Indonesia hopes the Manado meeting will discuss
carbon trading because the marine environment
has contributed a lot to global warming,
said Maritime Affairs and Fisheries
by Minister Freddy Numberi
Menjelang pelaksanaan World Ocean Summit (WOC), pernyataan Menteri Kelautan Indonesia diatas terkesan ironi. Tak hanya menunjukkan kedangkalan pikir seorang pejabat negara tentang akar persoal-an perubahan iklim, serta kaitannya dengan potensi sumberdaya laut. Tapi juga potret telanjang pemerintahan yang lebih suka menempuh jalan pintas, merendahkan kedaulatan sendiri, dengan menuntut dana receh negara-negara industri yang paling bertanggung jawab terhadap pemanasan global dan perubahan iklim.
Dalam perkembangannya, Protokol Kyoto - kesepakatan global yang harusnya mengurangi emisi karbon dan dampak perubahan iklim, bergeser kearah mekanisme pasar (perdagangan karbon). Tapi, langkah sangat moderat ini tak mampu memaksa Amerika Serikat - penghasil Gas Rumah Kaca (GRK) terbesar, bersedia menandatangani Protokol Kyoto. Belakangan, bersama Australia, menolak Deklarasi Manado - yang akan ditandatangani pada WOC, supaya berkekuatan hukum (legally binding).
Dengan hasil tersebut, kepemimpinan Indonesia dalam WOC dan CTI patut dipertanyakan, mengingat laut Indonesia menempati bagian terluas proyek CTI. Belum lagi alokasi dana Rp 44 Milyar anggaran APBN dan APBD Sulawesi Utara untuk menyiapkan penyelenggara-an WOC. Tapi bagai bangsa tak berdaulat, diplomasi dan nilai tawar Indonesia dalam WOC dan CTI justru sangat rendah.
Sebelum jauh melangkah, mengambil peran bak pahlawan kesiangan dalam isu perubahan iklim, baiknya pemerintah mempertimbangkan kembali keterlibatannya dalam proyek CTI. Sebab CTI, mengan-dung setidaknya 3 bahaya, pertama, mengancam hak-hak nelayan dan kedaulatan negara; kedua, membawa Indonesia kearah perdagangan bebas konservasi, yang mengancam keragaman hayati dan keselamatan penduduk lokal; dan ketiga, beresiko memperburuk krisis kelautan dan perikanan kita.
Jika tiga hal diatas tak menjadi perhatian, pasti WOC dan CTI tak akan membantu menjawab krisis kelautan, apalagi menuntutnya berperan menjawab perubahan iklim. Sebaliknya, peran laut bagi 147 juta warga pesisir sebagai sumber-sumber penghidupan dan protein, media interaksi sosial, budaya dan religi, khususnya bagi masyarakat adat, makin terancam. Arti dan fungsi laut disempitkan hanya sebagai penyerap karbon, yang kebenarannya pun masih diperdebatkan.
Krisis kelautan dan perikanan memburuk dari waktu ke waktu harusnya menjadi prioritas utama pemerintah. Bagaimana Indonesia menjawab praktek pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan 10 negara asing sejak 15 tahun terakhir, masih tak jelas. Padahal telah berakibat mengurangi 30-50 persen total potensi perikanan tangkap nasional tiap tahun.
Celakanya, tindakan pemerintah malah memperburuk krisis pangan. Di dalam negeri, Kebijakan libe-ralisasi perikanan, diarahkan memasok kebutuhan negara lain.
Akibatnya 90 persen produksi Udang habis memasok kebutuhan penduduk negara lain, di antaranya Amerika Serikat, Jepang dan Eropa, serta sejumlah negara lainnya. Seolah tidak dapat dielakkan, tiga tahun terakhir impor ikan Indonesia mengalami pertumbuhan sekitar 30 persen per tahun. Ini juga diperburuk menyusutnya luashutan mangrove, dari 4,25 juta tahun 1982 menjadi kurang 1,9 juta hektar, akibat investasi yang merusak menggunakan dana utang luar negeri (ADB dan World Bank). Jika dibiarkan, diperkirakan sebelum 2015, sektor perikanan Indonesia akan benar-benar bangkrut.
Reklamasi dan rusaknya Mangrove membuat kawasan pesisir negara kepuluan ini makin rentan oleh geombang tsunami, salinitas dan naiknya muka laut. Bersama hilangnya fungsi pesisir, sebagai pelindung bencana badai, gelombang air pasang (Rob), sabuk hijau pesisir (Coastal Green Belt), Diragukan, WOC dan CTI menjawab krisis kelautan di atas. Apalagi, Amerika Serikat dan Australia didukung lembaga keuangan Internasional kemudian terlibat proyek ini. Mengingat merekalah polutan GRK terbesar dunia, yang juga paling berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup negara-negara berkembang. Namun, mereka memiliki komitmen sangat rendah dalam menurunkan emisi GRK. Termasuk menolak Deklarasi Manado berkekuatan hukum.
Tak ada yang menyangkal, iklim dunia harus segera diselamatkan demi keberlanjutan kehidupan di bumi. Namun tindakan-tindakan solusi palsu, macam proyek CTI, dan perdagangan karbon, tak akan berarti apa-apa. Sebab, setidaknya ada empat prinsip yang diabaikan proyek CTI, keselamatan warga, utang ekologis, hak atas lahan kelola dan kedaulatan pangan, dan penyelesaian permasalahan-permasalahan mendasar kelautan.
Pertama, inisiatif tersebut harus menjamin keselamatan warga (human security) dari sifat kerentanan terhadap bahaya perubahan iklim.
Kedua, konferensi ini harus mampu memberi kepastian terhadap hak akses dan kontrol atas sumberdaya penghidupan rakyat, khususnya komunitas nelayan tradisional. Syarat utamannya, negara mengakui hak-hak nelayan tradisional.
Ketiga, negara-negara industri dan lembaga keuangan multilateral wajib bertanggung jawab atas utang ekologis (ecological debt) akibat praktik penjarahan sumberdaya alam Indonesia masa lalu, berakhir pada bencana ekologis hingga pemerintahan saat ini. Termasuk menghentikan utang luar negeri untuk proyek pesisir dan laut, yang sarat pengrusakan lingkungan dan memiskinkan nelayan tradisional.
Keempat, kesepakatan-kesepakatan multilateral maupun bilateral yang lahir dari WOC harus menjawab ancaman krisis pangan akibat perubahan iklim dengan memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip kedaulatan pangan.
Kelima, menuntut penyelesaian permasalahan-permasalahan mendasar di sektor kelautan, di antaranya maraknya praktik kejahatan per-ikanan oleh kapal-kapal asing, pencemaran laut oleh limbah tambang perusahan-perusahaan asing.
>>Download e-book Menggusur Nelayan, Menenggelamkan Keadilan iklim<<
| Comments |
|
|
||||||||
|
||||||||
|
||||||||





