dipicu adanya pelaporan mengenai pemasangan bendera Indonesia secara terbalik. Awalnya pada hari Kamis, 14 Desember 2017, sekitar pukul 16.00 sore , warga  memasang spanduk penolakan PLTU batu bara Indramayu 2 beserta bendera Merah Putih. Namun pada keesokan harinya posisi bendera telah terbalik. Kejadian tersebut lalu dilaporkan oleh pihak yang merasa terganggu dengan sikap penolakan warga atas rencana PLTU Indramayu 2. Pelaporan lalu berlanjut pada penjemputan secara paksa oleh aparat reserse Polres Indramayu pada hari minggu dini hari  di saat warga sedang beristirahat. Keempat anggota reserse Polres Indramayu  datang dengan membawa surat penangkapan atas nama  satu orang yaitu Sawin. Namun yang terjadi mereka menjemput paksa dua orang warga lainnya, yaitu Sukma  dan Nanto. Menurut keterangan istri dari Nanto, aparat reserse melakukan tindakan kasar dengan menendang pintu rumah. Tindakan tersebut jelas menunjukan arogansi dan sikap yang sewenang-wenang dari aparat kepolisian dalam bertugas. Menurut keterangan warga yang ikut membantu pemasangan spanduk dan bendera meyakini mereka sudah benar memposisikan bendera Merah Putih. Selain itu banyak saksi warga lain yang tururt menyaksikan . Sehingga sangat tidak mungkin ada unsur kesalahan yang disengaja pada saaat pemasangan bendera Merah Putih. Ditambah ada bukti-bukti lain berupa foto saat awal spanduk dan bendera yang  dalam posisi sebenarnya. Dari kejadian ini jelas merupakan fitnah. Kepolisian juga secara tidak langsung telah melakukan tindakan intimidasi dan pembungkaman atas perjuangan warga desa yang memperjuangkan haknya.  Penjemputan paksa yang dilakukan dini hari untuk kepentingan penyelidikan menunjukan sikap yang sangat tidak profesional. Aparat kepolisian tidak melihat secara utuh dan hanya mendengar laporan palsu. Untuk itu kami menuntut kepada Kapolres Indramayu agar Sawin, Nanto, dan Sukma segera dibebaskan. Kami juga mendesak agar aparat Kepolisian bersikap adil dengan menangkap pelaku dan dalang dibalik pelaporan palsu pemasangan bendera Merah Putih terbalik.

Narahubung :Iwank  : 0812 1869 4471 ( WALHI Jawa Barat ) Gugun : 0813 2205 2016 ( LBH Bandung ) Domo  : 0853 2100 8538 (JATAYU/Warga Mekarsari )