| Share |
JAKARTA, - PT Weda Bay Nikel (WBN), perusahaan tambang nikel asal Perancis, telah mengancam warga yang bertempat tinggal di desa Gemaf dan desa Lelief, Maluku Utara, untuk pergi meninggalkan desa.Munadi Kilkoda, Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, “Saat ini, kebanyakan warga telah menjual tanahnya kepada PT WBN. Tinggal 66 kepala keluarga saja yang belum menjual tanahnya kepada PT WBN,” ungkapnya dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), di Jakarta.
Tak hanya itu, menurut Munadi, PT WBN telah melakukan adu domba antara warga yang belum menjual dan sudah menjual tanah ke perusahaaan tersebut sejak tahun 2008. Bahkan ada 10 warga yang melakukan perlawanan ditahan. Sedangkan Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, mengatakan bahwa PT WBN telah melanggar Undang-undang Pertambangan Mineral adn Batubara (UU Minerba). Pasalnya, mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah mendapatkan ijin.
“Seharusnya mereka menanyai dulu masyarakat yang ada disana apakah bersedia jika tanahnya dijadikan daerah tambang,” jelas Pius.
Masih menurut Pius, lahan PT WBN seluas 25.118 hektar berada di kawasan hutan lindung di Kabupaten Halmahera tengah dan Halmahera Timur. Mereka berpatokan pada Perpu Nomor 1 Tahun 2004, yang memperbolehkan 13 13 perusahaan tambang besar untuk menambang di kawasan hutan lindung. Di sisi lain, Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 mengatakan bahwa menambang di areal hutan lindung itu tidak diperbolehkan.
Sumber : http://pedomannews.com/nasional/84-energi/10656-perusahaan-nickel-ancam-warga-desa
