Kilas Hukum Walhi Somasi Mahkamah Konstitusi

Share

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Tim Advokasi Hak atas Lingkungan (TAHaL) mensomasi Mahkamah Konstitusi (MK) karena tak kunjung memberikan keputusan terkait "gugatan" terhadap UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika somasi tak digubris, mereka akan melayangkan gugatan terhadap MK. "Satu bulan sejak somasi terbuka itu disampaikan, maka kami akan mengajukan gugatan terhadap MK," demikian Iki Dulagin, juru bicara TAHaL di Jakarta, kemarin. Menurut pensomasi, Walhi mengajukan uji materi UU No.4/2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Proses sidang uji materiil telah selesai 16 Maret 2011. Namun hingga kini MK belum membuat keputusan. Uji materiil disampaikan

Walhi untuk meminta MK memperjelas mekanisme partisipasi masyarakat yang diwajibkan UU Mineral dan Batubara. Keputusan MK itu penting untuk mengantisipasi konflik pertambangan antara perusahaan/pemerintah dengan masyarakat seperti kerusuhan Bima (Nusa Tenggara Barat) yang terjadi beberapa waktu lalu. "Putusan MK bisa menjadi pegangan baik bagi warga masyarakat maupun investor," ujarnya. (Wilmar P)

Sumber :  http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=296398

Add comment


Security code
Refresh