| Share |
Jakarta, - Tim Advokasi Hak Atas Lingkungan Hidup menyomasi Mahkamah Konstitusi karena dinilai lambat mengeluarkan putusan atas uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bila dalam sebulan sejak somasi disampaikan tetap tak ada keputusan, Mahkamah Konstitusi akan digugat.
Prinsipnya, MK diminta segera menerbitkan putusan atas uji materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara yang selesai disidangkan Maret 2011. Putusan ini dinilai penting dan sangat berperan mengerem konflik pertambangan yang marak terjadi.
”Per hari ini (Senin kemarin), kami menyomasi MK agar segera mengeluarkan putusan atas uji materi yang kami mohonkan,” kata Ikin Dulagin, juru bicara Tim Advokasi Hak Atas Lingkungan Hidup, Senin (30/1), di Jakarta.
Uji materi atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dilayangkan Hari Bumi, 22 April 2010. Prosesnya selesai 16 Maret 2011 dengan diserahkannya kesimpulan persidangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) selaku pemohon kepada MK.
Walhi dan sejumlah LSM mengajukan uji materi pada Pasal 10 UU Pertambangan Mineral dan Batubara terkait syarat penetapan wilayah pertambangan pada kalimat ”memperhatikan pendapat dari masyarakat” serta cakupan masyarakat. Ini diminta diperjelas dalam tafsiran MK menjadi ”harus dengan izin tertulis masyarakat”, baik pihak terkena lahan maupun pihak terkena dampak negatif.
Ikin mengingatkan asas peradilan cepat yang harus dilakukan MK. Oleh karena itu, ia menyatakan per 30 Januari 2011 menyomasi MK.
Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, mengatakan, UU Pertambangan Mineral dan Batubara jauh lebih baik dibandingkan UU No 11/1967 tentang Pokok Pertambangan. Pada perundangan lama, jika masyarakat tak setuju pertambangan, pengusaha dapat terus meneruskan usahanya. Ketidaksetujuan masyarakat dilihat sebatas ganti rugi tanah yang diselesaikan di pengadilan.
Kurang kuat
Meskipun lebih baik, UU Pertambangan Mineral dan Batubara kurang kuat mewajibkan perusahaan memperhatikan aspirasi masyarakat. Perusahaan baru mencari persetujuan masyarakat saat mengurus dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
”Ini yang menimbulkan konflik karena tiba-tiba perusahaan masuk dan menyosialisasikan aktivitasnya untuk amdal. Persetujuan masyarakat harus di awal saat kawasan hendak dijadikan daerah pertambangan,” ucapnya.
Catatan Walhi, pada Januari 2012 terjadi 21 lokasi konflik masyarakat dengan perusahaan pertambangan. Konflik ada di Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Menurut Pius, kasus kerusuhan di Bima beberapa hari lalu merupakan dampak mekanisme izin pertambangan yang tak melibatkan masyarakat. Bila partisipasi masyarakat tegas dan jelas, konflik bisa dikurangi. (ICH)
Sumber : http://cetak.kompas.com/read/2012/01/31/03335339/tim.advokasi.somasi.mahkamah.konstitusi
