| Share |
Pontianak, - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat menemukan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dengan sengaja merambah masuk ke kawasan hutan. Upaya itu diketahui melalui cek langsung ke kawasan yang hendak ditanami.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat Hiarsolih Buchori, Minggu (19/2), mengatakan, cek langsung dilakukan dalam rangka verifikasi untuk pemberian izin pengadaan bibit. ”Izin pengadaan bibit itu harus dimiliki perusahaan yang hendak membeli bibit kurang dari 200.000 batang. Saat kami cek ke lapangan, ternyata sebagian wilayah milik kelima perusahaan itu masuk ke kawasan hutan,” ujar Hiarsolih.
Saat Dinas Perkebunan Kalbar menanyakan kembali perambahan kawasan hutan itu, kelima perusahaan membatalkan pengajuan izin pengadaan bibit sawit. Kelima perusahaan itu masing- masing punya izin lokasi sekitar 1.300 hektar dengan asumsi kebutuhan bibit 150 bibit per ha.
”Dari analisis saya, mereka ternyata sengaja mau merambah ke kawasan hutan karena setelah kami minta penjelasan soal land clearing itu, mereka tak kembali lagi. Saya sudah memberitahukan kasus ini kepada para bupati yang mengeluarkan izin supaya ditindaklanjuti,” kata Hiarsolih.
Hiarsolih tidak bersedia menyebutkan nama perusahaan dan lokasi operasinya yang secara sengaja melanggar batas wilayah hutan itu. ”Saat bupati mengeluarkan izin, seharusnya sudah terlebih dahulu diverifikasi batas kebun dan hutan. Tanggung jawab ada di bupati yang mengeluarkan izin,” kata Hiarsolih.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar Anton P Widjaya mengatakan, perambahan hutan adalah dampak serius dari program pemerintah untuk membuat kebun kelapa sawit hingga mencapai 1,5 juta ha. ”Lahan yang sudah tersedia makin sempit sehingga investor menempuh segala cara untuk mendapatkan lahan. Dibandingkan ekspansi, peningkatan produktivitas kebun yang sudah ada, yakni sekitar 700.000 hektar, itu lebih efektif. Selama ini produktivitasnya kecil,” ujarnya.
Konflik lahan serupa juga terjadi di Desa Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Itu akibat saling klaim lahan. Bupati Kutai Barat Ismail Thomas mengatakan, klaim tanah adat saat ada investasi masuk itu adalah hal biasa. ”Seharusnya investor menyelidiki dulu soal status lahan agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,” kata Ismail. (aha/ilo/pra)
Sumber : http://cetak.kompas.com/read/2012/02/20/02482910/5.perusahaan.sengaja.merambah.hutan
