“Hak atas Air adalah Hak asasi Manusia. Dan oleh karena itu air adalah barang publik yang tidak boleh dimonopoli dan diprivatisasi. “Salah urus dan Privatisasi pengelolaan sumber daya air telah menyebabkan krisis Air bersih dan kekeringan di Indonesia. Sebuah Negara yang sebenarnya kaya akan sumber air bersih.Dari hulu hingga hilir, sungai sebagai tempat air mengaliri bumi dihancurkan. Hutan ditebangi seakan hanya komoditas. Pabrik-pabrik berdiri sepanjang sungai dan pantai agar mudah membuang limbah mematikan. Dan kota-kota dibangun tanpa peduli bahwa air punya siklus untuk menyerap masuk kedalam bumi. Kini, hanya tersisa sedikit sumber air bersih yang alami di pegunungan, yang keluar secara alami dalam bentuk mata air.
