Koalisi Masyarakat Sipil: Upaya kasasi akan merugikan masyarakat, pemerintah diminta menjalankan putusan pengadilan demi korban asap kebakaran hutan

Jakarta 26 Agustus 2018. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta Presiden Joko Widodo mencabut upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada tahun 2015. Kebakaran hutan dan kabut asap yang selalu terjadi setiap tahun dalam kurun waktu 18 tahun ini telah mendorong Gerakan Anti Asap mengajukan upaya hukum diwakili 7 orang warga Palangkaraya menggunakan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit). Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi Palangkaraya pada bulan November 2017,[1] namun Presiden memutuskan untuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sehingga kepastian hukum atas hak warga untuk bebas dari kebakaran hutan dan asap masih terus terancam.[2] “Seharusnya pemerintah tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan ini sebagai fakta bahwa tahun 2015 penanganan kebakaran hutan dan lahan belum maksimal. Upaya kasasi bertolak belakang dengan keinginan warga yang menginginkan segera adanya perlindungan hutan dan masyarakat secara total dari bencana kebakaran hutan,” tegas Arie Rompas salah satu penggugat prinsipal dan Team Leader kampanye hutan Greenpeace Indonesia.   Hingga saat ini kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera, bahkan kabut asap menyelimuti Pontianak dalam beberapa minggu terakhir memaksa pemerintah daerah meliburkan sekolah di semua tingkatan [3] Walhi mencatat masih banyak kebakaran terjadi di wilayah konsesi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri, namun tindakan pemerintah masih sebatas sanksi administratif terhadap korporasi sehingga tidak memberikan efek jera menyebabkan kejahatan lingkungan terus terulang. “Ini menunjukkan komitmen Presiden Jokowi dalam penegakan hukum terhadap perusahaan pemilik lahan masih setengah hati. Supaya permasalahan ini terang benderang, sesuai perintah pengadilan, pemerintah harus membuka nama-nama perusahaan yang secara sengaja melakukan pembakaran serta mereka yang tidak menjaga lahannya dari kebakaran" tutur Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI. Menurut Raynaldo Sembiring dari Indonesia Center of Environment Law (ICEL), putusan ini menunjukkan bahwa masih banyak aspek tata kelola yang harus dibenahi oleh penyelenggara negara. “Pemerintah harus segera mengeksekusi putusan karena dari segi isi putusan memang sudah menjadi kewajiban pemerintah yang seharusnya dilaksanakan. Putusan ini harus menjadi momentum untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang lebih baik. Kasasi dan eksekusi yang lama hanya akan merugikan pemerintah saja” kata Reynaldo. Tuntutan gugatan warga negara ini tidak ada upaya secara politis, namun murni untuk pemenuhan hak warga negara sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No 39/2009 dan Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32/2009. Pemerintah seharusnya tidak menunggu adanya gugatan warga negara ini, putusan pengadilan yang sudah ada menunjukan bahwa  kewajiban konstitusional pemerintah sejak rezim yang lalu telah diabaikan. “Jadi kami mempersilahkan pemerintah untuk melaksanakan apa yang mereka janjikan dalam undang-undang, karena yang kami tuntut bukan materi tetapi hak dasar warga negara yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara,” tutup Riesqi Rahmadiansyah salah satu tim pengacara warga.   Catatan: [1] Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk Tahun 2017 https://bit.ly/2PEwrTK   [2] CNN Indonesia TV: Kalah di Pengadilan, Jokowi Ajukan Kasasi Soal Kebakaran Hutan Palangkaraya https://bit.ly/2wdbvet   [3] Tribun Pontianak: Tak Hanya SMA dan SMK, PAUD Hingga SMP di Pontianak Juga Libur Akibat Kabut Asap https://bit.ly/2vVltAP   Kontak Media:
  • Arie Rompas, Team Leader Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Tel 62-811-5200-822, email [email protected]
  • Khalisa Khalid, Kepala Departemen Kampanye Walhi (WALHI),Tel 62-812-904-001-47, email khalisah@wp_walhi.local
  • Raynaldo Sembiring, Deputi Direktur Indonesia Center of Environment Law (ICEL), Tel 62- 813-7667-0167, email [email protected]
  • Riesqi Rahmadiansyah, Anggota Team Pengacara Warga (Penggugat), Tel 62-81294730926
  • Rully Yuliardi Achmad, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, Tel 62-811-8334-409, email [email protected]