| Share |
PT RAPP Tetap Kedepankan Dialog
Jakarta, Kompas - Sikap Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang melanjutkan izin hutan tanaman industri di Pulau Padang, Riau, dikecam. Keputusan ini dinilai mengabaikan nasib puluhan ribu warga yang berpotensi kehilangan nafkah dan lahan akibat kerusakan lingkungan.
Manajer Kampanye Kehutanan dan Perkebunan Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Deddy Ratih, Jumat (3/2), di Jakarta, mengatakan, keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) menunjukkan, upaya panjang perjuangan penolakan masyarakat Pulau Padang hanya dianggap sepi.
”Pernyataan Menhut untuk kukuh mempertahankan hutan tanaman industri (HTI) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, merupakan bukti betapa rezim kehutanan masih membela kepentingan pengusaha dan melupakan arti penting kawasan pulau terdepan tersebut bagi masyarakat maupun lingkungan,” kata Deddy.
Ia mengingatkan, Menhut seharusnya bisa memahami bahwa kementerian bukan untuk memberikan stempel setiap perizinan. Kementerian memiliki fungsi atau kewenangan lain untuk menolak atau membatalkan izin.
Langkah Menhut ini dinilai mendiskreditkan posisi masyarakat. Ia khawatir hal ini akan mendorong perlawanan masyarakat yang lebih besar seperti yang terjadi belakangan di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan Rokan Hulu, Riau. Deddy mengatakan, Menhut memiliki alasan kuat untuk mengevaluasi perizinan HTI di Pulau Padang dengan adanya penolakan masyarakat.
”Tak mungkin muncul penolakan yang kuat, sampai jahit mulut dan menginap berminggu- minggu di tenda di pinggir jalan di Jakarta, jauh dari keluarga, jika sedari awal telah dilakukan proses yang benar, transparan, dan berkeadilan oleh perusahaan,” lanjutnya.
Deddy mendorong Menhut agar melakukan audit menyeluruh proses perizinan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang serta mengkaji secara mendalam hasil dari tim mediasi.
Kedepankan dialog
Sementara itu, melalui surat elektronik kepada Kompas, Presiden Komisaris PT RAPP Tony Wenas menjelaskan akan mengedepankan dialog dengan masyarakat.
”Keberadaan kami didukung 11 dari 14 desa yang ada di Pulau Padang. Meski demikian, untuk 3 desa yang memiliki keberatan, PT RAPP tetap terbuka untuk berdialog dalam mencari solusi terbaik yang bermanfaat bagi masyarakat lokal dan perusahaan,” kata Tony.
Terkait rekomendasi tim mediasi agar RAPP melakukan kewajibannya, Tony mengatakan, sejak awal telah dialokasikan areal konsesi untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat, tanaman unggulan bagi pengelolaan hutan lestari, serta pengalokasian untuk kawasan lindung.
Ia menjamin, RAPP akan melanjutkan pengelolaan HTI yang lestari dan berkelanjutan, di antaranya penerapan buffer zone dengan teknologi tata kelola air dan ekohidro demi perlindungan area konservasi dan perambahan liar. (ICH)
Sumber : http://cetak.kompas.com/read/2012/02/04/03594231/nasib.warga.diabaikan
