
Bencana Ekologis Sebagai Krisis Capitalogenic: Membaca dari Sumatra
Wahyu Eka Styawan
(Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan & Divisi Riset WALHI Nasional)
Pendahuluan
Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, Indonesia mengalami peningkatan bencana ekologis secara signifikan, terutama banjir dan longsor. Merujuk pada catatan WALHI dalam "Tinjauan Lingkungan Hidup 2025" pada periode 2011–2024, jumlah kejadian bencana meningkat berlipat dibandingkan dengan dekade sebelumnya. Pada tahun 2024 saja tercatat 1.088 kejadian banjir dan 135 kejadian longsor yang menewaskan 489 orang serta menyebabkan lebih dari 6 juta orang terdampak atau mengungsi. Eskalasi ini menunjukkan bahwa bencana ekologis telah berkembang dari peristiwa insidental menjadi pola krisis yang berulang dan meluas.
Krisis tersebut mencapai puncak yang sangat nyata pada rangkaian bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Dalam peristiwa tersebut, tercatat 1000 lebih orang meninggal dan ratusan dikabarkan hilang, bencana ini pun menyebabkan 200.000 ribu orang lebih menjadi pengungsi. Skala korban yang besar dalam waktu yang relatif singkat menandakan bahwa bencana di wilayah tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai akibat kondisi cuaca ekstrem atau faktior alamiah. Karena bencana terjadi pada wilayah yang secara ekologis seharusnya memiliki fungsi penyangga hidrologis yang kuat, terutama melalui kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah hulu.
Bencana ini lahir dari kerusakan ekologis. Data kerusakan ekologis menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir Sumatra kehilangan sekitar 1,4 juta hektar tutupan hutan akibat aktivitas pertambangan, perkebunan, dan proyek energi. Penurunan tutupan hutan di sejumlah DAS kritis berlangsung sangat ekstrem, seperti yang terjadi di Aceh terdapat dua DAS yang rusak. Yakni DAS Singkil yang kehilangan 66 persen tutupan hutan dan DAS Peusangan sebesar 75 persen. Kerusakan ini secara langsung melemahkan fungsi ekosistem dalam mengatur siklus air, meningkatkan limpasan permukaan, dan memperbesar risiko banjir bandang serta longsor di wilayah hilir.
Kerusakan ekologis tersebut tidak berlangsung secara ilegal atau sporadis. Secara nasional, selama periode 2014–2023 Indonesia telah kehilangan 4,36 juta hektar hutan primer. Saat ini, sekitar 26,5 juta hektar kawasan berhutan setara dengan 25,6 persen dari total hutan nasional, secara hukum berada di bawah izin industri ekstraktif. Kondisi ini menunjukkan bahwa risiko bencana tidak muncul secara alamiah, melainkan diproduksi melalui tata kelola ruang dan rezim perizinan yang memungkinkan deforestasi berlangsung secara legal. Dalam konteks ini, negara memainkan peran sentral dalam membentuk kondisi ekologis yang rentan terhadap bencana.
Berdasarkan kondisi tersebut, bencana ini tidak dapat dipahami sebagai fenomena alam atau sebagai dampak aktivitas manusia secara umum atau sering disebut dengan term bencana ekologis. Bencana ekologis harus ditempatkan dalam kerangka krisis capitalogenic, yaitu krisis yang dihasilkan oleh proses akumulasi modal yang dilembagakan melalui kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. Kerangka ini memandang bencana sebagai konsekuensi struktural dari model pembangunan yang memprioritaskan investasi dan ekstraksi, sementara daya dukung ekologis diperlakukan sebagai variabel yang dapat dikompromikan.
Pendekatan krisis capitalogenic menjadi penting untuk menjelaskan mengapa bencana di Sumatra terus berulang dan semakin mematikan, meskipun kapasitas teknis penanggulangan bencana meningkat. Dengan menempatkan banjir dan longsor dalam relasi langsung dengan deforestasi, degradasi DAS, dan kebijakan pembangunan, analisis ini berupaya menunjukkan bahwa bencana dalam konteks krisis capitalogenic merupakan manifestasi dari krisis struktural dalam relasi antara ekonomi politik, negara, dan ekosistem.
