KONFLIK LAHAN: Tim Penyelesaian Dibentuk

Share

Palangkaraya, - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membentuk tim penyelesaian konflik lahan, menyusul maraknya sengketa pertanahan yang melibatkan warga dan korporasi. Tim itu diberi waktu bekerja selama 30 hari sejak dibentuk.

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang seusai pembentukan tim tersebut di Palangkaraya, Kalteng, Rabu (26/1) malam, mengatakan, kasus yang ditangani antara lain berada di Kabupaten Seruyan, Kapuas, dan Kotawaringin Timur.

Di Seruyan, misalnya, warga Desa Panca Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, menuntut lahan yang diserobot perusahaan perkebunan kelapa sawit sejak 2003. Desa itu dihuni 300 keluarga transmigran yang mempersoalkan pencaplokan lahan dengan luas total sekitar 600 hektar.

Sementara itu, di Kapuas, masyarakat Kecamatan Mantangai, yakni di Desa Sei Ahas, Ketimpun, Keladan, dan Katunjung, tengah memperjuangkan hak atas tanah dengan luas total 3.351 hektar.

Tim yang menyelesaikan sengketa lahan terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Kalteng, warga, dan perusahaan perkebunan.

Anggota DPRD Seruyan, Budiardi, mengungkapkan, sejumlah warga Seruyan mengadukan penyerobotan lahan adat yang dilakukan berbagai perusahaan sejak 2003. Di Seruyan terdapat 58 perusahaan yang dinilai warga telah melakukan penyerobotan atas lahan adat.

Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Arie Rompas menuturkan, tanah yang disengketakan di Kapuas dulunya digunakan warga untuk menanam pohon karet. Setelah terjadi konflik, perkebunan karet berganti kelapa sawit yang ditanam perusahaan.

Tidak tegas

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry Nahdian Forqan, Kamis, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengatakan, sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria berupa perampasan ruang hidup masyarakat oleh perusahaan. Selama 2011, Walhi mengadvokasi 103 kasus konflik agraria di seluruh Indonesia dengan korban jiwa mencapai 12 orang.

”Harusnya pemerintah berani mengambil tindakan tegas, antara lain dengan melakukan moratorium izin pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi merebut ruang hidup masyarakat. (WER/BAY)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/2012/01/27/02543030/tim.penyelesaian.dibentuk

Add comment


Security code
Refresh