| Share |
JAKARTA--Pemberian izin penempatan tailing bawah laut (Deep Sea Tailing Placement / DSTP) PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di Teluk Senunu oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merupakan pilihan yang terbaik dan perpanjangan izin DSTP yang dikeluarkan KLH telah sesuai dengan prosedur. Fakta tersebut ditegaskan di dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini oleh saksi fakta, Deputi IV KLH, Masnellyarti, yang menangani proses perizinan tersebut.
Dia, menegaskan bahwa KLH telah melakukan semua prosedur berdasarkan PP No. 18/1999, PP 19/1999 dan Kepmen No. 18/ 2009 dalam menerbitkan izin penempatan tailing PTNNT, yaitu dengan melakukan kajian oleh tim pakar yang dibentuk KLH. Kajian itu juga melibatkan pemerintah daerah setempat dalam verifikasi lapangan, tim tersebut mengkaji dan memeriksa kinerja DSTP serta menentukan berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi oleh PTNNT," katanya, Jakarta, Selasa (07/02).
Masnellyarti, menambahkan bahwa penempatan tailing di dasar laut juga dilakukan di beberapa negara lain, seperti Turki, Chile, Kanada, Norwegia, dan Inggris.
Dari hasil persidangan terungkap bahwa KLH tidak memiliki alasan untuk tidak memperpanjang izin tailing karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan kualitas air laut masih berada dibawah baku mutu yang diizinkan. Disamping itu, izin tailing diberikan dengan persyaratan yang sangat ketat.
Mengenai adanya keberatan Pemkab Sumbawa Barat terhadap perpanjangan izin tailing, Ibu Masnellyarti mengatakan KLH akan menerimanya sepanjang didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Faktanya, selama ini KLH tidak pernah menerima adanya laporan maupun pengaduan dari Pemkab mengenai adanya pelanggaran izin tailing meskipun Pemkab diberi kewenangan pengawasan dan pemantauan. DPRD Sumbawa Barat melalui pertemuan dengan KLH pada tangal 26 Mei 2011 mengakui tidak ditemukannya limbah B3 dan kualitas air laut masih dibawah baku mutu.
Menjawab pertanyaan penasehat hukum dari WALHI, saksi juga menyampaikan bahwa dimungkinkan terjadi perbedaan prediksi data di AMDAL (tahun 1996) dan kenyataan dilapangan.
“Jika perbedaan tersebut dilaksanakan karena disesuaikan dengan kondisi lapangan saat ini dan menjadikan operasi tambang PTNNT lebih aman, hal tersebut malah lebih baik”, ujar Masnellyarti..
Saksi fakta kedua adalah Jabir HMS, Kepala Desa Tongo, yang wilayah kewenangannya mencakup Teluk Senunu menyatakan selama 40 tahun tinggal di sana, dia tidak pernah menyaksikan lumpur tailing naik ke permukaan. “Saya juga tidak pernah melihat atau menerima laporan WALHI melakukan kegiatan apa pun, termasuk penelitian atau kegiatan pemantauan di sana,” tambahnya.
Jabir juga mengungkapkan hingga saat ini belum pernah menerima laporan warga terkait penurunan hasil tangkapan ikan atau menghilangnya jenis ikan tertentu di perairan tersebut. Jabir malah menyaksikan hasil tangkapan ikan tidak pernah habis dimakan oleh warga, sehingga harus dijual ke tempat lain.