Bencana Ekologis Sebagai Krisis Capitalogenic
Bencana ekologis yang terus berulang, meluas, dan semakin mematikan tidak dapat lagi dipahami sebagai peristiwa alam ataupun akibat dari aktivitas manusia secara umum. Penyebutan bencana sebagai “alamiah” atau “antropogenik” bukan sekadar kekeliruan terminologis, melainkan bentuk depolitisasi yang menyesatkan. Bencana ekologis seharusnya secara tegas dipahami dan disebut sebagai capitalogenic, yakni dihasilkan oleh sistem kapitalisme sebagai tatanan historis yang mengorganisir hubungan manusia dengan alam demi akumulasi modal.
Merujuk pada Moore (2015) mengatakan bahwa istilah anthropocene menyamarkan aktor yang bertanggung jawab atas krisis ekologis. Dengan menyalahkan “anthropos” atau spesies manusia secara kolektif, narasi ini menghapus perbedaan kelas, relasi kuasa, dan sejarah eksploitasi yang justru menjadi mesin utama kehancuran ekologis. Sebaliknya, istilah capitalogenic menempatkan kapitalisme sebagai biang dari kerusakan, bukan lagi bertumpu pada manusia secara abstrak sebagai pelaku sentral yang memproduksi bencana (Moore, 2022).
Penyebutan bencana ekologis sebagai krisis capitalogenic penting karena kapitalisme tidak sekadar merusak alam, melainkan bekerja melalui abstraksi penguasa (ruling abstractions) yang memisahkan “alam” dari “masyarakat." Pemisahan ini memungkinkan alam direduksi menjadi objek eksternal yang dapat dieksploitasi tanpa batas, sekaligus melegitimasi penaklukan terhadap kelompok manusia yang diposisikan dekat dengan alam, seperti masyarakat adat, petani, dan buruh. Dalam kerangka ini, bencana bukan kegagalan kebijakan atau kesalahan teknis, melainkan konsekuensi logis dari cara kapitalisme mendefinisikan alam sebagai sumber daya murah.
Dimensi material dari krisis capitalogenic ini dijelaskan oleh Foster (2000) melalui konsep metabolic rift-nya, jika dikaitkan dengan capitalogenic, maka aneka eksploitasi terhadap alam tidak bisa dilepaskan dari kapitalisme yang telah memutus siklus metabolisme antara manusia dan bumi melalui ekstraksi sumber daya yang terus-menerus tanpa pemulihan yang setara. Nutrisi tanah, air, dan energi diperas untuk menopang produksi dan konsumsi, sementara dampak ekologis dan sosial dialihkan ke ruang-ruang yang dilemahkan. Retakan metabolik ini bersifat struktural dan irreparable dalam masyarakat kapitalis, karena dorongan akumulasi modal selalu mengalahkan kebutuhan pembatasan ekologis (Foster, 2011).
Sehingga dalam kondisi ini, bencana tidak muncul sebagai kejadian acak, melainkan sebagai akumulasi dari kerusakan yang ditunda. Foster (2011), yang secara tekun menyitir pada pemikiran William McNeill, secara jelas menjelaskan bahwa hukum konservasi bencana, termanifestasi dari semakin besar kemampuan teknis manusia untuk mengendalikan alam dalam kerangka kapitalisme, semakin besar pula skala kehancuran ketika sistem tersebut runtuh. Dengan demikian, bencana adalah produk dari kemajuan kapitalistik itu sendiri bukan kegagalannya.
