Inpres Moratorium, Layakkah Didukung?
| Share |
Setelah lama ditunggu, mundur lima bulan dari target, Instruksi Presiden tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut—populer disebut dengan moratorium—akhirnya keluar juga.
Pasti banyak yang kecewa atas isi inpres ini karena tidak ada terobosan yang cukup berarti untuk memperbaiki tata kelola dan mengerem laju kerusakan hutan di Indonesia. Namun, mengingat ini adalah kebijakan pertama Pemerintah Indonesia selama setengah abad untuk mengurangi laju kerusakan dan memperbaiki tata kelola hutan, inpres ini layak dijadikan batu loncatan menuju moratorium yang sesungguhnya.
Pandangan skeptis tersebut ada benarnya karena sebagian besar hutan alam primer dan gambut sudah dibebani berbagai hak penggunaan hutan. Kecuali Papua, hutan alam primer yang bebas dari beban hak hanya di kawasan-kawasan konservasi yang sudah ditetapkan. Apabila hanya dilaksanakan seperti apa adanya, nilai tambah inpres ini untuk mengurangi laju kerusakan hutan dan emisi gas rumah kaca hampir nihil, tak ubahnya ibarat menggarami air laut.
Apalagi inpres ini memberi peluang pembukaan hutan primer dan lahan gambut untuk kepentingan nasional strategis, seperti geotermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta lahan untuk padi dan tebu. Kalau untuk geotermal, selain hutan yang dibutuhkan tak terlalu luas, juga masih konsisten dengan target kita untuk menurunkan emisi 26 persen. Namun, kalau untuk minyak dan gas, inpres ini tak akan berdampak pada penurunan emisi, malah bisa sebaliknya.
Sementara untuk lahan tebu dan padi, inpres ini sama sekali tidak menyentuh masalah utama lahan pangan di Indonesia, yaitu hilangnya sekitar 150.000 hektar lahan pertanian kelas satu setiap tahun. Kalau setiap hektar sawah menghasilkan 4 ton padi, ini setara dengan kehilangan produksi padi 600.000 ton per hektar per tahun. Jelaslah ketahanan pangan kita hanya bisa tercapai apabila ada langkah-langkah strategis untuk melindungi lahan-lahan pertanian kelas satu ini.
Pantas didukung
Walaupun ada banyak kelemahan, inpres ini tetap pantas didukung untuk memperbaiki tata kelola kehutanan. Juga karena terbukanya kemungkinan memperbaiki tata ruang dan tata guna lahan yang dapat mengurangi laju kerusakan hutan.
Namun, ia dapat memberikan nilai tambah yang cukup berarti apabila dilengkapi dengan langkah-langkah berikut. Pertama, memanfaatkan hasil survei integritas KPK di Kementerian Kehutanan sebagai dasar perbaikan tata kelola perizinan. Tak hanya untuk pinjam pakai dan izin pemanfaatan kayu, juga semua perizinan di bidang kehutanan. Untuk itu, KPK diharapkan lebih terbuka melibatkan masyarakat dalam reformasi tata kelola di Kementerian Kehutanan.
Kedua, menjadikan restorasi ekosistem sebagai basis menyelamatkan hutan-hutan sekunder yang luas tutupan hutan alamnya di atas 30 persen serta memperbaiki tata kelola perizinan restorasi ekosistem untuk meningkatkan efektivitas dan memperluas lahan restorasi ekosistem.
Ketiga, tak hanya membuat peta indikatif, tetapi juga memperbaiki informasi dan intelijen tentang luas tutupan dan kondisi hutan Indonesia.
Keempat, melakukan mufakat nasional yang sungguh-sungguh mengenai benturan kepentingan antara perkebunan besar, pertambangan, serta keselamatan rakyat Indonesia dan dunia terkait dengan kerusakan lingkungan lokal dan perubahan iklim global dari cara pengelolaan hutan dan lahan kita saat ini.
Kelima, mengeluarkan kepppres moratorium konversi lahan pertanian kelas satu dan mengeluarkan peta tata ruang dan tata guna lahan yang memasukkan lahan-lahan pertanian produktif sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dikonversikan.
Keenam, mengevaluasi semua izin yang sudah ada, baik izin hak pengusahaan hutan, izin pemanfaatan kayu, maupun hak guna usaha serta mencabut izin-izin yang pemegangnya tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan dan mengubah peruntukannya jadi kawasan lindung.Ketujuh, adanya indikator keberhasilan dan diikuti pemantauan dan evaluasi yang jujur.
Jika ini dilakukan secara partisipatif dan transparan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meninggalkan warisan yang belum pernah dilakukan oleh Presiden RI sebelumnya, yakni menyelamatkan rakyat Indonesia dari bencana akibat kerusakan hutan dan ikut menyelamatkan dunia dari bencana perubahan iklim.Emmy Hafild Aktivis Lingkungan Hidup
Sumber :http://cetak.kompas.com/read/2011/05/24/03472853/inpres.moratorium.layakkah.didukung
WALHI di Media 
















