Bentrok di Batas Riau, Sekber Riau Desak Brimob Sumut Ditarik dan Warga Dibebaskan

Share

 

Bentrok warga Rohul versus Brimob Sumut di Batas Riau ditanggapi Sekber Riau. Gabungan LSM dan Ormas mendesak Brimob ditarik dan dua warga dibebaskan.

PEKANBARU-Sekretaris Bersama (Sekber) Riau yang merupakan gabungan sejumlah Lembagan Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (Ormas) menyatakan sikap terkait bentrok warga dengan Brimob Polda Sumut di perbatasan Riau-Sumut di Rohul. Berikut ini pernyataan sikap lengkapnya:

lima warga Rohul ditembak Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) di desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau yang berbatasan dengan Propinsi Sumatera Utara, pada Kamis 2 Februari 2012.

Kelima petani yang ditembak Polisi itu: Ranto Sirait (27 tahun) luka tembak di paha; Osman Sihombing (30 tahun) luka tembak di kaki; Anes Sitorus (35 tahun) luka tembak di kaki; Dolok Saribu (30 tahun) luka tembak di pantat dan Nomos (35 tahun) luka tembak di kaki. Selain menembak lima Petani, Polisi juga menangkap lima orang petani Batang Kumuh dan kini ditahan di Polsek Sosa, Padang Lawas, Sumut.

Penembakan ini terjadi berkaitan konflik lahan berkepanjangan antara warga Batah Kumuh dengan PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI). PT MAI menyewa Polisi selama empat tahun terakhir untuk mengamankan operasional perusahaan.

Sejak awal tahun 2012 ini PT. MAI menurunkan aparat keamanan dan security perusahaan lengkap bersenjata laras panjang, dibantu Brimob dari Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, untuk menjaga empat unit alat berat di lahan konflik perbatasan Riau-Sumut.

Bukan sekali ini saja polisi lakukan kriminalisasi terhadap petani. Berdasarkan catatan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu, konflik antara warga Batang Kumuh dengan PT. MAI sudah sekitar 20 orang menjadi korban kriminalisasi aparat penegak hukum. PT. MAI memang kerap menggunakan aparat Brimob mengamankan aktivitasnya. Bahkan, pada 2010-2011 perusahaan ini sampai membakar rumah penduduk, terus menerus menangkapi petani dan warga, serta menembaki petani.

Ini membuktikan Polisi selalu kedepankan tindak kekerasan dalam mengantisipasi aksi masyarkat. Peristiwa ini melukai kita semua. Pasca kasus Bima dan Mesuji, Kapolri tidak melakukan evaluasi apapun terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan anak buahnya,” kata Hariansyah Usman Koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) Riau. Sekber Riau dibentuk pada 2012.

Hariansyah usman menilai, kelambanan Gubernur Riau juga menjadi salah satu konflik berkepanjangan. “Ada kelambatan Pemprov Riau dalam menyikapi tapal batas antara propinsi Riau dan Sumatera Utara. Harusnya sejak lama ini diselesaikan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal, ” lanjut Hariansyah Usman alias Kaka yang juga Ketua Walhi Riau.

PEMICUNYA KONFLIK LAHAN

Perkebunan kelapa sawit antara warga Batang Kumuh dengan PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) telah terjadi sejak 1998. PT. MAI klaim lahan seluas 5.508 ha sebagai haknya. “Padahal perusahaan tidak mengantongi hak guna usaha (HGU), hanya mendapatkan Izin Prinsip dari Bupati Mandailing Natal (Madina) yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan,” jelas Kaka.

Faktanya operasional perusahaan berada di wilayah propinsi Riau. Lantas warga Batang Kumuh menggugat perusahaan di pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu. Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada Agustus 2009 memenangkan gugatan warga Batang Kumuh. Lantas PT. MAI lakukan upaya hukum, sampai kini kasus itu masih proses di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, warga Batang Kumuh telah mengajukan penyelesaian tata batas wilayah Rokan Hulu dengan Sumatera Utara, namun tidak ditanggapi oleh Departemen Dalam Negeri.

Terjadinya kekerasan dan penembakan ini menunjukkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia tidak pernah belajar, melakukan koreksi, refleksi dan otokritik atas semua kontribusinya dalam kekerasan-kekerasan terhadap masyarakat bangsa Indonesia. Antara lain dalam kasus Mesuji; Register 45 Lampung; Pembunuhan terhadap Made Aste, Register 45 Lampung; Kekerasan di Bima, Nusa Tenggara Barat; Penembakan Petani Karang Mendapo, Jambi; Penembakan Suku Anak Dalam, Jambi; Penembakan warga Bonto Biraeng, Bulukumba oleh Brimob dan banyak lagi kejahatan lainnya yang dilakukan aparat Kepolisian Republik Indonesia.

Kaka merujuk bahwa aksi brutal aparat Brimob Polda Sumut merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI yang memerintahkan seluruh aparat Kepolisian mengedepankan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas dalam melayani warga masyarakat.

Keberadaan Perkap No. 8 tahun 2009 dengan demikian belum dapat dipergunakan sebagai suatu petunjuk adanya perubahan kultur kelembagaan di dalam tubuh Kepolisian RI karena gagal menjadi panduan langkah tindak aparat kepolisian di lapangan.

“Sekber Riau meminta Kapolri Timur Pradopo melakukan sanksi tegas kepada Polda Sumut, segera tarik pasukan dari lahan sengketa dan bebaskan tiga orang ibu-ibu yang ditahan Polsek Sosa, Padang Lawas,” tegas Kaka yang saat ini masih di lokasi konflik antara warga dan PT MAI.***(rls)

Sumber : http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=43500

 

Add comment


Security code
Refresh