Melanggar UU 32/2009, WALHI Gugat Menteri ESDM

 width=

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Hari ini (27 Februari 2018), melalui Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini ditempuh oleh WALHI, karena Menteri ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 422.K/30/DJB/2017 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Citra Palu Minerals (PT. CPM), pada tanggal 14 November 2017, Seluas 85.180 hektar di Kabupaten Luwu Utara, Donggala, Paringi Moutong Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam penilaian kami, bahwa Kepmen yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM tersebut melanggar Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peningkatan izin operasi produksi sebanyak 5 (lima) blok yang diberikan oleh ESDM kepada PT. CPM, sementara hanya 1 blok yang memiliki izin lingkungan. Regulasi ini akan menambah dampak buruk bagi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat, serta mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat dari hulu hingga ke hilir yang sebelumnya telah terdampak dari industri ekstraktive yang dijalankan oleh anak usaha Bumi Resources ini. Menteri ESDM abai terhadap prinsip kehati-hatian dini yang seharusnya menjadi pegangan Kementerian sektoral SDA, ketika mengeluarkan kebijakan yang berisiko bagi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah, Abdul Haris menyatakan “bahwa ini langkah yang panjang kami lakukan dalam advokasi wilayah Poboya sejak tahun 1998 waktu itu masih dikuasai oleh PT. Rio Tinto. Sekali lagi kami tegaskan dalam momentum gugatan ini. Bahwa kami menolak eksploitasi sumber daya alam yang akan dilakukan di wilayah Poboya oleh PT. Citra Palu Mineral (CPM), dengan alasan keselamatan rakyat yang lebih besar”. “Upaya hukum yang dilakukan oleh WALHI ini sebagai sebuah upaya untuk memaksa negara mengakhiri rezim pertumbuhan ekonomi berbasis industri ekstraktive, yang mengabaikan daya dukung lingkungan hidup dan mengabaikan keselamatan hidup warga negara”. Langkah hukum yang WALHI lakukan sesuai dengan prinsip dan koridor negara hukum dan demokrasi juga sebagai bagian dari upaya memutus rantak kejahatan korporasi, yang selama ini dilanggengkan oleh pemerintah melalui rezim perizinan”, tegas Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI. Di tengah situasi darurat ekologis, harusnya negara mengeluarkan kebijakan yang melindungi dan memulihkan lingkungan hidup, bukan justru sebaliknya. Kementerian sektoral SDA, termasuk ESDM harusnya menjadikan UU 32/2009 tentang PPLH sebagai payung hukum dalam setiap regulasinya, karena regulasi yang dikeluarkan memiliki risiko yang sangat besar bagi lingkungan hidup, keselamatan rakyat dan sumber-sumber kehidupan rakyat. (selesai) Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: 1. Abdul Haris, Direktur WALHI Sulawesi Tengah di 082191952025 2. Dwi Sawung, Pengkampanye Urban dan Energi Eksekutif Nasional WALHI di 08156104606 3. Ronald A Siahaan, SH, MH, Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup di 087775607994 Narahubung: Malik Diadzin, Staf Media dan Komuikasi di 081808131090