UU Pertambangan Mineral dan Batubara Uji Materiil UU Minerba Molor, Walhi Ancam Somasi MK

Share

Putusan uji materiil UU Pertambangan Mineral dan Batubara molor. Walhi mengancam mensomasi MK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta – Walhi mendesak Mahkamah Konstitusi segera menjatuhkan putusan uji materiil UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Walhi akan menggugat MK jika dalam waktu 30 hari tidak menjatuhkan putusan.

Menurut Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting, putusan uji metriil UU Minerba penting untuk meredam konflik yang disebabkan izin pertambangan.Mahkamah Konstitusi selesai menyidangkan uji materiil UU Minerba sejak Maret 2011. Namun hingga saat ini MK belum menjatuhkan putusan.

Dalam gugatan, Walhi meminta Mahkamah Konstitusi antara lain menegaskan aturan pemberian izin pertambangan dari warga harus diberikan secara tertulis. Selain itu penetapan wilayah pertambangan harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Dalam Pasal 10 huruf b UU Minerba dijelaskan, penetapan wilayah pertambangan harus memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, sosial budaya, serta berwawasan lingkungan.

"MK agar menafsirkan bahwa bentuk persetujuan izin eksplorasi tambang harus dilakukan secara tertulis. Kami minta dipertegas,” kata Pius di kantor Walhi, Senin (30/1). Menurut catatan Walhi, konflik pertambangan sedikitnya terjadi di 21 daerah. Konflik akan meluas jika DPR menyetujui penetapan wilayah pertambangan yang diajukan pemerintah.

”Kami minta pembacaan putusan dipercepat. Jika dalam waktu satu bulan tidak dijawab, kami akan somasi (MK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Iki Dulugin, anggota tim advokasi hak atas lingkungan hidup. (E1)

Sumber : http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=5375

Add comment


Security code
Refresh