Argumen di atas diperkuat oleh Moore (2015) melalui konsep "cheap nature" mengatakan bahwa kapitalisme hanya dapat bertahan dengan menjadikan tenaga kerja, pangan, energi, dan bahan mentah sebagai sesuatu yang murah, yakni dengan mengapropriasi kerja dan energi tak dibayar dari manusia dan alam. Bencana muncul ketika strategi ini mencapai batasnya. Perubahan iklim, krisis air, dan bencana ekstrem merupakan bentuk negative-value, di mana alam tidak lagi menjadi sumber keuntungan, melainkan menghasilkan gangguan sistemik yang mengancam keberlanjutan akumulasi modal.
Namun, krisis capitalogenic ini tidak berdiri sendiri. Krisis ini dinormalisasi melalui bahasa dan kebijakan. Penyebutan “bencana alam” berfungsi sebagai mekanisme depolitisasi yang mengalihkan tanggung jawab dari sistem ekonomi dan keputusan politik. Hartman dan Squires (2006), secara jelas menunjukkan bahwa dampak bencana selalu mengikuti garis ketimpangan sosial. Alam mungkin memicu peristiwa, tetapi kapitalisme menentukan siapa yang terlindungi dan siapa yang dikorbankan.
Negara kemudian memperkuat normalisasi ini melalui pendekatan teknokratis. Li (2007) menjelaskan bagaimana Negara selalu ingin menunjukkan jika mereka bisa memperbaiki keadaan melalui kebijakan, salah satunya termanifestasi dalam praktik yang disebut sebagai rendering technical, yakni membingkai bencana sebagai persoalan teknis yang membutuhkan solusi ahli, bukan sebagai krisis politik-ekonomi. Pendekatan ini menciptakan anti-politics machine yang menghapus pertanyaan tentang akumulasi modal, perampasan ruang hidup, dan ketimpangan struktural dari ruang publik. Sehingga perbaikan keadaan melalui kebijakan tidak menyasar pada akar masalah, tetapi lebih penyelesaian secara teknis, misal normalisasi sungai, pencabutan izin hingga reforestasi.
Oleh karena itu, menyebut bencana tidak lagi sebagai bencana ekologis, tetapi sebagai krisis capitalogenic bukan sekadar pilihan istilah, melainkan tindakan politik dan analitis. Istilah ini memaksa kita untuk melihat bencana sebagai hasil dari sistem produksi dan kekuasaan, bukan sebagai nasib alamiah atau kesalahan kolektif umat manusia. Selama bencana terus dibingkai sebagai fenomena alam atau akibat perilaku manusia secara umum, kapitalisme akan tetap beroperasi sebagai mesin penghancur yang tak tersentuh, sementara kehancuran ekologis dan penderitaan sosial terus dinormalisasi sebagai sesuatu yang tak terelakkan.
Krisis Capitalogenic: Membaca Bencana Ekologis Sumatra
Penegasan istilah krisis capitalogenic bukan sekadar koreksi terminologis, melainkan sebuah pergeseran kerangka analisis yang fundamental dalam memahami bencana ekologis, dalam hal ini menolak menormalisasi istilah yang melepaskan persoalan struktural dan hanya fokus pada urusan parsial, seperti individu dan teknis. Moore (2022) secara tegas menolak narasi anthropocene yang menyalahkan “manusia” secara abstrak sebagai penyebab krisis ekologis. Bagi dia, narasi tersebut berfungsi sebagai ideologi depolitisasi, yakni menghapus relasi kuasa, sejarah kolonial, dan tanggung jawab sistem kapitalisme dengan menyamaratakan seluruh umat manusia sebagai pelaku krisis.
Maka jika melihat pada konteks Indonesia, terutama Sumatra, narasi anthropocene justru sangat berbahaya, karena akan menutupi sebuah fakta bahwa kerusakan ekologis bukan dihasilkan oleh “manusia” secara umum, melainkan oleh model pembangunan tertentu yang secara sadar memprioritaskan investasi, ekstraksi sumber daya, dan pertumbuhan ekonomi. Kerangka krisis capitalogenic memungkinkan kita membaca banjir, longsor, dan kehancuran lanskap bukan sebagai konsekuensi geografis atau cuaca ekstrem, melainkan sebagai hasil dari keputusan politik-ekonomi yang terstruktur.
