| Share |
PALANGKARAYA, - Pada tahun 2011, setidaknya 20 warga lokal atau adat di Kalimantan Tengah ditahan akibat konflik lahan. Persoalan karena kasus dengan perkebunan kelapa sawit itu terjadi di Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Barito Timur.Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Arie Rompas, di Palangkaraya, Senin (30/1/2012), mengungkapkan, kasus yang menonjol misalnya, Kepala Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Purnomo, terkena hukuman delapan bulan penjara .
Kasus dengan jumlah warga yang ditahan, paling banyak terjadi di Seruyan sebanyak 12 orang. Mereka ditahan Kepolisian Resor (Polres) Seruyan.Arie menjelaskan, saat ini terdapat 30 kasus konflik agraria yang dilaporkan kepada Walhi Kalteng dan belum diselesaikan.
Kasus lain terjadi di Kotawaringin Timur , dengan vonis bersalah dijatuhkan kepada tiga orang, Seruyan sebanyak tiga orang, dan Barito Timur satu orang. "Selain warga setempat, konflik lahan juga melibatkan para transmigran dengan tanah sengketa yang digarap perusahaan kelapa sawit," katanya.
Arie menuturkan, Pemprov Kalteng diminta memimpin langsung upaya penyelesaian konflik lahan. Penyelesaian itu harus melibatkan berbagai instansi pemerintahan yang terkait bidang agraria, serta masyarakat sipil di Kalteng. "Konflik agraria di Kalteng tidak bisa diselesaikan satu per satu, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh dengan cara meninjau ulang konsesi perkebunan," papar Arie. Selain itu, perizinan yang bermasalah dengan masyarakat dan melanggar hukum harus dievaluasi.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Kalteng, Fandi, mengatakan, beberapa perusahaan di Kalteng dibiarkan melakukan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Perusahaan, misalnya, menduduki kawasan hutan secara ilegal, karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. "Perusahaan juga tidak punya hak guna usaha, namun sudah melakukan aktivitas permanen yang menyebabkan kerugian negara, karena pajak atas tanah tid ak dibayar," ungkap Fandi.
Menurut Anggota Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Ode Sawal, pihaknya menerima banyak warga yang mengadukan persoalan konflik lahan di daerah masing-masing. Karena itu, DAD Kalteng akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan konflik lahan. "Kami sangat ingin masalah bisa diselesaikan dengan damai. Konflik paling bagus kalau diselesaikan dengan musyawarah, karena semua pihak dapat menerima keputusan dengan baik," katanya.
Jika pada akhirnya warga dan perkebunan sawit tidak menemukan jalan keluar, Ode mempersilakan upaya hukum dilanjutkan.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2012/01/30/20170688/20.Warga.Ditahan.Akibat.Konflik.Lahan
