Saat Pembongkaran Jalan: Warga Punclut Hadang PT DAM
Sabtu, 04 Februari 2012 00:00
Ditulis oleh Galamedia.com
PUNCLUT,- Puluhan warga RW 09 dan RW 10, Kampung Nyalindung, Kel. Ciumbuleuit, Kec. Cidadap melakukan aksi penghadangan terhadap pembongkaran jalan yang dilakukan oleh pengembang PT DAM Utama Sakti dan pengembang Citra Green Dago, Jumat (3/2) siang. Dalam aksinya, warga sempat bersitegang dengan perwakilan pihak pengembang karena sikap pengembang yang arogan.
Beruntung suasana yang memanas itu tidak berlangsung lama setelah pihak pengembang memilih untuk mundur dan tidak melanjutkan pembongkaran. Warga pun kemudian ditenangkan oleh pihak kepolisian yang sudah berjaga-jaga sebelum mereka melakukan aksinya.
Dari pantauan "GM" di lapangan, warga sudah mulai berkumpul di lokasi pembongkaran sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan penolakan terhadap rencana pengembang membongkar jalan. Sejumlah poster juga bertuliskan penolakan pengembangan serta alih fungsi Kawasan Bandung Utara (KBU). Tidak hanya orang dewasa, sejumlah anak-anak juga ikut ambil bagian dalam aksi tersebut.
Aksi yang dilakukan warga dipicu rencana pembongkaran jalan yang selama ini dianggap warga sebagai jalan desa. Sedangkan versi pengembang, jalan itu berada di lahan milik PT DAM Utama Sakti dan akan diubah fungsinya menjadi perumahan. Warga sudah mengetahui rencana pengembang sejak Kamis (2/2) malam.
Saat warga sudah berada di lokasi, pengembang datang dengan mengerahkan satu unit backhoe dan langsung mengeruk jalan aspal yang selama ini digunakan warga. Melihat hal itu, warga berang dan langsung melakukan penghadangan. Suasana pun sempat memanas saat terjadi adu argumen antara warga dan perwakilan pengembang.
Melihat sengitnya perlawanan warga, perwakilan pengembang pun akhirnya memilih mundur dan tidak melanjutkan pembongkaran. Bahkan atas permintaan warga, pihak pengembang mengembalikan posisi tanah yang sudah diurug seluas 6 meter persegi.
Salah seorang warga, Atik menyatakan, aksi itu merupakan spontanitas warga atas rencana PT DAM Utama Sakti yang akan membongkar jalan. Padahal selama ini warga mengklaim jalan itu termasuk jalan desa dan sudah ada sejak tahun 1954.
"Kami tentu saja menolak sikap arogan pengembang. Ini tanah negara dan jalan ini juga jalan desa. Mereka (pengembang, red) tidak berhak," tegas Atik kepada wartawan usai aksi.
Terkait pembongkaran jalan yang dilakukan pengembang, Atik menyatakan warga akan tetap siaga. Meskipun pengembang mundur dan tidak melanjutkan pembongkaran, bukan tidak mungkin mereka kembali melakukan hal yang sama ketika warga lengah.
"Makanya warga di sini tetap siaga, jangan sampai pengembang ngabongohan. Dulu waktu mematok jalan juga seperti itu. Ketika kita lengah, pengembang mematok jalan dan tidak bisa digunakan warga," paparnya. Atik juga menegaskan, warga tidak hanya menolak pengembang membongkar jalan. Namun lebih luasnya, warga juga menyatakan penolakan terhadap alih fungsi lahan di kawasan Punclut yang dinilai sudah melewati batas. Menurutnya, warga Punclut sudah tidak lagi menginginkan adanya pembangunan rumah mewah yang hanya akan memberi dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Kami ingin pengembang di sini pergi, angkat kaki dari Punclut. Pokoknya jangan lagi membangun di sini," tegasnya.
Didukung Walhi
Sementara itu, aksi yang dilakukan warga juga didukung oleh sejumlah komunitas peduli lingkungan yang ada di Kota Bandung. Seperti halnya yang disampaikan Taufan Suranto, perwakilan dari Walhi Jabar dan DPKLTS.
Ia mengatakan, komunitas peduli lingkungan akan terus mengawal dan membela masyarakat Punclut yang selama ini dirugikan dengan adanya pembangunan. "Ketika ada rakyat yang menjadi korban, kita wajib membela di belakangnya. Kita akan dukung terus," katanya.
Dukungan terhadap warga, tambah Taufan, merupakan komitmen sejak awal yang harus tetap dijaga. Apalagi, selama ini komunitas peduli lingkungan juga bersikap sama, melakukan perlawanan terhadap pengembang. "Kita pun akan mengembangkan potensi dukungan yang ada di Kota Bandung dan Jawa Barat untuk membantu warga mengusir pengembang dari Punclut," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT DAM Utama Sakti, H. Balyan Hasibuan mengungkapkan, lahan yang ditudingkan warga milik negara dan di atas lahan tersebut terdapat jalan yang diklaim sebagai jalan desa, itu tidak benar. "Itu lahan milik PT DAM Utama Sakti dengan bukti SHGB No. 133/Ciumbuleuit yang dikeluarkan pada tahun 2004 BPN Kota Bandung," kata Balyan, beberapa waktu lalu.
Diungkapkan, beberapa waktu sebelumnya pihaknya sudah melakukan perjanjian dengan aparat RT dan RW setempat bahwa jalan lama akan ditutup bila hendak digunakan oleh PT DAM. Sebagai gantinya, pengembang membuat jalan baru yang lebih representatif.
"Mereka setuju dan tidak keberatan bila jalan lama dibongkar karena hendak kita manfaatkan dengan membangun perumahan yang baru," jelas Balyan.
Add comment