Secara operasional, membaca bencana ekologis sebagai krisis capitalogenic dapat didefinisikan sebagai peristiwa kerusakan ekologis yang memproduksi penderitaan sosial, yang:
Definisi ini menempatkan bencana dalam relasi langsung dengan rezim perizinan, proyek pembangunan, dan struktur ekonomi-politik. Karena itu, banjir di Sumatra tidak diperlakukan sebagai kejadian eksternal, melainkan sebagai produk internal dari sistem pembangunan itu sendiri. Terdapat lima faktor utama yang menjadi tulang punggung krisis capitalogenic Sumatra.
Faktor pertama dari krisis capitalogenic adalah produksi risiko oleh akumulasi modal. Risiko banjir dan longsor di Sumatra tidak muncul secara alami, melainkan dibangun melalui konversi ruang ekologis menjadi ruang ekonomi. Ekspansi tambang, perkebunan monokultur, kawasan industri, serta infrastruktur berbasis Proyek Strategis Nasional (PSN) secara sistematis menghilangkan fungsi ekologis hutan, lahan basah, dan daerah resapan air terutama di wilayah hulu DAS.
Kerangka ini, melihat bahwa banjir Sumatra bukan kegagalan teknis pengelolaan sistem hidrologi, melainkan ekstensi langsung dari proses produksi kapital. Curah hujan hanya berfungsi sebagai pemicu, sementara penyebab utamanya adalah kerusakan struktural yang telah diproduksi jauh sebelumnya. Lanskap yang kehilangan tutupan hutan tidak lagi mampu menyerap air, menahan sedimen, atau menstabilkan tanah. Akibatnya, hujan yang sebelumnya merupakan bagian dari siklus ekologis normal berubah menjadi limpasan destruktif yang memicu banjir bandang dan longsor di wilayah hilir.
Faktor kedua adalah peran aktif negara dalam melegitimasi krisis capitalogenic. Negara tidak hadir sebagai aktor netral atau korban dari kekuatan pasar, melainkan sebagai institusi yang secara sadar memfasilitasi akumulasi modal. Kebijakan perizinan, penataan ruang, dan deregulasi lingkungan menjadi instrumen utama dalam mengubah kawasan lindung dan wilayah hulu DAS menjadi ruang eksploitasi.
Instrumen hukum seperti UU Cipta Kerja beserta turunannya memperlihatkan bagaimana perlindungan lingkungan disederhanakan demi percepatan investasi. Dalam konteks Sumatra, fakta bahwa konsesi tambang dan perkebunan berada di wilayah dengan risiko ekologis tinggi menunjukkan bahwa banjir bukan akibat lemahnya negara, tetapi justru akibat negara yang bekerja efektif untuk kepentingan akumulasi. Dengan kata lain, banjir adalah konsekuensi dari kebijakan yang berjalan sebagaimana dirancang.
Faktor ketiga berkaitan dengan metabolic rift sebagaimana dijelaskan Foster (2011), bahwa kapitalisme memutus hubungan metabolik antara manusia dan bumi melalui ekstraksi sumber daya yang tidak diimbangi oleh pemulihan ekologis. Di Sumatra, retakan ini tampak jelas pada sistem DAS yang mengalami deforestasi berat dan sedimentasi kronis.
Kerusakan ini bersifat kumulatif. Hutan yang hilang puluhan tahun lalu tidak pernah dipulihkan, sementara proyek-proyek baru terus menambah beban ekologis. Akibatnya, banjir tidak hadir sebagai kejadian tunggal, melainkan sebagai rangkaian bencana yang semakin sering, semakin luas, dan semakin mematikan bahkan ketika intensitas hujan relatif serupa. Dalam konteks ini, banjir adalah ekspresi dari akumulasi krisis, bukan anomali.
