| Share |
Bengkulu - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mendesak pemerintah mencabut izin pemuatan batu bara di wilayah perairan Pulau Tikus sebab mengancam memperparah kerusakan terumbu karang di pulau itu.
"Pemerintah melakukan pembiaran atas aktivitas muat batu bara ke atas kapal berbobot puluhan ribu ton di perairan Pulau Tikus, yang akan mempercepat kehancuran pulau itu," kata anggota Dewan Daerah Walhi Bengkulu Barlian di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan, pengusaha dan pemerintah harus segera menghentikan bongkar muat batu bara dari kapal tongkang ke kapal di sekitar Pulau Tikus karena akan menghancurkan pulau itu.
Apalagi dampak lingkungan dari aktivitas tersebut tidak bisa dilihat dengan kasat mata, namun dipastikan terjadi kerusakan dan pencemaran terhadap ekosistim bawah laut."Tumpahan material batu bara jelas akan mencemari terumbu karang Pulau Tikus dan mengakibatkan kematian karang," tambahnya. Pulau Tikus sangat penting untuk mengamankan pantai Kota Bengkulu dari terjangan gelombang dan arus yang dapat mengakibatkan abrasi.
Terumbu karang Pulau Tikus merupakan benteng atau peredam tekanan gelombang arus tersebut sehingga laju abrasi atau pengikisan daratan bisa diminalkan, termasuk dari ancaman tsunami.
Direktur Lembaga Pemberdayan dan Pelayanan Masyarakat Pesisir, Edi Prihantono mengatakan, kerusakan terumbu karang Pulau Tikus semakin parah akibat aktivitas manusia, termasuk kegiatan pemuatan batu bara dari kapal tongkang ke kapal induk di sekitar perairan pulau itu. "Hasil penelitian bersama mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta menemukan kerusakan yang semakin parah, terutama di bagian yang mengarah ke daratan," katanya.
Kondisi terumbu karang yang berhasil diabadikan dalam foto, film, serta uji laboratorium dari hasil penelitian pada November 2010 menunjukkan sebagian karang tidak bisa lagi tumbuh secara alami
Jika ingin dikembalikan fungsinya, harus dilakukan transplantasi karang. "Ini butuh waktu 20 hingga 30 tahun untuk menumbuhkan karang buatan ini," tambahnya.
Edi mengatakan, kerusakan terumbu karang tersebut otomatis mengancam keberadaan Pulau Tikus. Dampak kerusakan tersebut terbukti dengan tingginya tingkat abrasi atau pengikisan daratan pulau tersebut. Meski laju kerusakan dan persentasenya tidak bisa diukur, namun kondisi kerusakan saat ini sangat parah dan perlu tindakan nyata.
"Harus ada tindakan terhadap kerusakan karang Pulau Tikus. Yang pertama, menghentikan aktivitas pemindahan batu bara dari Pulau Baai yang diangkut dengan kapal tongkang ke kapal induk yang menunggu di Pulau Tikus," katanya. (T.KR-RNI/A035)
Sumber : http://bengkulu.antaranews.com/berita/1309/walhi--hentikan-muat-batu-bara-di-pulau-tikus