Faktor keempat adalah ketimpangan dampak dan kekerasan sosial yang melekat pada krisis capitalogenic. Bencana ekologis tidak pernah netral. Di Sumatra, masyarakat petani, nelayan, masyarakat adat, dan warga miskin menanggung dampak paling berat berupa kehilangan rumah, lahan, sumber penghidupan, dan keselamatan. Sebaliknya, aktor-aktor yang berada di hulu rantai akumulasi relatif terlindungi dari dampak langsung, meskipun merekalah yang memperoleh keuntungan utama dari konversi ruang.
Lebih jauh, krisis capitalogenic kerap disertai dengan kriminalisasi dan represi terhadap warga yang mempertahankan wilayah tangkapan air, hutan, dan lahan hidupnya. Dengan demikian, banjir Sumatra bukan hanya krisis ekologis, tetapi juga krisis sosial dan politik yang memperdalam ketimpangan struktural.
Faktor kelima adalah depolitisasi krisis melalui narasi “bencana alam” dan solusi teknokratis. Li (2007) menjelaskan praktik rendering technical yakni pembingkaian persoalan struktural sebagai masalah teknis. Dalam konteks banjir Sumatra, normalisasi sungai, pembangunan tanggul, dan relokasi warga dipresentasikan sebagai solusi utama, sementara sumber kerusakan seperti izin tambang di hulu, ekspansi PSN, dan perampasan ruang hidup tetap tidak disentuh.
Pendekatan ini tidak menyelesaikan krisis, melainkan menormalkannya. Banjir diperlakukan sebagai sesuatu yang harus “dikelola”, bukan dicegah dengan membongkar akar ekonomi-politiknya. Dengan cara ini, krisis capitalogenic terus direproduksi, sementara tanggung jawab struktural menghilang dari wacana publik.
Maka menyebut banjir Sumatra sebagai “bencana alam” bukan hanya keliru secara analitis, tetapi juga berfungsi menutup sejarah keputusan pembangunan yang memproduksinya. Banjir dan longsor di Sumatra adalah bukti konkret bahwa kondisi tersebut tidak layak disebut sebagai bencana ekologis, tetapi lebih sesuai disebut sebagai krisis capitalogenic. Karena bersifat terstruktur, dilembagakan, dan dapat diprediksi. Selama pembangunan terus menjadikan kehancuran ekologis sebagai prasyarat pertumbuhan, banjir akan terus hadir bukan sebagai kecelakaan, melainkan sebagai konsekuensi logis dari sistem itu sendiri.
Penutup
Pembacaan bencana sebagai krisis capitalogenic membawa pada sebuah kesimpulan penting. Bahwa banjir di Sumatra bukanlah kegagalan alam, melainkan keberhasilan sebuah model pembangunan yang sejak awal menempatkan alam sebagai objek eksploitasi dan masyarakat sebagai variabel yang dapat dikorbankan. Dalam kerangka ini, bencana bukan kejadian tak terduga, melainkan konsekuensi yang dapat diprediksi dari akumulasi modal yang terus-menerus merusak fungsi ekologis hutan, sungai, dan wilayah hulu. Setiap banjir besar di Sumatra menegaskan bahwa krisis ekologis tidak lahir dari kekurangan teknologi atau manajemen, tetapi dari logika ekonomi-politik yang menjadikan kerusakan sebagai biaya yang dapat diterima.
Kerangka krisis capitalogenic juga memperjelas bahwa krisis ini tidak dapat dipahami tanpa menempatkan negara sebagai aktor kunci. Negara bukan penonton pasif atau pihak yang sekadar “gagal melindungi”, melainkan institusi yang secara aktif memproduksi risiko melalui kebijakan perizinan, tata ruang, dan deregulasi lingkungan. Dengan bekerja untuk memastikan kelancaran investasi dan ekstraksi, negara turut menginternalisasi kehancuran ekologis sebagai bagian normal dari proses pembangunan. Pada konteks ini, banjir bukan tanda lemahnya negara, melainkan bukti bagaimana negara berfungsi secara efektif bagi kepentingan akumulasi modal.
Lebih jauh lagi, peristiwa banjir Sumatra memperlihatkan bagaimana krisis ekologis selalu berkelindan dengan ketimpangan sosial. Dampak paling parah tidak ditanggung oleh aktor-aktor yang menikmati keuntungan dari konversi ruang, melainkan oleh masyarakat yang justru bergantung pada stabilitas ekosistem untuk bertahan hidup. Ketika rumah hanyut, sawah rusak, dan sumber air tercemar, penderitaan tersebut bukan sekadar dampak yang terbawa, melainkan bagian inheren dari krisis capitalogenic itu sendiri. Dengan kata lain, bencana ekologis adalah mekanisme distribusi penderitaan yang bekerja searah dengan distribusi keuntungan kapital.
Secara realitas krisis ini terus direproduksi melalui depolitisasi. Narasi bencana alam, lahirnya solusi teknokratis, dan pendekatan manajerial membingkai banjir sebagai persoalan yang harus dikelola, bukan dicegah dengan membongkar akar strukturalnya. Pendekatan semacam ini memungkinkan siklus kerusakan berlanjut, di mana ruang ekologis terus dikorbankan, sementara masyarakat dipaksa beradaptasi dengan risiko yang bukan mereka ciptakan. Dalam kerangka rendering technical, krisis tidak pernah diselesaikan, ia hanya dinormalisasi.
Dengan demikian, menyebut bencana di Sumatra sebagai krisis capitalogenic bukan sekadar pilihan istilah, melainkan pernyataan politis. Karena saat ini perlu untuk menuntut perubahan cara pandang. Tidak lagi melihat bencana sebagai takdir dari alam, tetapi bencana harus dilihat sebagai hasil keputusan ekonomi dan kebijakan yang konkret. Selama pembangunan tetap berpijak pada logika akumulasi tanpa batas, bencana akan terus hadir bukan sebagai pengecualian, melainkan sebagai kondisi permanen. Membongkar krisis capitalogenic berarti mempertanyakan fondasi pembangunan itu sendiri dan ke mana arah dari pembangunan tersebut. Apakah memang benar untuk keberlanjutan manusia dengan ekosistemnya atau hanya untuk memenuhi logika pertumbuhan ekonomi saja?
Referensi
Foster, J. B. (2000). Marx’s ecology: Materialism and Nature. NYU press.
Foster, J. B. (2011). Capitalism and the accumulation of catastrophe. Monthly Review, 63(7). https://monthlyreview.org/2011/12/01/capitalism-and-the-accumulation-of-catastrophe/
Hartman, C., & Squires, G. D. (Eds.). (2006). There is no such thing as a natural disaster: Race, class, and Hurricane Katrina. Routledge.
Li, T. M. (2007). The will to improve: Governmentality, development, and the practice of politics. Duke University Press.
Moore, J. W. (2015). Capitalism in the web of life: Ecology and the accumulation of capital. Verso.
Moore, J. W. (2019). World accumulation and planetary life, or, why capitalism will not survive until the ‘last tree is cut’. Masyarakat, Jurnal Sosiologi, 24(2), Artikel 6. https://doi.org/10.7454/MJS.v24i2.11053
Moore, J. W. (2022). Our capitalogenic world: Climate crises, class politics & the civilizing project. World-Ecology Research Group, Binghamton University.
WALHI. (2025). Environmental Outlook 2025: Melanjutkan Tersesat atau Kembali ke Jalan yang Benar. Jakarta: WALHI.
WALHI. (2025). Catatan kritis: Legalisasi bencana ekologis di Sumatra dan mendesaknya evaluasi perizinan berbasis risiko bencana dan daya dukung serta daya tampung. WALHI.